Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kontroversi Keringanan Retribusi dan Kerugian Negara Rp3,1 Miliar: Jaksa Tuntut Pejabat, Pengamat Soroti Arah Penegakan Hukum”

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 6 Des 2025
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK — Persidangan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah di Kota Singkawang memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum menuntut Sumastro, Sekretaris Daerah sekaligus mantan Penjabat Wali Kota Singkawang, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dua pejabat lain Widatoto (Kepala BPKAD) dan Parlinggoman (Kepala Bapenda) juga dituntut pidana dan masing-masing denda Rp300 juta.

 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Jumat, 5 Desember 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, dengan anggota Ukar Priyambodo dan Anies Saputro, serta Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika. Jaksa Agus Sudarmanto menjadi penuntut utama.

 

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai pengelolaan lahan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kota Singkawang dengan PT Palapa Group selama 30 tahun (2021–2051) cacat dari awal. Jaksa meminta Hak Guna Bangunan atas nama PT Palapa Group dibatalkan.

 

Kasus bermula dari pemberian keringanan retribusi 60 persen atas kewajiban perusahaan tersebut. Retribusi awal sebesar Rp5,667 miliar dipotong menjadi Rp2,535 miliar, yang dibayar selama 10 tahun dengan cicilan sekitar Rp17,460 juta per bulan. Kerugian negara dihitung Rp3,142 miliar.

 

Jaksa menilai keputusan keringanan itu bersumber dari beled yang ditandatangani Sumastro saat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota pada 21 Desember 2022, merujuk pada Nota Dinas 12 Desember 2012 yang diterbitkan Wali Kota Tjhai Chui Mie. Nota dinas tersebut diakui langsung oleh Tjhai Chui Mie saat bersaksi dalam sidang 21 November 2025.

 

Penahanan Para Terdakwa

 

Sumastro ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang sejak 10 Juli 2025.

 

Parlinggoman dan Widatoto ditahan sejak 2 Oktober 2025.

 

 

Tim kuasa hukum Sumastro, Agus Adam P. Ritonga, Syarif Kurniawan, Ridwan MY, William Manullang, dan Fahrurrazi dijadwalkan membacakan pledoi pada 10 Desember 2025.

 

Kasus HPL Singkawang tidak hanya menyasar tiga pejabat. Kini, sorotan publik mengarah pada dugaan bahwa struktur perkara ini menyimpan kejanggalan serius.

 

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, menilai tuntutan jaksa tidak menyentuh inti persoalan. Ia menyebut kasus ini “mengabaikan logika hukum” karena hanya membidik pelaksana administratif.

 

“Ini sangat memprihatinkan. Tiga orang itu hanyalah pelaksana administratif. Mereka menjalankan perintah. Tetapi justru mereka yang dijadikan tersangka, sementara pihak yang memiliki otoritas utama, Wali Kota, tidak tersentuh,” ujar Herman, Jumat, 5 Desember 2025

 

Menurut Herman, mekanisme pemerintahan menempatkan Wali Kota sebagai primus inter pares: pengambil keputusan tertinggi dalam urusan izin, kebijakan, dan kerja sama strategis. Ia mempertanyakan mengapa pejabat yang memerintahkan justru tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun diperiksa secara mendalam.

 

Herman menekankan bahwa sejak awal, proyek kerja sama dengan PT Palapa (sering salah tulis menjadi Balapa) bermasalah. Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri bahkan menyarankan tender ulang karena perusahaan itu tidak memiliki rekam administrasi yang bersih.

 

“Perusahaan itu tidak taat pajak, bahkan menunggak BPHTB bertahun-tahun. Ini cacat administrasi serius. Mengapa tetap dipaksakan?” katanya.

 

Ia memaparkan fakta lain yang muncul dalam persidangan, rapat internal Pemkot Singkawang pada 23 Juli 2021 secara tegas menolak kerja sama dengan perusahaan tersebut berdasarkan temuan ketidakpatuhan administratif. Namun keputusan final justru berbalik arah.

 

“Staf menolak, tetapi wali kota memerintahkan agar perusahaan itu tetap diberikan hak istimewa. Aneh. Bahkan yang menolak justru ditetapkan tersangka. Ini malpraktik penegakan hukum,” tegas Herman.

 

Herman mengutip konsep pleger–mede pleger–don pleger dalam hukum pidana. Dalam kasus ini, ia menilai posisi wali kota jelas merupakan don pleger berkewenangan, pemberi perintah yang mengikat secara hierarkis.

 

“Tidak mungkin tiga pegawai dibebani seluruh tanggung jawab sebagai pelaku. Ini logika yang dipaksakan,” ujarnya.

 

Karena itu, ia menilai Kejaksaan Tinggi Kalbar harus melakukan eksaminasi total terhadap:

 

1. surat dakwaan dan gugatan kejaksaan,

 

2. penetapan tiga tersangka,

 

3. alasan tidak dimasukkannya wali kota dalam konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum.

 

 

 

Herman mengapresiasi langkah masyarakat dan LBH yang melaporkan kejanggalan kasus HPL tersebut.

