Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyaluran BBM SPBU 6679603 Dipertanyakan, Klarifikasi Pengelola Justru Picu Kecurigaan Baru!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
  • visibility 1.661
  • comment 0 komentar

IndoSight.com|Melawi, Kalimantan Barat – 1 Juni 2025|Isu dugaan pelanggaran dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah pedalaman Kalimantan kembali mencuat. Klarifikasi dari pengelola SPBU 6679603 Laman Mumbung atas pemberitaan dugaan penyimpangan penyaluran BBM justru disambut dengan sorotan balik oleh pemerhati hukum energi dan masyarakat sipil.

Sejumlah aktivis menilai, klarifikasi sepihak dari pihak SPBU 6679603 tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran atas potensi pelanggaran di lapangan. Pasalnya, distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan distribusi harus transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat oleh publik maupun aparat penegak hukum.

“Pasal 28 ayat (1) UU Migas menyatakan bahwa kegiatan usaha hilir migas wajib mendapatkan izin dari pemerintah. Sementara ayat (2) mewajibkan distribusi dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Febriansyah, pemerhati kebijakan energi dari Lembaga Transparansi Publik.

Ia menambahkan bahwa Pasal 53 UU Migas secara eksplisit memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran dalam pengangkutan, penyimpanan, dan penyaluran BBM yang tidak sesuai izin.

Menanggapi pernyataan pengelola SPBU yang menyoal etika jurnalis, aktivis media dan advokat kebebasan pers menilai bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk melakukan peliputan di ruang publik, termasuk dalam hal pengawasan distribusi BBM yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Jika distribusi BBM bersubsidi menyangkut dana negara dan hak masyarakat, maka media berhak mengawasi. Ini bukan soal sopan santun, tapi soal pengawasan publik,” tegas Lina Kartikasari, Direktur Advokasi Media Watch Indonesia.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas kontrol sosial. Dalam Pasal 6 huruf d, disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan fungsi sebagai kontrol sosial dan memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Meski pihak SPBU menyatakan telah mematuhi prosedur distribusi kepada masyarakat dan subpenyalur, publik tetap memiliki hak untuk mengetahui mekanisme penyaluran—termasuk memastikan tidak terjadi penyimpangan seperti penimbunan, pengalihan BBM bersubsidi ke industri, atau kolusi dalam pengalokasian kuota.

“Jangan hanya berlindung di balik klaim patuh aturan. Apakah distribusi dilakukan tepat sasaran? Apakah BUMDes menerima BBM sesuai peruntukannya? Siapa yang mengawasi? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” tegas Febriansyah.

Undang-Undang Migas dan seluruh regulasi turunannya tidak membedakan perlakuan terhadap SPBU besar atau kecil. Semua wajib tunduk pada regulasi distribusi, terlebih yang menyangkut BBM subsidi—yang dibiayai APBN dan ditujukan untuk masyarakat rentan secara ekonomi.

Pengawasan oleh media dan masyarakat adalah bagian dari tata kelola yang sehat. Justru, tanpa pengawasan publik, potensi penyimpangan makin besar. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 55 UU Migas, pelanggaran terhadap distribusi BBM dapat dipidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sumber Hukum:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas

Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Labuhanbatu Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kabupaten Labura

    Kapolres Labuhanbatu Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kabupaten Labura

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 yang digelar di halaman Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Jalan Jend. Sudirman, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Selasa (28/10/2025). Kegiatan berlangsung khidmat dengan mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.” Bertindak […]

  • Jelang Peringatan HUT Kodam XII/Tpr Ke–67 Dandim 1209/Bky Pimpin Upacara Ziarah di TMP
    TNI

    Jelang Peringatan HUT Kodam XII/Tpr Ke–67 Dandim 1209/Bky Pimpin Upacara Ziarah di TMP

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Bengkayang – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kodam XII/Tanjungpura, Dandim 1209/Bky Letkol Inf Albertinus Mariano.,S.E. memimpin upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara untuk menghormati dan mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan negara yang bertempat di Taman Bahagia […]

  • AKBP Choky Sentosa Meliala Hadiri Senam Pagi dan HUT Pemkab Labuhanbatu ke 80 Tahun 2025

    AKBP Choky Sentosa Meliala Hadiri Senam Pagi dan HUT Pemkab Labuhanbatu ke 80 Tahun 2025

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 483
    • 0Komentar

      Indo-sight.com I Labuhanbatu  – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri kegiatan senam pagi bersama dan pawai dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke-80 Tahun 2025, yang digelar di Lapangan Ikabina, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, para pejabat instansi […]

  • Hangatnya pelantikan eselon 2,3 dan 4  dan panasnya bagi yang menerima surat di Pemkab Labuhanbatu.

    Hangatnya pelantikan eselon 2,3 dan 4  dan panasnya bagi yang menerima surat di Pemkab Labuhanbatu.

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu –  selamat dan sukses bagi yang di lantik jabatan di eselon 2,3 dan 4 ,jumat berkah yang biasanya bagi – bagi rejeki di pemkab Labuhanbatu  jumat berkah di gelar pelantikan di Ruang Data pemkab Labuhanbatu jalan Gouse Gautama. Pelantilan ini membawa berkah bagi yang dilantik akan tetapi membawa kerugian bagi OPD yang […]

  • Bupati Labuhanbatu Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rumah Dinas

    Bupati Labuhanbatu Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rumah Dinas

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr.Hj.Maya Hasmita.,Sp.OG.,MKM., menyambut kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH, beserta jajaran di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jalan WR Supratman, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (18/02). Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu disambut langsung oleh Bupati Maya Hasmita […]

  • Cepat Tanggap, Polsek Aek Natas Bekuk Pencuri Sepeda Motor dalam Hitungan Jam

    Cepat Tanggap, Polsek Aek Natas Bekuk Pencuri Sepeda Motor dalam Hitungan Jam

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 528
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labura  – Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP P. Napitupulu, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Desa Perkebunan Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Rabu (17/9/25). Korban diketahui berinisial […]

expand_less