Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dana APBD Mengalir Sejak 2019, Status Tanah Masih Diduga Milik Pribadi – Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Aset Daerah Mencuat!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 248
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Ketapang, Kalbar – Pembangunan Rumah Adat Jawa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang telah berjalan sejak 2019 dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini menuai sorotan tajam publik. Penyebabnya, status kepemilikan lahan tempat berdirinya rumah adat tersebut hingga kini masih dipertanyakan, sementara anggaran proyek terus mengalir setiap tahun, bahkan disebut akan berlanjut pada 2025 mendatang.

Proyek yang digagas Dinas Pariwisata Kabupaten Ketapang ini pada awalnya dimaksudkan untuk pelestarian budaya Jawa dan mendukung sektor pariwisata lokal. Namun, di tengah progres pembangunan fisik yang tampak masif, muncul dugaan persoalan administratif yang belum diselesaikan, yakni ketidakjelasan status hukum atas lahan tempat berdirinya bangunan tersebut.

Berdasarkan penelusuran media ini, proyek pembangunan rumah adat tersebut telah berlangsung lima tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2024. Mengacu pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), pembangunan rumah adat itu masih terdaftar sebagai proyek berlanjut pada tahun anggaran 2025.

“Kami tidak tahu tanah itu milik siapa. Ada yang bilang tanah milik paguyuban, ada juga yang bilang tanah milik pribadi. Tapi tiap tahun anggaran pembangunan jalan terus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Dinas Pariwisata belum membuahkan hasil. Sementara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang justru mengarahkan untuk kembali menghubungi Dinas Pariwisata. Situasi ini menimbulkan kesan kurangnya transparansi antarinstansi dalam hal pengelolaan aset publik yang dibiayai oleh uang rakyat.

Menanggapi polemik ini, Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda, menyatakan bahwa secara prinsip, semua aset yang dibangun menggunakan anggaran daerah adalah milik pemerintah, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang pembangunan Rumah Adat Jawa dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Ketapang, maka aset Rumah Adat Jawa tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Pemerintah Kabupaten Ketapang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Donatus dalam keterangan resminya kepada media.

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, yang wajib dipatuhi oleh setiap perangkat daerah.

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab secara langsung status legalitas lahan yang menjadi lokasi proyek. Apakah tanah itu memang sudah tercatat dalam aset milik Pemda, milik komunitas atau paguyuban, atau bahkan masih berstatus milik pribadi?

Hal ini menjadi krusial karena, menurut hukum pertanahan dan pengelolaan aset negara, bangunan yang berdiri di atas tanah milik pribadi tidak serta-merta menjadi milik negara, meskipun pembangunannya dibiayai oleh APBD.

Lebih lanjut, muncul pula dugaan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah ulayat milik komunitas adat Jawa yang bermukim di Ketapang, namun dalam praktiknya disebut-sebut masih tercatat atas nama pribadi, bahkan dihubungkan dengan seorang oknum anggota DPRD yang pernah menjabat sebagai Ketua Paguyuban Jawa setempat.

Jika benar tanah itu milik komunitas, maka segala bentuk alih fungsi atau pembangunan semestinya dilakukan melalui proses musyawarah adat dan pengesahan legal oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Ketentuan ini sejalan dengan prinsip hukum adat yang masih berlaku dalam beberapa komunitas di Indonesia, termasuk Ketapang.

“Kalau ini benar milik paguyuban, maka seharusnya tidak bisa digunakan tanpa proses adat. Tapi kalau ini tanah pribadi, mengapa dana APBD bisa digunakan di atasnya? Ini harus diselidiki,” ujar seorang tokoh masyarakat yang turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Jika proyek senilai miliaran rupiah ini berjalan di atas lahan yang belum sah dimiliki Pemda, maka bukan hanya ada potensi pelanggaran administratif, tapi juga potensi kerugian negara dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran.

Desakan agar KPK turun tangan mengusut proyek ini pun semakin menguat, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan tokoh lokal yang mendesak transparansi dan kejelasan status aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Ketapang terkait status lahan tersebut. Sementara, pihak DPRD juga belum merespon permintaan wawancara yang dilayangkan oleh media ini.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait kepemilikan lahan dan status aset rumah adat tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik merupakan bagian penting dari pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

 

Tim -Liputan
Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua KPAD Kubu Raya Angkat Suara Soal Kasus Perbal: “Perlu Disikapi Bijak Demi Keadilan Anak!

    Ketua KPAD Kubu Raya Angkat Suara Soal Kasus Perbal: “Perlu Disikapi Bijak Demi Keadilan Anak!

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya, KALBAR — Isu yang sempat beredar terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus perbal oleh oknum aparat di lingkungan Polres Kubu Raya mendapat tanggapan resmi dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya, Diah Safitri. Ia menegaskan bahwa isu tersebut sejatinya merupakan bentuk kesalahpahaman yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru […]

  • AKP Luthfi Pimpin Langsung Pengamanan Air di Ajang Dragon Boat Kapuas 2025

    AKP Luthfi Pimpin Langsung Pengamanan Air di Ajang Dragon Boat Kapuas 2025

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    INDO-SIGHT.COM | Pontianak — Kalimantan Barat | Sabtu, 08 November 2025|Kegiatan lomba Dragon Boat Kapuas 2025 yang digelar di Sungai Kapuas, tepatnya di kawasan Alun-Alun Kapuas Kota Pontianak, berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Ajang bergengsi ini diselenggarakan oleh Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kalimantan Barat, dan diikuti oleh sejumlah tim dari berbagai daerah.   […]

  • KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur

    KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah […]

  • Polsek Bilah Hulu Amankan Pengedar Sabu di Kampung Lalang, 2 Gram Barang Bukti Disita

    Polsek Bilah Hulu Amankan Pengedar Sabu di Kampung Lalang, 2 Gram Barang Bukti Disita

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial ASR alias Duad (31) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Kampung Lalang, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, […]

  • 32 Jemaah Berangkat Normal, Tuduhan Penipuan Ihyatour Goyah di Persidangan!

    32 Jemaah Berangkat Normal, Tuduhan Penipuan Ihyatour Goyah di Persidangan!

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Indo-sihgt.com | Pontianak, 14 September 2025 – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh yang menyeret travel Ihyatour kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, jalannya persidangan justru membongkar fakta berbeda: tuduhan pidana yang diarahkan kepada manajemen travel tidak terbukti. Alih-alih penipuan, perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata (wanprestasi).   Dalam persidangan […]

  • Kasus Oli Palsu Mandek, Publik Minta Polda Kalbar Transparan!

    Kasus Oli Palsu Mandek, Publik Minta Polda Kalbar Transparan!

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Kalimantan Barat — 21 Juli 2025|Lebih dari dua pekan pasca penggerebekan gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, aparat kepolisian belum juga mengumumkan secara resmi perkembangan penyelidikan. Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dalam menangani kasus yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor tersebut. Gudang yang […]

expand_less