Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Kalbar dan LBH Herman Hofi Law Tinjau Sengketa Tanah di Kubu Raya: Diduga Ada Praktik Mafia Tanah!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Kuburaya – Jumat sore, 18 Juli 2025 — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law turun langsung ke lokasi sengketa tanah di Jalan Wonodadi 2, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penyerobotan lahan milik warga setempat, Hj. Nursiah dan Sabran, yang mengaku telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari dua dekade.

H. Ibrahim, suami dari Hj. Nursiah, pemilik lahan berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT), mengungkapkan bahwa keluarganya telah menempati dan mengelola lahan itu selama 21 tahun tanpa ada konflik sebelumnya.

“Tanah ini milik istri saya. Sudah 21 tahun kami kuasai, dari awal tidak pernah ada masalah. Baru mulai 2024 muncul persoalan. Tiba-tiba dipagar,” jelas Ibrahim saat ditemui wartawan di lokasi peninjauan.

Menurutnya, persoalan bermula ketika sekelompok pihak yang tidak dikenal memagari lahan yang telah mereka kelola, tanpa ada proses pembebasan yang jelas. Ia menyebut, pertemuan mediasi sempat dilakukan di Balai Desa Limbung, dengan kesepakatan harga ganti rugi sebesar Rp150 ribu per meter persegi. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

“Janji dulu katanya mau dibayar, dibahas di Balai Desa. Tapi habis itu senyap. Anehnya lagi, tanah kami dipagar, belum dibayar, malah kami yang dilaporkan ke Polres Kubu Raya. Ini tidak masuk akal,” tegas Ibrahim.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia menilai telah terjadi tindakan pemagaran sepihak yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Lebih jauh, Dr. Herman menduga adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif dan menyalahgunakan dokumen pertanahan.

“Kami mendampingi warga yang sah menguasai lahan ini lebih dari 20 tahun. Di sini sudah ditanami sawit, karet, dan ada pondok berdiri sejak lama. Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain, yang justru memagari lahan dan melaporkan warga ke polisi,” ungkapnya.

Ia mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar agar mengusut asal-usul sertifikat yang digunakan pihak pengklaim, termasuk memeriksa keabsahan warkah tanah di instansi terkait.

“Kita minta penyidik objektif dan menyita dokumen tanah tersebut. Jika terbukti ada sertifikat ganda atau pemalsuan akta otentik, maka ini bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP,” tegas Dr. Herman.

Salah satu saksi dari pihak keluarga Sabran, Eduart alias Pak Edo, juga membenarkan bahwa lahan yang dipersengketakan telah mereka tempati selama lebih dari dua dekade. Ia menuturkan bahwa infrastruktur jalan menuju kawasan tersebut bahkan dibangun secara swadaya oleh warga sejak awal.

“Kami sudah 25 tahun tinggal di sini. Jalan ini kami bangun pakai uang sendiri bersama warga. Dulu tanah ini tanah gambut. Sekarang ketika sudah bagus, justru kami diklaim dan dipidanakan. Ini tidak adil,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sabran, pemilik lahan lainnya yang juga hadir saat peninjauan, berharap agar kehadiran aparat penegak hukum bisa memberikan titik terang atas persoalan tersebut dan memulihkan hak-hak warga yang dirugikan.

“Kami percaya pada keadilan. Kami minta Polda Kalbar menyelidiki tuntas dugaan pemalsuan dan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Jangan biarkan kekuatan uang menginjak-injak rakyat kecil,” ucap Sabran.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kalimantan Barat yang melibatkan masyarakat berpenghasilan rendah dan dugaan manipulasi legalitas pertanahan. Berdasarkan catatan LBH Herman Hofi Law, praktik-praktik semacam ini umumnya melibatkan kekuatan modal, koneksi birokrasi, dan kelemahan pengawasan dalam sistem pertanahan.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi atas kasus ini. Namun, sumber internal menyebut bahwa penyidik tengah menelusuri dokumen pertanahan yang diajukan pihak pelapor untuk memastikan legalitasnya.

Pemerhati agraria mendorong agar pemerintah dan institusi pertanahan memperkuat pengawasan, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bahwa sertifikat bukanlah satu-satunya alat bukti penguasaan yang mutlak. Prinsip hukum perdata, termasuk asas actori incumbit probatio (beban pembuktian berada pada penggugat), harus tetap dijalankan demi keadilan substansial.

