Produksi Arak Ilegal Dekat Kantor Wakil Bupati Bengkayang Diduga Dilindungi Oknum!
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 2 Agu 2025
- visibility 131
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Bengkayang, Kalimantan Barat – 2 Agustus 2025|Praktik produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal jenis arak putih di Kabupaten Bengkayang terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Seorang pengusaha berinisial AN diduga menjadi aktor utama di balik bisnis haram ini, dengan lokasi produksi yang mencolok: tepat di belakang Kantor Pos Bengkayang, Jalan Jerandeng, Kelurahan Malo Jelayan, Kecamatan Bengkayang—hanya selemparan batu dari Kantor Wakil Bupati Bengkayang.

Gudang tempat pengolahan arak itu beroperasi terbuka dengan aktivitas bongkar muat kayu bakar sebagai bahan bakar produksi, yang berlangsung tepat di depan kantor dinas pemerintahan. Arak putih tersebut dikemas menggunakan botol bekas air mineral bermerek Nestlé ukuran kecil, kemudian dipasarkan tanpa izin edar maupun sertifikasi dari lembaga pengawas seperti BPOM.
Berdasarkan penelusuran awak media, usaha produksi arak yang dijalankan oleh AN melanggar sejumlah regulasi:
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengedaran Minuman Beralkohol, yang secara tegas menyatakan dalam:
BAB III, Pasal 4: Dilarang melakukan produksi, penjualan, maupun pengedaran minuman beralkohol tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013
Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur bahwa setiap bentuk produksi dan distribusi alkohol harus melalui izin usaha industri, izin edar dari BPOM, serta pengawasan ketat distribusi.
Peraturan Menteri Perindustrian RI
Tentang klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol:
Golongan A: ≤ 5%
Golongan B: 5%–20%
Golongan C: 20%–55%
Arak putih masuk dalam golongan C dan memerlukan izin khusus serta pengawasan distribusi terbatas.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Yang mensyaratkan bahwa semua produk konsumsi, termasuk minuman beralkohol, harus melalui uji mutu, uji keamanan, serta mendapatkan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
Namun, usaha yang dijalankan AN tidak memiliki satu pun izin tersebut. Bahkan, tempat produksi yang tidak layak secara higienitas dan berada di kawasan padat penduduk semakin memperparah risiko kesehatan masyarakat.
Menurut kajian medis, arak putih yang diproduksi tanpa standar keamanan berisiko mengandung metanol tinggi yang dapat merusak hati, ginjal, dan otak. Dalam jangka panjang, konsumsi arak dapat menimbulkan penyakit kronis seperti sirosis hati, kanker saluran pencernaan, gangguan kejiwaan, dan kematian mendadak akibat keracunan alkohol.
“Minuman beralkohol oplosan dan ilegal seperti ini berpotensi menjadi racun mematikan bagi tubuh, terutama jika diproduksi tanpa pengawasan dan tanpa standar mutu,” kata seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya.
Meski pelanggaran ini terpantau secara terbuka oleh masyarakat, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkayang.
Aktivis lokal mendesak Pemkab Bengkayang dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, penyegelan tempat produksi, serta memproses hukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Ini bentuk pembiaran sistematis. Produksi arak ilegal yang sudah bertahun-tahun beroperasi di jantung kota Bengkayang adalah cerminan lemahnya pengawasan dan indikasi potensi pembiaran terstruktur,” kata salah satu pegiat anti narkotika dan alkohol di Kalimantan Barat.
Tim investigasi
Red/Tim*
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar