Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyaluran BBM SPBU 6679603 Dipertanyakan, Klarifikasi Pengelola Justru Picu Kecurigaan Baru!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
  • visibility 1.476
  • comment 0 komentar

IndoSight.com|Melawi, Kalimantan Barat – 1 Juni 2025|Isu dugaan pelanggaran dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah pedalaman Kalimantan kembali mencuat. Klarifikasi dari pengelola SPBU 6679603 Laman Mumbung atas pemberitaan dugaan penyimpangan penyaluran BBM justru disambut dengan sorotan balik oleh pemerhati hukum energi dan masyarakat sipil.

Sejumlah aktivis menilai, klarifikasi sepihak dari pihak SPBU 6679603 tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran atas potensi pelanggaran di lapangan. Pasalnya, distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan distribusi harus transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat oleh publik maupun aparat penegak hukum.

“Pasal 28 ayat (1) UU Migas menyatakan bahwa kegiatan usaha hilir migas wajib mendapatkan izin dari pemerintah. Sementara ayat (2) mewajibkan distribusi dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Febriansyah, pemerhati kebijakan energi dari Lembaga Transparansi Publik.

Ia menambahkan bahwa Pasal 53 UU Migas secara eksplisit memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran dalam pengangkutan, penyimpanan, dan penyaluran BBM yang tidak sesuai izin.

Menanggapi pernyataan pengelola SPBU yang menyoal etika jurnalis, aktivis media dan advokat kebebasan pers menilai bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk melakukan peliputan di ruang publik, termasuk dalam hal pengawasan distribusi BBM yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Jika distribusi BBM bersubsidi menyangkut dana negara dan hak masyarakat, maka media berhak mengawasi. Ini bukan soal sopan santun, tapi soal pengawasan publik,” tegas Lina Kartikasari, Direktur Advokasi Media Watch Indonesia.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas kontrol sosial. Dalam Pasal 6 huruf d, disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan fungsi sebagai kontrol sosial dan memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Meski pihak SPBU menyatakan telah mematuhi prosedur distribusi kepada masyarakat dan subpenyalur, publik tetap memiliki hak untuk mengetahui mekanisme penyaluran—termasuk memastikan tidak terjadi penyimpangan seperti penimbunan, pengalihan BBM bersubsidi ke industri, atau kolusi dalam pengalokasian kuota.

“Jangan hanya berlindung di balik klaim patuh aturan. Apakah distribusi dilakukan tepat sasaran? Apakah BUMDes menerima BBM sesuai peruntukannya? Siapa yang mengawasi? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” tegas Febriansyah.

Undang-Undang Migas dan seluruh regulasi turunannya tidak membedakan perlakuan terhadap SPBU besar atau kecil. Semua wajib tunduk pada regulasi distribusi, terlebih yang menyangkut BBM subsidi—yang dibiayai APBN dan ditujukan untuk masyarakat rentan secara ekonomi.

Pengawasan oleh media dan masyarakat adalah bagian dari tata kelola yang sehat. Justru, tanpa pengawasan publik, potensi penyimpangan makin besar. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 55 UU Migas, pelanggaran terhadap distribusi BBM dapat dipidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sumber Hukum:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas

Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menindak Lanjuti Gotong Royong dan Visi Misi Bupati Labuhanbatu “Membangun Desa Menata Kota menuju Labuhanbatu Cerdas dan bersinar” 

    Menindak Lanjuti Gotong Royong dan Visi Misi Bupati Labuhanbatu “Membangun Desa Menata Kota menuju Labuhanbatu Cerdas dan bersinar” 

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Menindak Lanjuti Gotong Royong dan Laksanakan Program ,Visi Misi Bupati Labuhanbatu Dr Hj Maya Hasmita SpoG MKM ,BPBD bersama 3 intansi laksanakan Pemangkasan Pohon di seputaran Kantor Bupati Labuhanbatu jalan  SM Raja dan Gausegautama Kelurahan Ujung Bandar. Kegiatan Pemangkasan Pohon yang Rawan saat ini dengan Cuaca Extrim dan Pohon yang sudah […]

  • Tambang Ilegal Kembali Mengganas di Sanggau: Sungai Rusak, Hukum Diam, Warga Mengeluh

    Tambang Ilegal Kembali Mengganas di Sanggau: Sungai Rusak, Hukum Diam, Warga Mengeluh

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | SANGGAU, Kalimantan BARAT – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali merebak di Kabupaten Sanggau. Setelah sempat berhenti beberapa waktu lalu pasca viral di media sosial, kini kegiatan perusakan alam itu muncul lagi dengan pola yang sama. Rekaman warga memperlihatkan aktivitas pengerukan di badan sungai seberang Desa Semerangkai, air yang semula jernih kini berubah […]

  • Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

    Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – (6/11) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).   Pelaku berinisial WS, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap pada Senin malam (4/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Gang Kenari, Pontianak Kota.   Kasus pencurian […]

  • Wakil Bupati Labuhanbatu Perkenalkan Batik Sebagai Warisan Bangsa

    Wakil Bupati Labuhanbatu Perkenalkan Batik Sebagai Warisan Bangsa

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Gerakan Nasional RA Membatik (Gernasratik) dengan mengusung tema “Melalui Gerakan Nasional RA Membatik Kita Tumbuhkan Generasi Cinta Budaya Indonesia”. Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, di Aula Rumah Dinas Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, 2/10/2025. yang dihadiri Asisten […]

  • Ketua KPAD Kubu Raya Angkat Suara Soal Kasus Perbal: “Perlu Disikapi Bijak Demi Keadilan Anak!

    Ketua KPAD Kubu Raya Angkat Suara Soal Kasus Perbal: “Perlu Disikapi Bijak Demi Keadilan Anak!

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya, KALBAR — Isu yang sempat beredar terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus perbal oleh oknum aparat di lingkungan Polres Kubu Raya mendapat tanggapan resmi dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya, Diah Safitri. Ia menegaskan bahwa isu tersebut sejatinya merupakan bentuk kesalahpahaman yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru […]

  • APRI Kalbar Sambut Tegas Larangan PETI Bupati Sanggau: Saatnya Tambang Rakyat Legal dan Ramah Lingkungan Diwujudkan

    APRI Kalbar Sambut Tegas Larangan PETI Bupati Sanggau: Saatnya Tambang Rakyat Legal dan Ramah Lingkungan Diwujudkan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, 6 Juli 2025 — Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap tegas Bupati Sanggau Yohanes Ontot yang baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA/2025 tentang larangan keras terhadap seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata dan berani yang diambil […]

expand_less