Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kontroversi Keringanan Retribusi dan Kerugian Negara Rp3,1 Miliar: Jaksa Tuntut Pejabat, Pengamat Soroti Arah Penegakan Hukum”

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 6 Des 2025
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK — Persidangan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah di Kota Singkawang memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum menuntut Sumastro, Sekretaris Daerah sekaligus mantan Penjabat Wali Kota Singkawang, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dua pejabat lain Widatoto (Kepala BPKAD) dan Parlinggoman (Kepala Bapenda) juga dituntut pidana dan masing-masing denda Rp300 juta.

 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Jumat, 5 Desember 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, dengan anggota Ukar Priyambodo dan Anies Saputro, serta Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika. Jaksa Agus Sudarmanto menjadi penuntut utama.

 

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai pengelolaan lahan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kota Singkawang dengan PT Palapa Group selama 30 tahun (2021–2051) cacat dari awal. Jaksa meminta Hak Guna Bangunan atas nama PT Palapa Group dibatalkan.

 

Kasus bermula dari pemberian keringanan retribusi 60 persen atas kewajiban perusahaan tersebut. Retribusi awal sebesar Rp5,667 miliar dipotong menjadi Rp2,535 miliar, yang dibayar selama 10 tahun dengan cicilan sekitar Rp17,460 juta per bulan. Kerugian negara dihitung Rp3,142 miliar.

 

Jaksa menilai keputusan keringanan itu bersumber dari beled yang ditandatangani Sumastro saat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota pada 21 Desember 2022, merujuk pada Nota Dinas 12 Desember 2012 yang diterbitkan Wali Kota Tjhai Chui Mie. Nota dinas tersebut diakui langsung oleh Tjhai Chui Mie saat bersaksi dalam sidang 21 November 2025.

 

Penahanan Para Terdakwa

 

Sumastro ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang sejak 10 Juli 2025.

 

Parlinggoman dan Widatoto ditahan sejak 2 Oktober 2025.

 

 

Tim kuasa hukum Sumastro, Agus Adam P. Ritonga, Syarif Kurniawan, Ridwan MY, William Manullang, dan Fahrurrazi dijadwalkan membacakan pledoi pada 10 Desember 2025.

 

Kasus HPL Singkawang tidak hanya menyasar tiga pejabat. Kini, sorotan publik mengarah pada dugaan bahwa struktur perkara ini menyimpan kejanggalan serius.

 

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, menilai tuntutan jaksa tidak menyentuh inti persoalan. Ia menyebut kasus ini “mengabaikan logika hukum” karena hanya membidik pelaksana administratif.

 

“Ini sangat memprihatinkan. Tiga orang itu hanyalah pelaksana administratif. Mereka menjalankan perintah. Tetapi justru mereka yang dijadikan tersangka, sementara pihak yang memiliki otoritas utama, Wali Kota, tidak tersentuh,” ujar Herman, Jumat, 5 Desember 2025

 

Menurut Herman, mekanisme pemerintahan menempatkan Wali Kota sebagai primus inter pares: pengambil keputusan tertinggi dalam urusan izin, kebijakan, dan kerja sama strategis. Ia mempertanyakan mengapa pejabat yang memerintahkan justru tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun diperiksa secara mendalam.

 

Herman menekankan bahwa sejak awal, proyek kerja sama dengan PT Palapa (sering salah tulis menjadi Balapa) bermasalah. Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri bahkan menyarankan tender ulang karena perusahaan itu tidak memiliki rekam administrasi yang bersih.

 

“Perusahaan itu tidak taat pajak, bahkan menunggak BPHTB bertahun-tahun. Ini cacat administrasi serius. Mengapa tetap dipaksakan?” katanya.

 

Ia memaparkan fakta lain yang muncul dalam persidangan, rapat internal Pemkot Singkawang pada 23 Juli 2021 secara tegas menolak kerja sama dengan perusahaan tersebut berdasarkan temuan ketidakpatuhan administratif. Namun keputusan final justru berbalik arah.

 

“Staf menolak, tetapi wali kota memerintahkan agar perusahaan itu tetap diberikan hak istimewa. Aneh. Bahkan yang menolak justru ditetapkan tersangka. Ini malpraktik penegakan hukum,” tegas Herman.

 

Herman mengutip konsep pleger–mede pleger–don pleger dalam hukum pidana. Dalam kasus ini, ia menilai posisi wali kota jelas merupakan don pleger berkewenangan, pemberi perintah yang mengikat secara hierarkis.

 

“Tidak mungkin tiga pegawai dibebani seluruh tanggung jawab sebagai pelaku. Ini logika yang dipaksakan,” ujarnya.

 

Karena itu, ia menilai Kejaksaan Tinggi Kalbar harus melakukan eksaminasi total terhadap:

 

1. surat dakwaan dan gugatan kejaksaan,

 

2. penetapan tiga tersangka,

 

3. alasan tidak dimasukkannya wali kota dalam konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum.

 

 

 

Herman mengapresiasi langkah masyarakat dan LBH yang melaporkan kejanggalan kasus HPL tersebut.

 

“Itu bentuk kepedulian publik terhadap tegaknya hukum. Bukan ancaman. Bukan pelanggaran,” katanya.

 

Ia menyebut perkara ini berpotensi menjadi preseden gelap dalam sejarah penegakan hukum daerah apabila aktor pengambil keputusan tetap dibiarkan berada di luar lingkaran hukum.

