Breaking News
light_mode
Trending Tags

Syahbandar Bungkam soal Tabrakan Kapal Dharma Ferry 2 di Muara Suka Bangun, Diduga Ada Kelalaian!

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
  • visibility 495
  • comment 0 komentar

IndoSight.com|Ketapang, KALBAR – Sebuah ponton bermuatan Crude Palm Oil (CPO) yang sedang kandas di perairan muara Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan Barat, tertabrak Kapal Penumpang Dharma Ferry 2 yang berlayar dari Semarang menuju Ketapang, Rabu (20/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, ponton bermuatan CPO tersebut mengalami kandas akibat kondisi air yang sedang surut. Kapal Dharma Ferry 2 yang hendak memasuki muara menuju Pelabuhan Suka Bangun diduga mengalami kesulitan dalam melakukan manuver penghindaran karena kondisi air yang tidak bersahabat.

Akibat insiden tersebut, bagian depan Kapal Dharma Ferry 2 mengalami kerusakan. Meski demikian, kerusakan tersebut dikabarkan telah diperbaiki, sebagaimana diamati langsung oleh awak media di lokasi kejadian.

Namun demikian, proses klarifikasi terhadap insiden ini tidak berjalan mulus. Saat dimintai keterangan oleh awak media, petugas Syahbandar Pelabuhan Suka Bangun enggan memberikan penjelasan. Bahkan, pihak Syahbandar tidak bersedia memfasilitasi pertemuan antara awak media dengan pihak pelayaran maupun kapten kapal. Ironisnya, pihak Syahbandar justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Kementerian Perhubungan di Jakarta Pusat.

Dari pantauan di lokasi, awak media menyaksikan langsung proses perbaikan kapal yang dilakukan. Ketika ditanya terkait jaminan mutu dan kelayakan teknis perbaikan, salah seorang teknisi di lokasi menjawab bahwa perbaikan “bisa dijamin”, tanpa menyampaikan bukti atau dokumen resmi yang memperkuat klaim tersebut.

Sementara itu, A. Rahman, salah seorang saksi di lokasi sekaligus pihak yang mengetahui kepemilikan ponton, mengaku sempat diminta agar insiden ini tidak diberitakan. Ia juga menyesalkan sikap pihak pelayaran yang awalnya bersedia melakukan pertemuan secara baik-baik, namun berubah menjadi konfrontatif. Saat dihubungi via telepon, salah satu pihak dari pelayaran justru menjawab dengan nada tinggi: “Buat apalah kau mengurus kapal orang.”

Menurut A. Rahman, pihak Syahbandar seharusnya bertindak tegas terhadap Dharma Ferry 2 atas insiden ini. Ia menilai adanya indikasi pembiaran, saling lempar tanggung jawab, dan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Merujuk pada peraturan yang berlaku, insiden ini berpotensi melanggar Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang mengoperasikan kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran.”

Selain itu, dapat dikenakan pula Pasal 228 ayat (1) UU yang sama, yang menyebutkan:

“Setiap kecelakaan kapal wajib dilaporkan kepada Syahbandar.”

Jika terbukti adanya kelalaian dalam pengoperasian kapal dan pelaporan kejadian, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 302 UU Pelayaran, yang mengatur sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan tentang langkah hukum, investigasi dari otoritas pelabuhan, maupun tanggung jawab resmi dari perusahaan pelayaran terkait insiden ini.

 

 

Laporan: Dedi

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Plang Nama, Bangunan Pintu Air di Desa Teluk Empening Tuai Pertanyaan

    Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Plang Nama, Bangunan Pintu Air di Desa Teluk Empening Tuai Pertanyaan

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya – 23 Agustus 2025 | Sebuah bangunan pintu air yang berdiri di area persawahan RT 01/RW 03, Dusun Sampang, Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, proyek tersebut ditemukan tanpa papan informasi sebagaimana mestinya dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Tim media yang […]

  • Pengamat Hukum Desak Pemda dan APH Prioritaskan Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Seksual

    Pengamat Hukum Desak Pemda dan APH Prioritaskan Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Seksual

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa persoalan ini merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak panjang, terutama dari sisi psikologis korban, namun ironisnya sering kali belum ditangani secara memadai. […]

  • Penyidik Kejati Kalbar Telusuri Dugaan Korupsi dan Ekspor Bauksit PT Laman Mining!

    Penyidik Kejati Kalbar Telusuri Dugaan Korupsi dan Ekspor Bauksit PT Laman Mining!

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Pada Senin (05/01/2026), sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas […]

  • PN Sambas Diminta Transparan, Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Tanah Mengemuka

    PN Sambas Diminta Transparan, Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Tanah Mengemuka

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Sambas – Pengadilan Negeri (PN) Sambas jadwalkan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2022/PN SBS junto Nomor 89/PDT/2022/PT PTK, junto Nomor 3059 K/Pdt/2023, junto Nomor 933 PK/Pdt/2024,Kamis, 17 Juli 2025.   Pelaksanaan konstatering ini sesuai dengan Surat Nomor W17-08/1531/KPN/HK.2./VII/2025. Kegiatan ini dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan dihadiri Panitera PN […]

  • Pengamat: Penataan Pergudangan di Kubu Raya Mendesak untuk Cegah Peredaran Barang Ilegal!

    Pengamat: Penataan Pergudangan di Kubu Raya Mendesak untuk Cegah Peredaran Barang Ilegal!

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak , KALBAR – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penataan sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya kini menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi. Selain untuk menjamin kepatuhan terhadap tata ruang wilayah, langkah ini dinilai krusial dalam mencegah maraknya peredaran barang-barang ilegal di daerah yang berbatasan langsung dengan […]

  • Langkah Antisipasi Banjir Dan Wabah Penyakit di Musim Penghujan, Babinsa Koramil 02/Sejangkung Bersama Warga Bersihkan Parit
    TNI

    Langkah Antisipasi Banjir Dan Wabah Penyakit di Musim Penghujan, Babinsa Koramil 02/Sejangkung Bersama Warga Bersihkan Parit

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Sambas – Dalam rangka mengantisipasi wabah Penyakit pada genangan air dan mencegah banjir pada musim penghujan, Babinsa Koramil 1208-02/Sejangkung Sertu Mizwal melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan parit bersama warga di wilayah binaannya, Dusun Sebataan, Desa Sulung, Kec. Sejangkung, (04/01/26).   Kegiatan tersebut difokuskan pada pembersihan parit yang tersumbat oleh rumput liar, sampah dan […]

expand_less