Indo-sight.com I Labuhanbatu Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Masih Bungkam Tentang LHP Inspektorat (APIP) Terkait Atas Dumas Dan Pemeriksaan Sejumlah Paket Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu APBD TA 2023 & 2024 Dugaan Korupsi Berjamaah Senilai Rp 5, Milyar. Jumaat 6/3/2026.
Kepala Inspektorat selaku APIP Pemkab Labuhanbatu Ahlan T Ritonga S. H, sebelumnya kepada awak media menjelas kan bahwa terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu atas Dumas sejumlah paket proyek di Dinas PUPR TA 2023 sampai dengan TA 2024 , LHP tersebut telah selesai disusun dan juga LHP tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.
“LHP sudah selesai kita susun kemaren dan LHP nya sudah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, kemaren, atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu “, kata Rizky Ritonga S. H selaku tik juru periksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu kepada wartawan, kemaren.
Diketahui, sebelumnya, Kasubbid Intel Pidana Khusus (Pidsus) bernama BASREF. S.H , kepada awak media selaku Dumas, menyebutkan, bahwa permintaan LHP kepada Inspektorat selaku APIP Pemkab Labuhanbatu, melalui surat nota dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.
“Permintaan LHP kepada inspektorat, diketahui oleh Kejatri dan itu tetap kita upayakan , harus dilaporkan kepada Kejari. Jadi, orang Abang selaku Dumas, sama sama lah kita menunggu LHP dari Inspektorat tersebut. Nanti, setelah LHP inspektorat itu diserahkan kepada kami Kejaksaan, baru kami di Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, memanggil orang abang selaku Dumas. Gini, LHP itu nanti kami berikan sama abang, namun, tidak bisa dibawa pulang , dibaca disini dikantor Kejaksaan ini. Kita tunggu lah, ok “, ucap Kasubbid Intel Pidana Khusus bernama BASREF S.H kepada Dumas yang juga selaku awak media, di ruangan kantor pertemuan (Lobi red) Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, pada bulan Desember 2025 lalu.
Miris ,sebab, sampai saat ini bulan Maret ditahun 2026 , yang namanya Kasubddib Intel Pidana Khusus (Pidsus) bernama BASREF S. H tersebut , sama sekali tidak melakukan pemanggilan kepada pihak Dumas (Pengaduan Masyarakat ) yang berkaitan dengan LHP inspektorat Kabupaten Labuhanbatu yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.
belum melakukan pemanggilan kepada pihak Dumas terkait sudah diterimanya LHP inspektorat Kabupaten Labuhanbatu oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu. Ada apa dengan Kasubbid Intel Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu bernama BASREF S.H tersebut “, pungkas Mora Tanjung, menutup.(Julip effendi)
Red/tim
Saat ini belum ada komentar