indo-sight.com - Indonesia Insight Go Digital
Beranda Daerah Plang Rp70 Juta, Prasasti Rp80 Juta: Pekerjaan Jalan Meranti Paham Disorot, Inspektorat dan APH Diminta Turun

Plang Rp70 Juta, Prasasti Rp80 Juta: Pekerjaan Jalan Meranti Paham Disorot, Inspektorat dan APH Diminta Turun

Indo-sight.com I Labuhan Batu — Hasil pekerjaan penimbunan jalan di Dusun I, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dipertanyakan. Sorotan muncul setelah ditemukan perbedaan informasi anggaran serta penggunaan material tanah timbun pada kegiatan yang disebut bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pekerjaan penimbunan jalan tersebut memiliki panjang sekitar 150 meter dengan anggaran yang tercantum dalam informasi proyek sebesar Rp70 juta.
Dalam kegiatan tersebut, material tanah timbun yang digunakan disebut sekitar 13 unit truk, dengan kapasitas muatan sekitar 12 ton per kendaraan dan harga yang disebut mencapai Rp1,2 juta per unit.
Jika angka tersebut dijadikan dasar perhitungan, nilai material tanah timbun yang disebut digunakan untuk pekerjaan TA 2026 mencapai sekitar Rp15,6 juta. Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kewajaran keseluruhan anggaran pekerjaan karena masih diperlukan pemeriksaan terhadap volume pekerjaan, spesifikasi teknis, komponen belanja lainnya, serta dokumen pertanggungjawaban desa.
Selain pekerjaan TA 2026, di lokasi yang sama juga terdapat kegiatan pengerasan jalan sepanjang sekitar 217 meter yang disebut menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Hasil pengecekan juga mencatat penggunaan material tanah timbun pada pekerjaan TA 2025 sebanyak sekitar 14 unit truk.
Sorotan lainnya menyangkut adanya perbedaan nilai anggaran yang tercantum pada media informasi pekerjaan.
Dalam bahan informasi yang ditemukan di lapangan, plang kegiatan mencantumkan anggaran Rp70 juta, sementara pada prasasti disebutkan Rp80 juta.
Perbedaan angka tersebut menjadi pertanyaan karena informasi mengenai sumber dan besaran anggaran seharusnya dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa.
Untuk memastikan apakah perbedaan tersebut disebabkan perubahan anggaran, kesalahan pencantuman informasi, atau faktor administratif lainnya, diperlukan penjelasan berdasarkan dokumen resmi APBDes, RAB, perubahan APBDes apabila ada, serta dokumen pelaksanaan kegiatan.
Kepala Desa Berikan Klarifikasi
Kepala Desa Meranti Paham, Sohadi, ketika dikonfirmasi pada Kamis (17/9/2026), membantah adanya persoalan sebagaimana yang dipertanyakan.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan penimbunan jalan TA 2026 masih dalam tahap finishing dan perawatan, sehingga menurutnya pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Sementara untuk pekerjaan pengerasan jalan TA 2025, Sohadi menyebut kegiatan tersebut telah selesai dan sudah dipertanggungjawabkan serta dinyatakan selesai 100 persen.
“Pekerjaan pengerasan jalan TA 2025 itu sebelumnya juga telah diperiksa Inspektorat Labuhanbatu didampingi pendamping desa. Sebelumnya juga pekerjaan itu dimusyawarahkan di dusun itu dihadiri masyarakat,” kata Sohadi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Artinya, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran maupun material masih memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang, bukan semata-mata berdasarkan kondisi visual di lapangan.
Perbedaan informasi antara plang kegiatan dan prasasti, serta pertanyaan mengenai volume material yang digunakan, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan antara RAB, volume pekerjaan, harga satuan material, bukti pembelian atau pengangkutan material, dokumentasi pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
Apabila pekerjaan TA 2026 masih dalam tahap finishing dan perawatan sebagaimana disampaikan kepala desa, maka hasil akhirnya juga perlu dilihat setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
Sementara terhadap pekerjaan TA 2025, keterangan Kepala Desa Meranti Paham mengenai pemeriksaan Inspektorat dan pendampingan desa menjadi informasi yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk mengetahui ruang lingkup pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut.
Dengan demikian, pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa dapat memperoleh jawaban berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
By/Julip Effendi
Red/Tim*
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan