Breaking News
light_mode
Trending Tags

Siapa di Balik Rekayasa Berita Pemerasan? Sekber Minta Polda Usut Dalang Penyebar Hoaks!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
  • visibility 207
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Pontianak, Kalbar — Senin, 09 Juni 2025|Sekretariat Bersama (Sekber) LSM dan Aktivis Kalbar mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan oleh salah satu media daring. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa seorang wartawan menerima suap senilai Rp5 miliar, dan bahkan mencatut nama Polda Kalbar seolah-olah institusi kepolisian itu sudah menangani kasus tersebut.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Jika benar Polda belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi, maka ini bentuk keterangan palsu yang disebarkan ke publik. Bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP dan UU ITE,” ujar salah satu perwakilan Sekber dalam keterangan resminya, Minggu (9/6).

Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa seorang wartawan diduga memeras seorang pengusaha lokal, dan bahwa Polda Kalbar telah “digerakkan” untuk menangani kasus tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalbar mengenai adanya laporan atau penyelidikan terkait hal tersebut.

Pasal 242 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang memberikan keterangan palsu dengan sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun. Jika keterangan tersebut menyebabkan kerugian terhadap pihak lain, ancaman hukuman meningkat menjadi 9 tahun.

Selain itu, penyebaran informasi bohong di ruang digital juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Pelanggarnya diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Media tidak bisa sebebas-bebasnya menyebarkan narasi tanpa dasar. Terlebih jika mencatut nama institusi penegak hukum tanpa konfirmasi. Ini mencederai prinsip jurnalistik dan bisa merusak kepercayaan publik,” lanjut pernyataan Sekber.

Sekber juga mendesak media bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi publik terkait dasar pemberitaan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah benar ada laporan resmi ke kepolisian, apakah benar ada penyebutan nominal Rp5 miliar dalam konteks pemerasan, atau apakah ini hanya narasi sepihak tanpa verifikasi.

“Jika tidak ada dasar yang kuat, maka pemberitaan ini bisa dianggap fitnah. Kami mendorong Dewan Pers atau lembaga pengawas pers untuk melakukan investigasi independen. Jika ditemukan pelanggaran etika jurnalistik, media tersebut harus dikenai sanksi administratif bahkan bisa diproses secara pidana,” tambahnya.

Yayat Darmawi, SE, SH, MH selaku Ketua DPD YLBH LMRRI Provinsi Kalimantan Barat, turut angkat bicara. Ia menyayangkan beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya permintaan uang senilai Rp5 miliar oleh seorang wartawan, tanpa sumber yang jelas dan ditulis oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya.

“Ini membuat rekan-rekan wartawan di Kalbar marah. Saya minta Humas Polda segera mengusut tuntas maksud dari pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Menurut Yayat, setiap produk jurnalistik harus faktual dan bersumber jelas, sesuai dengan ketentuan UU Pers. Berita bukanlah hasil luapan emosi atau kebencian personal.

Yayat juga menekankan perlunya kejelasan identitas dari pihak-pihak yang disebut dalam berita tersebut, baik oknum wartawan maupun pengusaha, serta motif dan konteks dari permintaan uang yang disebutkan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI), Hadysa Prana, mengingatkan agar media tetap bekerja untuk kepentingan publik.

“Media harus netral dan menjaga independensinya. Jangan sampai diperalat oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Sekber mengingatkan masyarakat agar tetap kritis dalam menerima informasi. “Publik memang berhak tahu, tapi yang disampaikan harus berdasarkan fakta. Bukan opini sepihak yang dikemas seolah-olah sebagai fakta, apalagi sampai menyeret institusi tanpa dasar.”

Sekber menekankan pentingnya klarifikasi terbuka dari Polda Kalbar dan penegakan hukum terhadap penyebar hoaks demi menjaga wibawa institusi serta mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar Semarakkan HUT RI ke-80 Bersama Warga

    Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar Semarakkan HUT RI ke-80 Bersama Warga

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar turut hadir dan berbaur bersama warga dalam gelaran berbagai lomba di Jalan Wonosobo Gang Taman, Pontianak Kota, Kamis sore (21/8/2025). Suasana penuh keceriaan tampak terlihat ketika warga, baik anak-anak maupun orang dewasa, […]

  • Wakil Bupati Labuhanbatu H .Jamri ST ikuti Rakor dengan Mendagri melalui sambungan Virtual di Ruang Rapat Bupati 

    Wakil Bupati Labuhanbatu H .Jamri ST ikuti Rakor dengan Mendagri melalui sambungan Virtual di Ruang Rapat Bupati 

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui sambungan virtual, di Ruang Rapat Bupati, Jalan SM. Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (6/4/2026).  Pertemuan ini menjadi penting karena membahas langkah-langkah konkret terkait pengendalian inflasi daerah dan sinkronisasi sejumlah program […]

  • Cegah Bahaya Narkoba di Lingkungan Prajurit Kodim 1209/Bky Gelar Sosialisasi P4GN
    TNI

    Cegah Bahaya Narkoba di Lingkungan Prajurit Kodim 1209/Bky Gelar Sosialisasi P4GN

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Bengkayang – Kodim 1209/Bky menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk mencegah bahaya narkoba di lingkungan prajurit. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang risiko narkoba dan dampak negatifnya bagi anggota serta lingkungan sekitar yang bertempat di Aula Kodim Jl. Lumar Ledo Ds. Magmagan Karya Kec. lumar Kab. Bengkayang.Senin ( 16/6/25 ). […]

  • Panen Cabai Lebat, Polda Kalbar Diapresiasi sebagai Pelopor Inovasi Pertanian Perkotaan

    Panen Cabai Lebat, Polda Kalbar Diapresiasi sebagai Pelopor Inovasi Pertanian Perkotaan

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Pontianak, Kalbar – Rabu, 2 Juli 2025Upaya Direktorat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dalam memanfaatkan lahan kosong untuk budidaya cabai membuahkan hasil menggembirakan. Tanaman cabai yang ditanam personel Polda Kalbar menunjukkan produktivitas tinggi dengan panen lebat yang bahkan melampaui ekspektasi. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law.”Patut diacungi jempol, […]

  • Kayu Balok Kelas I Diduga Dari Kawasan Bukit Barisan, Aman Melintas Di Jalinsum Kab Labura Tampa ada hambatan 

    Kayu Balok Kelas I Diduga Dari Kawasan Bukit Barisan, Aman Melintas Di Jalinsum Kab Labura Tampa ada hambatan 

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Indo-sight.com Labura – Enak ya, para pemain serta cukong mafia kayu balok Bulat didaerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, kayu balok Bulat yang berkelas satu dan termahal harganya itu, hampir setiap harinya, terlihat oleh warga  Kecamatan Aek Natas dan warga Kecamatan NA IX-X, melintas di jalan lintas Sumatera (Jalinsum red) dengan angkutan motor […]

  • Polresta Pontianak Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Jembatan Tol Landak 2

    Polresta Pontianak Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Jembatan Tol Landak 2

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Polresta Pontianak , Polda.Kalbar –Penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak yang terjadi di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Jalan Sultan Hamid II, Pontianak, Kalimantan Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubnit 1 Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Alvon Oktobertus pada Selasa (03/06/2025). Pra rekonstruksi ini dilakukan […]

expand_less