Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyaluran BBM SPBU 6679603 Dipertanyakan, Klarifikasi Pengelola Justru Picu Kecurigaan Baru!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
  • visibility 1.569
  • comment 0 komentar

IndoSight.com|Melawi, Kalimantan Barat – 1 Juni 2025|Isu dugaan pelanggaran dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah pedalaman Kalimantan kembali mencuat. Klarifikasi dari pengelola SPBU 6679603 Laman Mumbung atas pemberitaan dugaan penyimpangan penyaluran BBM justru disambut dengan sorotan balik oleh pemerhati hukum energi dan masyarakat sipil.

Sejumlah aktivis menilai, klarifikasi sepihak dari pihak SPBU 6679603 tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran atas potensi pelanggaran di lapangan. Pasalnya, distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan distribusi harus transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat oleh publik maupun aparat penegak hukum.

“Pasal 28 ayat (1) UU Migas menyatakan bahwa kegiatan usaha hilir migas wajib mendapatkan izin dari pemerintah. Sementara ayat (2) mewajibkan distribusi dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Febriansyah, pemerhati kebijakan energi dari Lembaga Transparansi Publik.

Ia menambahkan bahwa Pasal 53 UU Migas secara eksplisit memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran dalam pengangkutan, penyimpanan, dan penyaluran BBM yang tidak sesuai izin.

Menanggapi pernyataan pengelola SPBU yang menyoal etika jurnalis, aktivis media dan advokat kebebasan pers menilai bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk melakukan peliputan di ruang publik, termasuk dalam hal pengawasan distribusi BBM yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Jika distribusi BBM bersubsidi menyangkut dana negara dan hak masyarakat, maka media berhak mengawasi. Ini bukan soal sopan santun, tapi soal pengawasan publik,” tegas Lina Kartikasari, Direktur Advokasi Media Watch Indonesia.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas kontrol sosial. Dalam Pasal 6 huruf d, disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan fungsi sebagai kontrol sosial dan memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Meski pihak SPBU menyatakan telah mematuhi prosedur distribusi kepada masyarakat dan subpenyalur, publik tetap memiliki hak untuk mengetahui mekanisme penyaluran—termasuk memastikan tidak terjadi penyimpangan seperti penimbunan, pengalihan BBM bersubsidi ke industri, atau kolusi dalam pengalokasian kuota.

“Jangan hanya berlindung di balik klaim patuh aturan. Apakah distribusi dilakukan tepat sasaran? Apakah BUMDes menerima BBM sesuai peruntukannya? Siapa yang mengawasi? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” tegas Febriansyah.

Undang-Undang Migas dan seluruh regulasi turunannya tidak membedakan perlakuan terhadap SPBU besar atau kecil. Semua wajib tunduk pada regulasi distribusi, terlebih yang menyangkut BBM subsidi—yang dibiayai APBN dan ditujukan untuk masyarakat rentan secara ekonomi.

Pengawasan oleh media dan masyarakat adalah bagian dari tata kelola yang sehat. Justru, tanpa pengawasan publik, potensi penyimpangan makin besar. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 55 UU Migas, pelanggaran terhadap distribusi BBM dapat dipidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sumber Hukum:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas

Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Dinas OPD Kembali beraksi pangkas Pohon di jalan  SM Raja lingkungan Aek tapa Kelurahan Bakaran Batu.

    Tiga Dinas OPD Kembali beraksi pangkas Pohon di jalan  SM Raja lingkungan Aek tapa Kelurahan Bakaran Batu.

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 821
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Tiga Dinas Kembali Beraksi Pangkas Pohon di Jalan SM Raja Lingkungan Aek Tapa  yang di Pimpin Langsung Kaban BPBD Labuhanbatu Drs Darwin Yusma MA.P Wujudkan Program dan Visi Misi  Bupati Labuhanbatu ” Membangun Desa Menata Kota ,menuju Labuhanbatu Cerdas dan Bersinar” Selasa 7/10/2025. Pemangkasan Pohon yang ada di Pinggir jalan SM […]

  • Cepat Tanggap, Polsek Aek Natas Bekuk Pencuri Sepeda Motor dalam Hitungan Jam

    Cepat Tanggap, Polsek Aek Natas Bekuk Pencuri Sepeda Motor dalam Hitungan Jam

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labura  – Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP P. Napitupulu, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Desa Perkebunan Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Rabu (17/9/25). Korban diketahui berinisial […]

  • Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah

    Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, 15 Juli 2025 — Publik patut memberikan apresiasi kepada Bank Kalbar atas komitmennya yang konsisten dalam menghadirkan inovasi dengan semangat continuous improvement. Di tengah tantangan industri perbankan modern yang semakin kompleks, langkah-langkah strategis Bank Kalbar tidak hanya memperkuat posisinya sebagai lembaga keuangan terpercaya, tetapi juga memberikan kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi Kalimantan Barat.   […]

  • Pengamat Soroti Status Abu-Abu Buruh Bongkar Muat: Disnaker Dinilai Lalai Jalankan Mandat Hukum!

    Pengamat Soroti Status Abu-Abu Buruh Bongkar Muat: Disnaker Dinilai Lalai Jalankan Mandat Hukum!

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan terkait buruh bongkar muat, baik di dalam maupun di luar area pelabuhan.   Menurutnya, problem upah, jaminan sosial BPJS, hingga perlindungan hukum masih menjadi momok yang terus menghantui para pekerja sektor logistik tersebut.   […]

  • Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Jalan Imam Bonjol Pontianak Selatan

    Polisi Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Jalan Imam Bonjol Pontianak Selatan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 740
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Polresta Pontianak ,Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial MH berhasil ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (27/05/2025). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan […]

  • Kapolresta Pontianak Lakukan Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri di Awal Masa Jabatan

    Kapolresta Pontianak Lakukan Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri di Awal Masa Jabatan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Polda Kalbar Rabu (30/07/2025) — Mengawali masa tugasnya sebagai Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H.,M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu pagi (30/07/2025). Kegiatan ini turut didampingi oleh Kasat Intelkam Polresta Pontianak, AKP Reynaldi Guzel, S.I.K. Kunjungan silaturahmi Kapolresta Pontianak dilakukan ke Kantor Pengadilan Negeri Pontianak, . dimana Kapolresta disambut […]

expand_less