Breaking News
light_mode
Trending Tags

Nekat dan Melawan Hukum, SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Layani Puluhan Jerigen BBM Bersubsidi!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya, Kalbar – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kubu Raya. SPBU bernomor 65.783.01 yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya, diduga kuat melanggar ketentuan hukum dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan puluhan jerigen yang diduga untuk aktivitas penimbunan.

Pantauan langsung di lapangan pada Rabu (16/10), terlihat satu unit mobil Kijang membawa sejumlah jerigen melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di area SPBU tersebut tanpa ada larangan dari pihak operator maupun pengawas SPBU. Aktivitas ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang diatur secara tegas oleh pemerintah.

 

Tindakan tersebut diduga menyalahi beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dijual kepada pihak lain untuk tujuan komersial.

 

 

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang secara eksplisit melarang pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

 

 

3. Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, menegaskan bahwa BBM bersubsidi seperti Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi, bukan untuk ditimbun atau dijual kembali.

 

 

 

Selain melanggar regulasi administratif, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

 

 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Pengawasan Lemah, Dugaan Penimbunan BBM Meningkat,

Fenomena SPBU yang melayani penimbun dengan jerigen di Kabupaten Kubu Raya memperlihatkan lemahnya kontrol distribusi energi bersubsidi di tingkat lapangan. Praktik ini berpotensi memicu kelangkaan BBM di masyarakat serta membuka peluang bagi perdagangan ilegal BBM.

 

Sumber di lapangan menyebut, kegiatan pengisian jerigen seperti itu kerap dilakukan pada jam tertentu untuk menghindari pantauan petugas. Dugaan adanya “pembiaran” oleh pihak SPBU membuat publik mempertanyakan komitmen operator dalam menjalankan tanggung jawab sesuai standar Pertamina.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 65.783.01 belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi unit pengawasan Pertamina Regional Kalimantan Barat untuk meminta klarifikasi dan memastikan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

 

Pemerhati kebijakan publik menilai, kasus seperti ini semestinya tidak dibiarkan berulang karena dapat merugikan negara dan masyarakat pengguna BBM bersubsidi. Pertamina diminta menindak tegas setiap SPBU yang terbukti menyalahi aturan distribusi energi bersubsidi.

 

 

sumber : Tim investigasi (Awak Media)

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Cepat Satreskrim Polresta Pontianak: Uang Palsu Rp100 Ribu & Rp50 Ribu Gagal Beredar

    Aksi Cepat Satreskrim Polresta Pontianak: Uang Palsu Rp100 Ribu & Rp50 Ribu Gagal Beredar

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – (26/8) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak.   Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada bulan Juli 2025 terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan […]

  • Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon

    Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir di bawah pimpinan AKP Armen Faisal mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Kampung Nilon, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA R. […]

  • Sinergi Wujudkan Prestasi, Polda Kalbar Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Kalbar Masa Bakti 2025-2029

    Sinergi Wujudkan Prestasi, Polda Kalbar Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Kalbar Masa Bakti 2025-2029

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar* – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung kemajuan dunia olahraga di Bumi Khatulistiwa. Hal tersebut dibuktikan dengan kehadiran perwakilan Polda Kalbar dalam acara pelantikan dan pengukuhan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2025-2029 yang digelar di halaman Grand Hotel Mahkota Pontianak, Rabu (28/1/2026) […]

  • Presiden Prabowo Panen Jagung di Kalbar: Target Swasembada Pangan Dimulai dari Sini!

    Presiden Prabowo Panen Jagung di Kalbar: Target Swasembada Pangan Dimulai dari Sini!

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    IndoSight.com|BENGKAYANG, Polda Kalbar – Presiden Prabowo Subianto menghadiri panen raya jagung kuartal II di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui peningkatan produksi jagung, Kamis (5/6). Panen raya jagung yang berlangsung di Lanud Harry Hadisoemantri, Dusun Kandasan, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang, merupakan bagian […]

  • Pengamat Sebut SPBU Jadi Titik Rawan, BBM Subsidi Bocor ke Industri di Kalbar⁉️

    Pengamat Sebut SPBU Jadi Titik Rawan, BBM Subsidi Bocor ke Industri di Kalbar⁉️

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 481
    • 0Komentar

    IndoSight.com|PONTIANAK – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Antrian panjang kendaraan berat di sejumlah SPBU, terutama truk angkutan barang dan hasil bumi, menjadi pemandangan rutin yang tak kunjung usai. Di balik antrean itu, muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi, yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah […]

  • Kasus Kematian Zaki Azizi Jadi Sorotan, Pengamat Nilai Respons Polres Kubu Raya Lamban!

    Kasus Kematian Zaki Azizi Jadi Sorotan, Pengamat Nilai Respons Polres Kubu Raya Lamban!

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK – Penanganan kasus kematian Zaki Azizi kini menjadi sorotan publik. Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar menilai langkah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kubu Raya terkesan terlalu pasif.   Menurut Herman, polisi seolah hanya menunggu hasil visum tanpa melakukan langkah penyelidikan yang lebih aktif. Padahal, secara kasatmata terdapat perbedaan […]

expand_less