Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kewenangan Administratif vs. Pidana: Dr. Herman Hofi Sebut Penanganan Kasus HPL Harus Pisahkan Ranah PTUN dan Tipikor!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak — Kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Singkawang kembali memicu perdebatan hukum setelah sejumlah pejabat daerah dijadikan terdakwa dalam perkara yang disangka menimbulkan kerugian negara.

 

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, penyikapan perkara ini patut dicermati lebih mendalam karena berpotensi mencampuradukkan ranah administrasi pemerintahan dengan hukum pidana.

“Persoalan HPL pada dasarnya adalah masalaḥ administrasi negara. Ketika yang dipersoalkan adalah cacat prosedural atau maladministrasi, mekanisme penyelesaiannya adalah administratif melalui pembatalan keputusan atau ganti rugi administratif bukan otomatis dilabeli pidana korupsi,” ujar Dr. Herman Hofi, Kamis, 30 Oktober 2025.

 

Dr. Herman menekankan bahwa menurut ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penuntutan pidana korupsi harus memenuhi unsur-unsur esensial adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang nyata, pasti, dan terkuantifikasi serta adanya unsur kesengajaan (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 

“Jika HPL diterbitkan dengan cacat prosedur namun secara fisik lahan tetap dikuasai atau merupakan aset Pemerintah Kota Singkawang, maka bukti adanya kerugian negara yang nyata menjadi samar. Apa yang tampak lebih mungkin adalah kerugian potensial atau non-finansial akibat maladministrasi, bukan kerugian fiskal definitif yang menjadi dasar tuntutan Tipikor,” jelasnya.

 

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kepala daerah memiliki kewenangan membuat keputusan dan menggunakan diskresi demi kepentingan umum sebuah doktrin yang menurut Dr. Herman juga diatur dalam norma-norma perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

“Hukum pidana harus menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Mempidanakan pejabat hanya karena kesalahan administratif tanpa bukti niat koruptif jelas melanggar prinsip tersebut,” tegasnya.

 

Dr. Herman juga mengingatkan pentingnya menguji apakah para terdakwa (inisial S, WT, PG) semata-mata menjalankan perintah jabatan atau kebijakan yang dihasilkan dari proses administrasi daerah.

 

“Jika tindakan mereka adalah pelaksanaan kebijakan yang didasarkan pada delegasi wewenang atau perintah yang sah, maka tindakan itu patut dinilai dalam kerangka good faith pelaksana kebijakan, bukan kejahatan.”

 

Dalam konteks pembuktian, Dr. Herman menyorot pentingnya peran Walikota Singkawang, Tjai Chui Mie, sebagai figur sentral. Keputusan mengenai HPL di tingkat daerah sering kali adalah finalisasi kebijakan yang berada di tangan kepala daerah. Oleh karena itu, keterangan walikota sangat menentukan apakah penerbitan atau perpanjangan HPL merupakan bagian dari program pembangunan strategis daerah atau didasari motif lain.

 

“Apabila ada pendelegasian dari walikota, perlu diklarifikasi apakah pegawai bertindak atas perintah atau inisiatif pribadi. Kalau walikota tidak menjelaskan rantai kebijakan yang utuh, dikhawatirkan staf teknis menjadi korban pidana atas kebijakan yang bukan berada dalam kewenangan mutlak mereka,” ujar Dr. Herman.

 

Dr. Herman menilai bahwa cacat prosedur administrasi atau kesalahan tata kelola pertanahan semestinya diselesaikan melalui PTUN atau mekanisme administrasi lainnya.

 

“Pengadilan Tipikor bukan forum yang cocok untuk mengurusi cacat prosedural tanpa bukti niat koruptif. Jika jaksa umum (JPU) tetap menuntut tanpa bukti mens rea dan kerugian negara yang terukur, maka hakim tipikor harus berani berbeda pandangan.”

 

Ia menambahkan, jika memang terdapat kekeliruan administratif, keputusan administrasi dapat dibatalkan berdasarkan aturan administrasi negara seperti yang termaktub dalam prinsip pembatalan administrasi tanpa serta-merta mempidanakan pejabat yang bertindak dalam kerangka kebijakan.

 

Dr. Herman meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak untuk memperhatikan secara cermat seluruh dalil dan bukti yang diajukan.

 

“Hukum harus tegas memisahkan antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Bila JPU gagal membuktikan niat jahat dan kerugian negara yang definitif, maka keadilan menuntut kasus ini dikembalikan ke ranah administrasi. Selain itu, perlu pemeriksaan terhadap jaksa yang mungkin ‘menggoreng’ persoalan administratif menjadi pidana,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unit Reskrim Tim “Berang-Berang” Polsek Pontianak Timur Amankan Dua Pelaku Pembobolan Toko Petshop

    Unit Reskrim Tim “Berang-Berang” Polsek Pontianak Timur Amankan Dua Pelaku Pembobolan Toko Petshop

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polresta Pontianak, Polda Kalbar – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur yang tergabung dalam Tim “Berang-Berang” berhasil mengungkap kasus pembobolan dan pencurian yang terjadi di sebuah toko petshop di Jl. Tanjung Raya 2, tepatnya di samping Gang Yasir, Kecamatan Pontianak Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Aksi […]

  • Prestasi Membanggakan: 5 Kapolres di Kalbar Terima Penghargaan Nasional di Musrenbang Polri 2025

    Prestasi Membanggakan: 5 Kapolres di Kalbar Terima Penghargaan Nasional di Musrenbang Polri 2025

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|JAKARTA — Jajaran Polda Kalimantan Barat meraih prestasi membanggakan. Lima Kapolres di wilayah ini menerima Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dari Kementerian PAN-RB. Penghargaan diserahkan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri 2025, di Gedung Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (19 Juni 2025). Kelima Kapolres yang menerima penghargaan adalah: Kapolresta Pontianak Kombes Pol. […]

  • BANTAHAN & KLARIFIKASI: Manajemen SPBU 66.788.06 Tegaskan Tidak Terlibat Penyaluran Solar Subsidi untuk PETI!

    BANTAHAN & KLARIFIKASI: Manajemen SPBU 66.788.06 Tegaskan Tidak Terlibat Penyaluran Solar Subsidi untuk PETI!

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang – 01 Agustus 2025, Manajemen SPBU 66.788.06 Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, menyampaikan bantahan resmi terhadap pemberitaan yang menyebutkan dugaan keterlibatan SPBU tersebut dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Hal ini berdasarkan konfirmasi kepada pihak pemilik SPBU dan sejumlah keterangan narasumber, setelah ditelusuri […]

  • Aktivitas PETI di Sintang Makin Masif, Diduga Ada Pembiaran dari Aparat Penegak Hukum!

    Aktivitas PETI di Sintang Makin Masif, Diduga Ada Pembiaran dari Aparat Penegak Hukum!

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. Kegiatan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum ini semakin menunjukkan eksistensinya secara terbuka, bahkan dinilai oleh warga setempat tak tersentuh penindakan aparat penegak hukum. Informasi yang diperoleh dari salah satu […]

  • Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf sambut Macron di Borobudur

    Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf sambut Macron di Borobudur

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Magelang, Kamis, 29 Mei 2025 – Presiden Prancis Emmanuel Macron melanjutkan rangkaian kunjungannya di Indonesia dengan mendatangi situs bersejarah Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (29/5). Presiden Macron tiba di kompleks Borobudur sekitar pukul 14.00 WIB didampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan disambut langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Dalam […]

  • Polsek Kerinci Kanan Klarifikasi Isu Judi Meja Ikan-ikan, Gelar Razia di Lokasi Viral

    Polsek Kerinci Kanan Klarifikasi Isu Judi Meja Ikan-ikan, Gelar Razia di Lokasi Viral

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    IndoSight.com|SIAK, RIAU — Menyikapi informasi yang sempat viral di sejumlah media online terkait dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan-ikan yang disebut-sebut dibekingi aparat, Polsek Kerinci Kanan langsung mengambil langkah tegas dengan menggelar razia di lokasi yang dimaksud. Razia dilaksanakan pada Kamis (5/6/2025) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, di kawasan Jl. Pertamina, Pelalawan-Siak, Kampung Kerinci […]

expand_less