 

“Bagaimana mungkin pihak yang menolak justru tersangka, dan pihak yang memberi perintah dibebaskan? Ini ironi hukum.”

 

Herman mendesak keberanian Kejati Kalbar untuk menelusuri ulang akar persoalan

 

“Keadilan tidak boleh berhenti pada mereka yang lemah. Keadilan harus menyentuh mereka yang berkuasa.” tutupnya.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa, Ketua LBH Muhammad Syafiuddin, Bahtiar Ismail ST, bersama koalisi masyarakat Antikorupsi, Andri Hermawan dan Irza Nursadi S.Kep, Nes mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 1 Desember 2025.

 

Muhammad Syafiuddin, mengatakan, kedatangan menyampaikan surat tersebut agar segera mentersangkakan Tjhai Chui Mie. Ia menduga dialah sebagai aktor intelektual terjadinya korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah.

 

I Wayan Gedin Arianta SH MH, Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Kalbar mengatakan, tengah mempelajari surat yang disampaikan LBH Bhakti Nusa dari Singkawang.

 

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mencermati aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,”

 

Dikatakan I Wayan Gedin Arianta, Kejaksaan Negeri Singkawang telah melaksanakan tugas dengan baik. Fakta di persidangan dan putusan majelis hakim nanti akan dijadikan rujukan penanganan lebih lanjut.

 

Kemudian tim media berupaya mengonfirmasi Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, melalui dua nomor WhatsApp sejak pukul 06.45 WIB, Jumat, 5 Desember 2025, namun belum memperoleh jawaban.

 

 

Sumber : Ketua Tim Media/ Pengamat Publik.

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Viral Di Media Sosial, Kasus Curanmor Di Halaman Rumah Sakit Fatimah Berhasil Diungkap Polres Ketapang

    Sempat Viral Di Media Sosial, Kasus Curanmor Di Halaman Rumah Sakit Fatimah Berhasil Diungkap Polres Ketapang

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Ketapang, Polda Kalbar – Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area Rumah Sakit Fatima Ketapang dengan mengamankan dua orang pelaku yaitu AD (37) dan anaknya GK (18). Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan R Suprapto Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Kamis (30/10/2025) Pukul […]

  • Angin Puting Beliung Hempaskan Atap Ruko di Parindu, Polsek Gerak Cepat Lakukan Penanganan

    Angin Puting Beliung Hempaskan Atap Ruko di Parindu, Polsek Gerak Cepat Lakukan Penanganan

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Sanggau, Polda Kalbar – Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB dan menyebabkan tiga atap bangunan ruko terlepas serta tersapu angin hingga puluhan meter. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai seratus juta rupiah.   Informasi awal mengenai insiden angin […]

  • WTP Bukan Ukuran Keberhasilan Pemerintahan, Hanya Pengakuan Administratif,Pengamat: Pemerintah Sibuk Urus Kertas, Bukan Rakyat!

    WTP Bukan Ukuran Keberhasilan Pemerintahan, Hanya Pengakuan Administratif,Pengamat: Pemerintah Sibuk Urus Kertas, Bukan Rakyat!

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 635
    • 0Komentar

    IndoSight.com|PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat. Capaian ini menambah daftar panjang predikat WTP yang diraih Pemkot selama beberapa tahun terakhir. Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa WTP tidak dapat dijadikan indikator tunggal keberhasilan tata kelola pemerintahan. Salah satunya […]

  • Pangdam XII/Tpr Lepas Keberangkatan Pangkogabwilhan 1 Letjen TNI Kunto Arief Wibowo
    TNI

    Pangdam XII/Tpr Lepas Keberangkatan Pangkogabwilhan 1 Letjen TNI Kunto Arief Wibowo

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., melepas keberangkatan Panglima Komando Wilayah Gabungan Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo di VIP Room Lanud Supadio, Kubu Raya, Minggu (13/7/2025).   Turut melepas rombongan Pangkogabwilhan I, Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Putra Widyawinaya, Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Brigjen TNI Nursyamsudin, […]

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Pemkab Labuhanbatu Dukung Penekanan Inflasi Daerah Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Labuhanbatu) dibawah pimpinan Bupati dr, Hj Maya Hasmita, Sp,OG, M.K.M, mendukung upaya pemerintah Republik Indonesia menekan laju pertumbuhan inflasi daerah. Langkah tersebut di lakukan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada zoom meting Rapat koordinasi pengendalian inflasi dan penanggulangan kemiskinan daerah […]

  • Lanjut Pangkas Pohon di Jalan SM Raja 4 OPD Bekerja sama untuk Antisipasi terjadinya Musibah.

    Lanjut Pangkas Pohon di Jalan SM Raja 4 OPD Bekerja sama untuk Antisipasi terjadinya Musibah.

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Indo- sight.com I Labuhanbatu – Laksanakan Perintah Bupati Labuhanbatu Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM 4 OPD Labuhanbatu bekerja sama melaksanakan Gotong Royong Pangkas Pohon di sepanjang Jalan SM Raja. 15/10/2025. Empat OPD Labuhanbatu ,BPBD,DLH,Dishub dan Sat Poll PP Labuhanbatu yang bekerja sama dalam.kegiatan lanjutan Gotong Royong Memangkas Pohon di sepanjang Jalan SM Raja Kelurahan […]

expand_less