Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kewenangan Administratif vs. Pidana: Dr. Herman Hofi Sebut Penanganan Kasus HPL Harus Pisahkan Ranah PTUN dan Tipikor!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
  • visibility 69
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak — Kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Singkawang kembali memicu perdebatan hukum setelah sejumlah pejabat daerah dijadikan terdakwa dalam perkara yang disangka menimbulkan kerugian negara.

 

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, penyikapan perkara ini patut dicermati lebih mendalam karena berpotensi mencampuradukkan ranah administrasi pemerintahan dengan hukum pidana.

“Persoalan HPL pada dasarnya adalah masalaḥ administrasi negara. Ketika yang dipersoalkan adalah cacat prosedural atau maladministrasi, mekanisme penyelesaiannya adalah administratif melalui pembatalan keputusan atau ganti rugi administratif bukan otomatis dilabeli pidana korupsi,” ujar Dr. Herman Hofi, Kamis, 30 Oktober 2025.

 

Dr. Herman menekankan bahwa menurut ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penuntutan pidana korupsi harus memenuhi unsur-unsur esensial adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang nyata, pasti, dan terkuantifikasi serta adanya unsur kesengajaan (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 

“Jika HPL diterbitkan dengan cacat prosedur namun secara fisik lahan tetap dikuasai atau merupakan aset Pemerintah Kota Singkawang, maka bukti adanya kerugian negara yang nyata menjadi samar. Apa yang tampak lebih mungkin adalah kerugian potensial atau non-finansial akibat maladministrasi, bukan kerugian fiskal definitif yang menjadi dasar tuntutan Tipikor,” jelasnya.

 

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kepala daerah memiliki kewenangan membuat keputusan dan menggunakan diskresi demi kepentingan umum sebuah doktrin yang menurut Dr. Herman juga diatur dalam norma-norma perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

“Hukum pidana harus menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Mempidanakan pejabat hanya karena kesalahan administratif tanpa bukti niat koruptif jelas melanggar prinsip tersebut,” tegasnya.

 

Dr. Herman juga mengingatkan pentingnya menguji apakah para terdakwa (inisial S, WT, PG) semata-mata menjalankan perintah jabatan atau kebijakan yang dihasilkan dari proses administrasi daerah.

 

“Jika tindakan mereka adalah pelaksanaan kebijakan yang didasarkan pada delegasi wewenang atau perintah yang sah, maka tindakan itu patut dinilai dalam kerangka good faith pelaksana kebijakan, bukan kejahatan.”

 

Dalam konteks pembuktian, Dr. Herman menyorot pentingnya peran Walikota Singkawang, Tjai Chui Mie, sebagai figur sentral. Keputusan mengenai HPL di tingkat daerah sering kali adalah finalisasi kebijakan yang berada di tangan kepala daerah. Oleh karena itu, keterangan walikota sangat menentukan apakah penerbitan atau perpanjangan HPL merupakan bagian dari program pembangunan strategis daerah atau didasari motif lain.

 

“Apabila ada pendelegasian dari walikota, perlu diklarifikasi apakah pegawai bertindak atas perintah atau inisiatif pribadi. Kalau walikota tidak menjelaskan rantai kebijakan yang utuh, dikhawatirkan staf teknis menjadi korban pidana atas kebijakan yang bukan berada dalam kewenangan mutlak mereka,” ujar Dr. Herman.

 

Dr. Herman menilai bahwa cacat prosedur administrasi atau kesalahan tata kelola pertanahan semestinya diselesaikan melalui PTUN atau mekanisme administrasi lainnya.

 

“Pengadilan Tipikor bukan forum yang cocok untuk mengurusi cacat prosedural tanpa bukti niat koruptif. Jika jaksa umum (JPU) tetap menuntut tanpa bukti mens rea dan kerugian negara yang terukur, maka hakim tipikor harus berani berbeda pandangan.”

 

Ia menambahkan, jika memang terdapat kekeliruan administratif, keputusan administrasi dapat dibatalkan berdasarkan aturan administrasi negara seperti yang termaktub dalam prinsip pembatalan administrasi tanpa serta-merta mempidanakan pejabat yang bertindak dalam kerangka kebijakan.

 

Dr. Herman meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak untuk memperhatikan secara cermat seluruh dalil dan bukti yang diajukan.

 

“Hukum harus tegas memisahkan antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Bila JPU gagal membuktikan niat jahat dan kerugian negara yang definitif, maka keadilan menuntut kasus ini dikembalikan ke ranah administrasi. Selain itu, perlu pemeriksaan terhadap jaksa yang mungkin ‘menggoreng’ persoalan administratif menjadi pidana,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbat – Sat Samapta Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan patroli R4 di sejumlah titik rawan kriminalitas dan pusat keramaian di seputaran Kota Rantauprapat, wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi saat Idul Fitri 1447 H, dengan fokus pada daerah rawan curat, curas, curanmor, serta lokasi yang berpotensi terjadinya gangguan […]

  • Camat Bilah Barat Apresiasi pada SPPG Desa Janji dengan menggelar Buka Puasa Bersama.

    Camat Bilah Barat Apresiasi pada SPPG Desa Janji dengan menggelar Buka Puasa Bersama.

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Menjalin talisilaturahmi dan Kekeluargaan juga melaksanakan Program Pemerintah terkait makanan bergiji,Camat Bilah Barat M.Noor Putra Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama SPPG Janji di penghujung Bulan suci Ramadhan 1447 H – 2026 sekaligus Santuni anak Yatim. Acara Buka Puasa Bersama di Hadiri para Pengurus Yayasan SPPG Janji ,kepala Sekolah  SDN Bangun Sari […]

  • Pangdam XII/Tpr Pimpin Pengaman VVIP dan Dampingi Kunjungan Kerja Presiden RI di Bengkayang

    Pangdam XII/Tpr Pimpin Pengaman VVIP dan Dampingi Kunjungan Kerja Presiden RI di Bengkayang

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 634
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Bengkayang – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalluael, S.Sos.,M.Si., memimpin pengamanan VVIP sekaligus mendampingi kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto ke wilayah Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (5/6/2025). Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Pertanian RI, Panglima TNI, Kapolri, Forkopimda Kalbar, pejabat utama Kodam XII/Tpr, pejabat utama Polda Kalbar, […]

  • Safari ramadhan ke Panai Hilir, Wabup Labuhanbatu ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga

    Safari ramadhan ke Panai Hilir, Wabup Labuhanbatu ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Angin pesisir di Kelurahan Sei Berombang menjadi saksi hangatnya dialog antara pemerintah dan masyarakat. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, mengubah suasana Safari Ramadhan di Masjid Raya An Nur menjadi panggung serap aspirasi yang progresif, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Forkopimcam, Ketua TP-PKK Ny Wan Juma Sari Dewi,Dirut Pudam, Kadis […]

  • Musyawarah Desa Perubahan APBDES Dan RKPDES Tahun 2025 Babinsa 1209-05/Samalantan Dampingi Warga Binaan

    Musyawarah Desa Perubahan APBDES Dan RKPDES Tahun 2025 Babinsa 1209-05/Samalantan Dampingi Warga Binaan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Bengkayang – Musyawarah Desa tentang Perubahan APBDes dan RKPDES Tahun 2025 yang didampingi oleh Babinsa Koramil-05/Sml Serda Hamdan merupakan momen penting dalam perencanaan pembangunan desa. Babinsa hadir untuk mendampingi warga binaan dalam proses pembahasan perubahan anggaran dan rencana kerja desa yang bertempat di Aula Kantor Ds. Tampapan Kec. Lembah Bawang Kab. Bengkayang. Senin ( 21/7/25 […]

  • Polres Labuhanbatu Gelar Simulasi Sispamkota, Wujud Kesiapan Humanis Hadapi Dinamika Massa

    Polres Labuhanbatu Gelar Simulasi Sispamkota, Wujud Kesiapan Humanis Hadapi Dinamika Massa

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan kamtibmas, Polres Labuhanbatu menggelar kegiatan Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di Lapangan Ikabina, Jalan MH. Thamrin Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu,  Kamis (16/4/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., ini turut dihadiri para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, personel Polres Labuhanbatu, […]

expand_less