Breaking News
light_mode
Trending Tags

Nekat dan Melawan Hukum, SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Layani Puluhan Jerigen BBM Bersubsidi!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya, Kalbar – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kubu Raya. SPBU bernomor 65.783.01 yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya, diduga kuat melanggar ketentuan hukum dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan puluhan jerigen yang diduga untuk aktivitas penimbunan.

Pantauan langsung di lapangan pada Rabu (16/10), terlihat satu unit mobil Kijang membawa sejumlah jerigen melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di area SPBU tersebut tanpa ada larangan dari pihak operator maupun pengawas SPBU. Aktivitas ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang diatur secara tegas oleh pemerintah.

 

Tindakan tersebut diduga menyalahi beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dijual kepada pihak lain untuk tujuan komersial.

 

 

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang secara eksplisit melarang pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

 

 

3. Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, menegaskan bahwa BBM bersubsidi seperti Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi, bukan untuk ditimbun atau dijual kembali.

 

 

 

Selain melanggar regulasi administratif, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

 

 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Pengawasan Lemah, Dugaan Penimbunan BBM Meningkat,

Fenomena SPBU yang melayani penimbun dengan jerigen di Kabupaten Kubu Raya memperlihatkan lemahnya kontrol distribusi energi bersubsidi di tingkat lapangan. Praktik ini berpotensi memicu kelangkaan BBM di masyarakat serta membuka peluang bagi perdagangan ilegal BBM.

 

Sumber di lapangan menyebut, kegiatan pengisian jerigen seperti itu kerap dilakukan pada jam tertentu untuk menghindari pantauan petugas. Dugaan adanya “pembiaran” oleh pihak SPBU membuat publik mempertanyakan komitmen operator dalam menjalankan tanggung jawab sesuai standar Pertamina.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 65.783.01 belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi unit pengawasan Pertamina Regional Kalimantan Barat untuk meminta klarifikasi dan memastikan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

 

Pemerhati kebijakan publik menilai, kasus seperti ini semestinya tidak dibiarkan berulang karena dapat merugikan negara dan masyarakat pengguna BBM bersubsidi. Pertamina diminta menindak tegas setiap SPBU yang terbukti menyalahi aturan distribusi energi bersubsidi.

 

 

sumber : Tim investigasi (Awak Media)

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamat Soroti Penunjukan Plh Ketua KPAD Kalbar oleh Dinas: Cederai Independensi dan Langgar Prosedur

    Pengamat Soroti Penunjukan Plh Ketua KPAD Kalbar oleh Dinas: Cederai Independensi dan Langgar Prosedur

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak – Tindakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kalimantan Barat yang langsung menunjuk pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) tanpa menunggu tanggapan resmi dari Gubernur atas surat pengunduran diri Ketua KPAD dinilai tidak sesuai mekanisme dan berpotensi menyalahi aturan. Selain itu, hal tersebut juga dinilai mencederai prinsip independensi lembaga […]

  • Unit Reskrim Tim “Berang-Berang” Polsek Pontianak Timur Amankan Dua Pelaku Pembobolan Toko Petshop

    Unit Reskrim Tim “Berang-Berang” Polsek Pontianak Timur Amankan Dua Pelaku Pembobolan Toko Petshop

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polresta Pontianak, Polda Kalbar – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur yang tergabung dalam Tim “Berang-Berang” berhasil mengungkap kasus pembobolan dan pencurian yang terjadi di sebuah toko petshop di Jl. Tanjung Raya 2, tepatnya di samping Gang Yasir, Kecamatan Pontianak Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Aksi […]

  • Usai Lakukan Begal, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Anggota Polsek Matan Hilir Utara

    Usai Lakukan Begal, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Anggota Polsek Matan Hilir Utara

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Ketapang, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang menciduk seorang pria yang diduga merupakan pelaku begal. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Matan Hilir Utara Polres AKP Ruswanto dalam rilis resminya menyampaikan, pelaku berinisial TH (49) merupakan warga Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten […]

  • Pokir DPRD Dijamin Hukum, Pengamat: Persoalan Ada pada Tata Kelola, Bukan Substansi

    Pokir DPRD Dijamin Hukum, Pengamat: Persoalan Ada pada Tata Kelola, Bukan Substansi

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Polemik mengenai wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut akan menghentikan mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD mendapat tanggapan tegas dari pengamat publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat karena secara hukum, pokir justru merupakan amanat langsung dari berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.   “Pokir DPRD itu […]

  • Polda Kalbar Gandeng Awak Media, Tekan Angka Kecelakaan Melalui Operasi Keselamatan Kapuas 2026

    Polda Kalbar Gandeng Awak Media, Tekan Angka Kecelakaan Melalui Operasi Keselamatan Kapuas 2026

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memperkuat sinergi dengan awak media dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Bertempat di salah satu rumah makan kota Pontianak. (Senin, 2/2)   Bid Humas Polda Kalbar menggelar temu kemitraan sekaligus mensosialisasikan dimulainya Operasi Keselamatan Kapuas 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Polri dalam menekan […]

  • Kapolres Kubu Raya Apresiasi Laskar Pemuda Melayu dalam Sidang Lapangan Sengketa Lahan PT AAN di Rasau Jaya

    Kapolres Kubu Raya Apresiasi Laskar Pemuda Melayu dalam Sidang Lapangan Sengketa Lahan PT AAN di Rasau Jaya

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.295
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com| Kubu Raya, Kalimantan Barat, 23 Mei 2025|Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika S.I.K, memberikan apresiasi tinggi kepada ratusan anggota Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat atas partisipasi mereka dalam mengawal jalannya sidang lapangan sengketa lahan antara warga dan PT Agro Alam Nusantara (AAN) yang berlangsung di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, […]

expand_less