Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat: Penataan Pergudangan di Kubu Raya Mendesak untuk Cegah Peredaran Barang Ilegal!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
  • visibility 131
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Pontianak , KALBAR – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penataan sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya kini menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi. Selain untuk menjamin kepatuhan terhadap tata ruang wilayah, langkah ini dinilai krusial dalam mencegah maraknya peredaran barang-barang ilegal di daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak tersebut.

“Penataan pergudangan bukan hanya soal estetika tata ruang, tapi ini menyangkut kontrol negara terhadap aktivitas ilegal seperti penyimpanan narkotika, senjata, barang tanpa izin edar, hingga selundupan,” kata Herman yang juga sebagai Tim Inti Pemekaran Kubu Raya. Jumat, 4 Juni 2025

Menurut Herman, posisi geografis Kubu Raya yang strategis di Kalimantan Barat membuat wilayah ini rentan dijadikan simpul transit bagi peredaran barang terlarang. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar segera menata zona pergudangan sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019–2039.

“Ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya.

Namun, Herman menegaskan, penataan zona saja tidak cukup. Ia menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan berkelanjutan terhadap aktivitas pergudangan, yang menurutnya kerap disalahgunakan sebagai tempat penyimpanan barang ilegal.

“Sudah saatnya dilakukan pengawasan terpadu yang melibatkan Dinas Perdagangan, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Badan POM. Ini amanat langsung dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021,” katanya.

Tim terpadu ini, lanjutnya, bertugas memeriksa legalitas usaha, izin edar barang, dokumen kepabeanan, serta melakukan inspeksi fisik di lapangan. Herman mengingatkan bahwa Undang-Undang Perdagangan mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran dalam distribusi barang.

“Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2014 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran barang. Bahkan Pasal 106 menegaskan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang menyimpan dan mengedarkan barang ilegal,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak lagi menunda upaya penertiban zona dan pengawasan pergudangan, mengingat dampaknya bukan hanya pada ekonomi, tapi juga keamanan dan kedaulatan hukum.

“Kita harus bergerak cepat. Jangan sampai Kubu Raya menjadi pintu masuk bebas bagi barang ilegal karena kelambanan dalam bertindak,” tutup Herman.

 

 

Sumber : Dr Herman Hofi Law(Pengamat Kebijakan Publik)
Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Ke-II Danramil-03/Sry Dampingi Warga Binaan

    Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Ke-II Danramil-03/Sry Dampingi Warga Binaan

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 701
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Bengkayang – Dalam upaya percepatan penurunan stunting di wilayah binaannya, Danramil-03/Sry Kapten Inf Hendro secara aktif mendampingi warga binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan mengurangi angka stunting yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Pendampingan ini dilakukan dengan pendekatan langsung ke masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki balita agar mendapatkan pemahaman […]

  • Silaturahmi Polwan Lintas Generasi, Pakor Polwan Polda Kalbar Tekankan Pentingnya Etika dan Profesionalisme

    Silaturahmi Polwan Lintas Generasi, Pakor Polwan Polda Kalbar Tekankan Pentingnya Etika dan Profesionalisme

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK, POLDA KALBAR – Dalam rangka mempererat hubungan dan memperkuat nilai-nilai etika profesi di lingkungan Polri, Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan Silaturahmi Polwan Lintas Generasi pada Jumat (31/10/2025) bertempat di Mapolda Kalbar.   Acara yang dihadiri oleh Karorena Polda Kalbar Kombes Pol. Dra. Yulia Agustin Selfa Triana, M.M., Kasetum Polda Kalbar AKBP Marintan […]

  • Siapa di Balik Rekayasa Berita Pemerasan? Sekber Minta Polda Usut Dalang Penyebar Hoaks!

    Siapa di Balik Rekayasa Berita Pemerasan? Sekber Minta Polda Usut Dalang Penyebar Hoaks!

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, Kalbar — Senin, 09 Juni 2025|Sekretariat Bersama (Sekber) LSM dan Aktivis Kalbar mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan oleh salah satu media daring. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa seorang wartawan menerima suap senilai Rp5 miliar, dan bahkan mencatut nama Polda Kalbar seolah-olah […]

  • Cegah Pelanggaran, Kapolresta Pontianak Lakukan Pemeriksaan Handphone, Sikap Tampang, dan Tes Urin Personel Usai Apel

    Cegah Pelanggaran, Kapolresta Pontianak Lakukan Pemeriksaan Handphone, Sikap Tampang, dan Tes Urin Personel Usai Apel

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Polda Kalbar – Usai pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolresta Pontianak pada Rabu (30/07), Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Suyono, S.I.K.,S.H.,M.H., memimpin langsung kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh personel. Pemeriksaan meliputi pengecekan handphone pribadi untuk mengantisipasi keterlibatan dalam situs judi online (judol), pengecekan sikap tampang, serta pelaksanaan tes urin. Kegiatan ini dilakukan secara mendadak dan menyeluruh […]

  • Camat  bersama Bunda PAUD kecamatan Bilah Barat Hadiri Acara Program Pemerintah Ketahanan Pangan  di usia Dini di Kelurahan Padang Matinggi.

    Camat  bersama Bunda PAUD kecamatan Bilah Barat Hadiri Acara Program Pemerintah Ketahanan Pangan  di usia Dini di Kelurahan Padang Matinggi.

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Camat M.Noor Puttra BF di dampingi Bunda PAUD Kecamatan Bilah Barat Hadiri Acara Program Pemerintah Ketahanan Pangan usia Dini yang di Gelar Kelurahan Padang Matinggi Jumat 3/10/2025. Dalam Acara Program.Pemerintah Ketahanan Pangan  usia Dini yang di Hadiri Bunda PAUD Labuhanbatu juga Bupati Labuhanbatu Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM, Asiaten I,II […]

  • Melalui Reses Anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritongan, ST Mendukung  Aspirasi Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kab.Labuhanbatu

    Melalui Reses Anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritongan, ST Mendukung  Aspirasi Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kab.Labuhanbatu

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Labuhanbatu-Kabupaten Labuhanbatu Utara-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Edi Susanto Ritonga, ST dari Fraksi Hanura menggelar kegiatan reses 1 tahun sidang II tahun 2025-2026 diarea halaman kantor Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menerima aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat setempat […]

expand_less