Breaking News
light_mode
Trending Tags

Nekat dan Melawan Hukum, SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Layani Puluhan Jerigen BBM Bersubsidi!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya, Kalbar – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kubu Raya. SPBU bernomor 65.783.01 yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya, diduga kuat melanggar ketentuan hukum dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan puluhan jerigen yang diduga untuk aktivitas penimbunan.

Pantauan langsung di lapangan pada Rabu (16/10), terlihat satu unit mobil Kijang membawa sejumlah jerigen melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di area SPBU tersebut tanpa ada larangan dari pihak operator maupun pengawas SPBU. Aktivitas ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang diatur secara tegas oleh pemerintah.

 

Tindakan tersebut diduga menyalahi beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dijual kepada pihak lain untuk tujuan komersial.

 

 

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang secara eksplisit melarang pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

 

 

3. Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, menegaskan bahwa BBM bersubsidi seperti Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi, bukan untuk ditimbun atau dijual kembali.

 

 

 

Selain melanggar regulasi administratif, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

 

 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Pengawasan Lemah, Dugaan Penimbunan BBM Meningkat,

Fenomena SPBU yang melayani penimbun dengan jerigen di Kabupaten Kubu Raya memperlihatkan lemahnya kontrol distribusi energi bersubsidi di tingkat lapangan. Praktik ini berpotensi memicu kelangkaan BBM di masyarakat serta membuka peluang bagi perdagangan ilegal BBM.

 

Sumber di lapangan menyebut, kegiatan pengisian jerigen seperti itu kerap dilakukan pada jam tertentu untuk menghindari pantauan petugas. Dugaan adanya “pembiaran” oleh pihak SPBU membuat publik mempertanyakan komitmen operator dalam menjalankan tanggung jawab sesuai standar Pertamina.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 65.783.01 belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi unit pengawasan Pertamina Regional Kalimantan Barat untuk meminta klarifikasi dan memastikan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

 

Pemerhati kebijakan publik menilai, kasus seperti ini semestinya tidak dibiarkan berulang karena dapat merugikan negara dan masyarakat pengguna BBM bersubsidi. Pertamina diminta menindak tegas setiap SPBU yang terbukti menyalahi aturan distribusi energi bersubsidi.

 

 

sumber : Tim investigasi (Awak Media)

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Keluhkan Air Tak Mengalir: Lemahnya Pelayanan PDAM Tirta Raya Kubu Raya!

    Masyarakat Keluhkan Air Tak Mengalir: Lemahnya Pelayanan PDAM Tirta Raya Kubu Raya!

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya, Kalimantan Barat – 8 Juni 2025|Masyarakat Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengeluhkan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya yang tidak mengalir selama berbulan-bulan. Hal ini disampaikan langsung oleh warga setempat, Adi Bleck, pada 8 Juni 2025 kepada awak media. Adi menyatakan bahwa surat edaran yang […]

  • Ketua OKK Gerindra Kalbar Soroti Pemberitaan yang Dinilai Sarat Kepentingan!

    Ketua OKK Gerindra Kalbar Soroti Pemberitaan yang Dinilai Sarat Kepentingan!

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra Kalimantan Barat, Marr’ie Andi Muhammadyah, S.H., yang akrab disapa MDY Sappo, menegaskan agar pemberitaan di media tidak dipolitisasi dan tidak digunakan untuk menyerang pihak tertentu secara sepihak,Selasa 06 Januari 2025. Ia meminta agar perbedaan pandangan, termasuk soal suka atau tidak suka […]

  • Meski di guyur Hujan  Ketua DPRD Labuhanbatu , Arjan Priadi Ritonga menghadiri acara penutupan kegiatan Hari Jadi Pemerintahan Kab. Labuhanbatu ke 80 tahun 2025

    Meski di guyur Hujan  Ketua DPRD Labuhanbatu , Arjan Priadi Ritonga menghadiri acara penutupan kegiatan Hari Jadi Pemerintahan Kab. Labuhanbatu ke 80 tahun 2025

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu , Arjan Priadi Ritonga menghadiri acara penutupan rangkaian kegiatan Hari Jadi Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu ke 80 tahun 2025, di Lapangan Ika Bina Rantauprapat, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara. Minggu malam 19 Oktober 2025. Dlaam kesempatan ini, Bupati Labuhanbatu menyerahkan penghargaan kepada 31 orang tokoh masyarakat Labuhanbatu […]

  • Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hulu Lakukan Giat GSN di Dusun Mual Mas

    Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hulu Lakukan Giat GSN di Dusun Mual Mas

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (21/10/2025), personel Polsek Bilah Hulu melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya […]

  • Pengamat Hukum Desak Pemda dan APH Prioritaskan Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Seksual

    Pengamat Hukum Desak Pemda dan APH Prioritaskan Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Seksual

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa persoalan ini merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak panjang, terutama dari sisi psikologis korban, namun ironisnya sering kali belum ditangani secara memadai. […]

  • Diminta Polres Asahan jangan tutup mata Aksi Brutal diduga Ratusan Oknum Karyawan PT BSP Lakukan Penganiayaan Massal 

    Diminta Polres Asahan jangan tutup mata Aksi Brutal diduga Ratusan Oknum Karyawan PT BSP Lakukan Penganiayaan Massal 

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1.166
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Kabupaten Asahan – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja. Sekitar 100–200 orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP diduga melakukan aksi kekerasan terbuka terhadap masyarakat sipil. Peristiwa bermula ketika rombongan besar datang ke lokasi lahan ±366 hektare. Awalnya […]

expand_less