Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Rp4,7 Miliar, 32 Tersangka Ditangkap

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK, Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).

 

Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026. Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

 

Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.

 

Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

 

• Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).

• Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).

• Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).

• Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

 

Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram). Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

 

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

 

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya.

 

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

 

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

 

 

(Humas Polda Kalbar)

Red/Gunawan)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Labuhanbatu bertakziah ke rumah duka Alm Indra Sutan Harahap di Jalan H. Adam Malik

    Bupati Labuhanbatu bertakziah ke rumah duka Alm Indra Sutan Harahap di Jalan H. Adam Malik

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Di tengah padatnya agenda Pemerintahan, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., menyempatkan diri bertakziah ke rumah duka almarhum Indra Sutan Harahap di Jalan H. Adam Malik, Gang Coca-Cola, Sirandorung, Rantauprapat, Senin 8 Desember 2025 yang lalu.Minggu 14/12/2025 Kehadiran Bupati di rumah duka menjadi bentuk empati dan ungkapan belasungkawa mendalam […]

  • Pemprov Kalbar Perketat Jalur Tikus, Pengamat: Perang terhadap TPPO Harus Lintas Sektor

    Pemprov Kalbar Perketat Jalur Tikus, Pengamat: Perang terhadap TPPO Harus Lintas Sektor

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Indo-Sight.cim|PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan di jalur-jalur tak resmi atau yang kerap disebut “jalur tikus” di sepanjang perbatasan Kalbar–Malaysia. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari Dr. Herman Hofi Mumawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar. Menurut Herman, langkah yang diambil Gubernur Kalbar Ria Norsan beserta jajarannya […]

  • Gandeng BAZNAS, Pemkab Labuhanbatu Berikan Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran di Tanjung Medan

    Gandeng BAZNAS, Pemkab Labuhanbatu Berikan Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran di Tanjung Medan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan sosial kepada dua keluarga korban kebakaran di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilang Barat sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat atas musibah yang terjadi. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Syahrizal Hasibuan didampingi, Plh. Kaban BPBD Busri Sipahutar, Camat […]

  • Upacara Gabungan ,Asisten I pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 

    Upacara Gabungan ,Asisten I pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhabatu – Asisten I Setdakab Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd.,memimpin Apel gabungan kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, di Lapangan BKPP, Jalan H. Idris Hasibuan, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (06/10/25). Menyampaikan pidato tertulis Bupati Labuhanbatu, Asisten I mengatakan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang bencana alam, […]

  • Cerdas Berkontrak: Upaya LBH Herman Hofi Law dan Pemkot Pontianak Lindungi UMKM dari Risiko Sengketa Bisnis

    Cerdas Berkontrak: Upaya LBH Herman Hofi Law dan Pemkot Pontianak Lindungi UMKM dari Risiko Sengketa Bisnis

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pontianak terlihat semangat mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum Kontrak dan Pengamanan Bisnis UMKM dengan tema “Cerdas Berkontrak: Melindungi Bisnis UMKM Pontianak dengan Perjanjian yang Sah dan Aman”. Kegiatan ini digelar di Caffee Giat, Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan, Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan […]

  • Personel Lantas Polsek Pontianak Timur dan Utara Amankan TKP Tumpahan Minyak di Jembatan Landak

    Personel Lantas Polsek Pontianak Timur dan Utara Amankan TKP Tumpahan Minyak di Jembatan Landak

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Kalbar – Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat tumpahan minyak solar, personel Lalu Lintas Polsek Pontianak Timur bersama personel Lantas Polsek Pontianak Utara bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian di atas Jembatan Landak, Sabtu (9/8). Tumpahan minyak solar yang tercecer di badan jalan mengakibatkan kondisi permukaan jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan, terutama […]

expand_less