Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aktivitas Mencurigakan di Gudang Nusapati: Diduga Simpan CPO dan Solar Tanpa Izin Resmi

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
  • visibility 175
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Mempawah, Kalimantan Barat — 31 Juli| 2025Dugaan aktivitas ilegal terkait penyimpanan dan distribusi Crude Palm Oil (CPO) serta bahan bakar jenis solar mencuat di kawasan Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Sebuah gudang mencurigakan yang berada persis di tepi jalan nasional tersebut menjadi sorotan publik setelah ditemukan tertutup rapat dan tak bersedia memberikan akses informasi kepada awak media.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis pada Kamis, 31 Juli 2025, berujung pada penolakan dari petugas jaga di lokasi. Saat diminta keterangan, penjaga enggan membuka pintu dan menolak memberikan informasi mengenai aktivitas gudang.

Keengganan tersebut memicu kecurigaan publik, terlebih gudang itu terlihat aktif namun tidak transparan, serta tidak terdapat papan nama usaha atau keterangan legalitas usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Jika benar gudang tersebut menyimpan dan mendistribusikan CPO atau BBM (solar) tanpa izin resmi, maka tindakan itu dapat masuk dalam ranah pelanggaran pidana. Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan yang bisa dikenakan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja:

Pasal 53 huruf b:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

Pasal 106:
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan distribusi barang tertentu tanpa izin usaha atau tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Sejumlah warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap keberadaan dan operasional gudang tersebut. Publik menuntut transparansi dan penindakan jika terbukti ada praktik ilegal yang dilakukan, baik terkait penyimpanan CPO tanpa izin niaga maupun dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.

Aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga dapat merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan distribusi komoditas strategis nasional, terutama ketika solar bersubsidi disalahgunakan demi keuntungan kelompok tertentu.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik gudang maupun otoritas Pemerintah Kabupaten Mempawah, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Polres Mempawah.

Penolakan terhadap awak media untuk mendapatkan informasi patut disayangkan. Dalam negara demokratis, keterbukaan informasi publik adalah fondasi akuntabilitas. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Oleh karena itu, media memiliki mandat untuk terus mengawal isu ini secara objektif, sembari mendorong semua pihak bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

 

Tim investigasi
Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Rantauprapat tidak berani Desak LHP dari inspektorat terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR  Labuhanbatu.

    Kejari Rantauprapat tidak berani Desak LHP dari inspektorat terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR  Labuhanbatu.

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Ketua DPD Tipikor Indonesi Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga Angkat Bicara Terkait Laporan Abuse Of Power dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024. Sabtu 3/1/2026 Ketua DPD Tipikor Kabupaten Labuhanbatu menilai kinerja Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rantauprapat kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra utara sangat Lambat di karenakan sudah sekian lama […]

  • Kaban BPBD Ucapkan Selamat dan Sukses Hut Pemkab Labuhanbatu yang Ke-80.

    Kaban BPBD Ucapkan Selamat dan Sukses Hut Pemkab Labuhanbatu yang Ke-80.

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – kepala Badan (Kaban) BPBD Labuhanbatu Drs Darwin Yusma MA.P Mengucapkan Selamat dan Sukses Hut Pemkab Labuhanbatu yang Ke – 80 semogan Labuhanbatu Lebih maju sesuai dengan Visi Misi Bupati Labuhanbatu Dr Hj Maya Hasmita SPoG ” Membangun Desa menata Kota Menuju Labuhanbatu cerdas dan Bersinar” sabtu 17/10/2025. Pringatan Hut Pemkab Labuhanbatu […]

  • Polsek Bilah Hulu Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kampung Songo

    Polsek Bilah Hulu Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kampung Songo

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 515
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Jajaran Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit belakang rumah warga di Lingkungan Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (30/9/2025). Sekira pukul 14.00 WIB, […]

  • Ini Kata Drs. Oki Daria Mustari Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasik Malaya Soal Konflik Israel dan Palestina

    Ini Kata Drs. Oki Daria Mustari Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasik Malaya Soal Konflik Israel dan Palestina

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Tasik Malaysia,Jabar,Senin 23 Juni 2025|Konflik yang berkepanjangan antara Israel dan Palestina, khususnya tragedi kemanusiaan di Gaza yang disebut sebagai genosida, telah menggugah perhatian dunia. Dalam situasi ini, muncul wacana atau dugaan bahwa Iran mungkin menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sebagai bentuk balasan atau solusi atas penderitaan rakyat Palestina. Kami memandang bahwa melenyapkan satu figur […]

  • Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Motor Diduga Milik Pelaku Pencurian

    Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Motor Diduga Milik Pelaku Pencurian

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar– Patroli Enggang Polresta Pontianak berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat milik pelaku pencurian, pada Rabu dini hari (10/9) di Gang Sukma, Kecamatan Pontianak Kota. Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tindak pidana pencurian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli Enggang segera menuju […]

  • POLRI DAN BULOG GERAK CEPAT STABILKAN HARGA BERAS MELALUI GERAKAN PANGAN MURAH

    POLRI DAN BULOG GERAK CEPAT STABILKAN HARGA BERAS MELALUI GERAKAN PANGAN MURAH

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Jakarta, 8 Agustus 2025 -Menyambut HUT ke-80 RI, Polri dan Perum Bulog bersinergi meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak minggu depan sebagai respons atas temuan harga beras di berbagai daerah yang masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini ditegaskan dalam rapat persiapan yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, […]

expand_less