Sumber : Pemilik Lahan/Pengamat Publik.
Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Labuhanbatu Gelar Doa Bersama Dan Pembagian Makan Bergizi Gratis Di Yayasan Kemala Bhayangkari

    Polres Labuhanbatu Gelar Doa Bersama Dan Pembagian Makan Bergizi Gratis Di Yayasan Kemala Bhayangkari

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu bersama Yayasan Kemala Bhayangkari melaksanakan doa bersama sekaligus uji coba pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa-siswi Yayasan Kemala Bhayangkari, Jumat (26/9/2025). Kegiatan diawali dengan doa bersama di halaman (SPPG) Polres Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Selatan. Kapolres Labuhanbatu didampingi Pejabat Utama (PJU), Ketua Bhayangkari Cabang Labuhanbatu, serta Kepala SPPG turut […]

  • Pemkot Pontianak Bentuk Tim Khusus Pertanahan, Pengamat: Langkah Nyata Wujud Kepemimpinan Berorientasi Hukum dan Keadilan

    Pemkot Pontianak Bentuk Tim Khusus Pertanahan, Pengamat: Langkah Nyata Wujud Kepemimpinan Berorientasi Hukum dan Keadilan

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK, KALBAR — Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, atas komitmen dan langkah konkret yang diambil dalam menyelesaikan persoalan sengketa pertanahan di wilayah Kota Pontianak. Menurut Dr. Herman, apa yang dilakukan Edi Kamtono bukan hanya bentuk tanggung jawab administratif, tetapi juga […]

  • Silaturahmi PERALIS: Memperkuat Ukhuwah dan Spirit Keilmuan dalam Naungan Islam

    Silaturahmi PERALIS: Memperkuat Ukhuwah dan Spirit Keilmuan dalam Naungan Islam

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.185
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak , 23 Mei 2025 – Dalam suasana penuh kekhidmatan dan semangat kebersamaan, Perguruan Tenaga Dalam Al Islam (PERALIS) kembali menggelar momentum penting bertajuk Silaturahmi Akbar PERALIS. Kegiatan ini menjadi ajang strategis untuk merajut ukhuwah, memperkuat nilai-nilai spiritual, serta meneguhkan komitmen bersama dalam melestarikan dan mengembangkan keilmuan tenaga dalam berbasis nilai-nilai Islam. Acara yang dihadiri […]

  • Sudah Puluhan Tahun Tak Tersentuh Program Normalisasi dari Pemerintah,Parit Keramat wilayah RT 27 Kian Memprihatinkan!

    Sudah Puluhan Tahun Tak Tersentuh Program Normalisasi dari Pemerintah,Parit Keramat wilayah RT 27 Kian Memprihatinkan!

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya – Warga RT 27 di Jalan Karya, Parit Haruna, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, mengeluhkan kondisi saluran parit di wilayah mereka yang sudah puluhan tahun tidak pernah mendapatkan program pembersihan dari pemerintah. Akibatnya, parit yang dulunya menjadi tumpuan kebutuhan warga kini berubah menjadi saluran yang tersumbat dan dangkal oleh […]

  • Diduga Tender Sarat Kejanggalan, Proyek Rp1,3 Miliar Diduga Hanya Akal-Akal Korupsi!

    Diduga Tender Sarat Kejanggalan, Proyek Rp1,3 Miliar Diduga Hanya Akal-Akal Korupsi!

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Skandal proyek siluman kembali mencoreng wajah Pemerintah Kalimantan Barat. Publik digegerkan oleh dugaan proyek pengurugan jalan akses gudang oli bekas senilai Rp1,3 miliar di Dinas Perkim Kalbar, yang ternyata tidak pernah ada wujudnya.(25/8)   Tender proyek ini pun sarat kejanggalan. Dari 58 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga yang benar-benar memasukkan penawaran. […]

  • Polsek Panai Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Sei Berombang

    Polsek Panai Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Sei Berombang

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapannya. Senin(10/11/2025). Pelaku yang diamankan diketahui berinisial E alias Anto(28), warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Ia ditangkap di Lingkungan […]

expand_less