 

“Itu bentuk kepedulian publik terhadap tegaknya hukum. Bukan ancaman. Bukan pelanggaran,” katanya.

 

Ia menyebut perkara ini berpotensi menjadi preseden gelap dalam sejarah penegakan hukum daerah apabila aktor pengambil keputusan tetap dibiarkan berada di luar lingkaran hukum.

 

“Bagaimana mungkin pihak yang menolak justru tersangka, dan pihak yang memberi perintah dibebaskan? Ini ironi hukum.”

 

Herman mendesak keberanian Kejati Kalbar untuk menelusuri ulang akar persoalan

 

“Keadilan tidak boleh berhenti pada mereka yang lemah. Keadilan harus menyentuh mereka yang berkuasa.” tutupnya.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa, Ketua LBH Muhammad Syafiuddin, Bahtiar Ismail ST, bersama koalisi masyarakat Antikorupsi, Andri Hermawan dan Irza Nursadi S.Kep, Nes mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 1 Desember 2025.

 

Muhammad Syafiuddin, mengatakan, kedatangan menyampaikan surat tersebut agar segera mentersangkakan Tjhai Chui Mie. Ia menduga dialah sebagai aktor intelektual terjadinya korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah.

 

I Wayan Gedin Arianta SH MH, Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Kalbar mengatakan, tengah mempelajari surat yang disampaikan LBH Bhakti Nusa dari Singkawang.

 

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mencermati aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,”

 

Dikatakan I Wayan Gedin Arianta, Kejaksaan Negeri Singkawang telah melaksanakan tugas dengan baik. Fakta di persidangan dan putusan majelis hakim nanti akan dijadikan rujukan penanganan lebih lanjut.

 

Kemudian tim media berupaya mengonfirmasi Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, melalui dua nomor WhatsApp sejak pukul 06.45 WIB, Jumat, 5 Desember 2025, namun belum memperoleh jawaban.

 

 

Sumber : Ketua Tim Media/ Pengamat Publik.

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Motor Diduga Milik Pelaku Pencurian

    Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Motor Diduga Milik Pelaku Pencurian

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar– Patroli Enggang Polresta Pontianak berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat milik pelaku pencurian, pada Rabu dini hari (10/9) di Gang Sukma, Kecamatan Pontianak Kota. Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tindak pidana pencurian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli Enggang segera menuju […]

  • Semangat terus Tata kota ,BPBD Labuhanbatu bekerja sama dengan Tiga intansi Pangkas Pohon.

    Semangat terus Tata kota ,BPBD Labuhanbatu bekerja sama dengan Tiga intansi Pangkas Pohon.

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 590
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Semangat dan laksanakan Program dan Visi Misi Bupati Labuhanbatu Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM dalam tema ” Membangun Desa Menata Kota Labuhanbatu Cerdas Bersinar” wujudkan Labuhanbatu bersih dan indah Rabu 18/11/2025. Menjalankan Program dan Visi Misi Bupati Labuhanbatu 4 OPD Labuhanbatu bekerja sama dalam melaksanakan pemangkasan Pohon untuk menata Kota,itansi […]

  • Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Labuhanbatu melaksanakan Patroli Gabungan Tiga Pilar yang melibatkan unsur Polri, TNI, dan Satpol PP, pada Sabtu malam (8 November 2025) pukul 21.40 WIB. Kegiatan patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), aksi premanisme, serta penertiban geng […]

  • Pemkab Ketapang Serahkan Dokumen Resmi Usulan Tiga DOB ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI

    Pemkab Ketapang Serahkan Dokumen Resmi Usulan Tiga DOB ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Jakarta, Prokopim — Pemerintah Kabupaten Ketapang melaksanakan rangkaian audiensi strategis di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi II DPR RI untuk menyerahkan kelengkapan dokumen usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB), Rabu (3/12/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Ketapang.   Dalam […]

  • Pengurus Masjid Al-Hidayah Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ratusan Jemaah Hadir Khidmat

    Pengurus Masjid Al-Hidayah Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ratusan Jemaah Hadir Khidmat

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Suasana religius dan penuh kekhidmatan menyelimuti Masjid Al-Hidayah di Jalan Prof. Dr. Yamin, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (15/9/2025) malam. Pengurus masjid bersama masyarakat menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri ratusan jemaah dari berbagai kalangan.   Acara dimulai pukul 19.00 WIB dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an, […]

  • Breaking News: Insiden Brutal di Parwasal, Tiga Terluka Akibat Serangan Mendadak, Polisi Dalami Motif!

    Breaking News: Insiden Brutal di Parwasal, Tiga Terluka Akibat Serangan Mendadak, Polisi Dalami Motif!

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.881
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak Utara, 21 Juni 2025 – Sebuah tragedi berdarah mengguncang Kelurahan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (21/6) siang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.00 wiba,tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedarso. Hingga berita ini diturunkan, motif serangan mendadak itu masih menjadi tanda tanya besar. Menurut informasi […]

expand_less