Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kewenangan Administratif vs. Pidana: Dr. Herman Hofi Sebut Penanganan Kasus HPL Harus Pisahkan Ranah PTUN dan Tipikor!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak — Kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Singkawang kembali memicu perdebatan hukum setelah sejumlah pejabat daerah dijadikan terdakwa dalam perkara yang disangka menimbulkan kerugian negara.

 

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, penyikapan perkara ini patut dicermati lebih mendalam karena berpotensi mencampuradukkan ranah administrasi pemerintahan dengan hukum pidana.

“Persoalan HPL pada dasarnya adalah masalaḥ administrasi negara. Ketika yang dipersoalkan adalah cacat prosedural atau maladministrasi, mekanisme penyelesaiannya adalah administratif melalui pembatalan keputusan atau ganti rugi administratif bukan otomatis dilabeli pidana korupsi,” ujar Dr. Herman Hofi, Kamis, 30 Oktober 2025.

 

Dr. Herman menekankan bahwa menurut ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penuntutan pidana korupsi harus memenuhi unsur-unsur esensial adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang nyata, pasti, dan terkuantifikasi serta adanya unsur kesengajaan (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 

“Jika HPL diterbitkan dengan cacat prosedur namun secara fisik lahan tetap dikuasai atau merupakan aset Pemerintah Kota Singkawang, maka bukti adanya kerugian negara yang nyata menjadi samar. Apa yang tampak lebih mungkin adalah kerugian potensial atau non-finansial akibat maladministrasi, bukan kerugian fiskal definitif yang menjadi dasar tuntutan Tipikor,” jelasnya.

 

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kepala daerah memiliki kewenangan membuat keputusan dan menggunakan diskresi demi kepentingan umum sebuah doktrin yang menurut Dr. Herman juga diatur dalam norma-norma perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

“Hukum pidana harus menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Mempidanakan pejabat hanya karena kesalahan administratif tanpa bukti niat koruptif jelas melanggar prinsip tersebut,” tegasnya.

 

Dr. Herman juga mengingatkan pentingnya menguji apakah para terdakwa (inisial S, WT, PG) semata-mata menjalankan perintah jabatan atau kebijakan yang dihasilkan dari proses administrasi daerah.

 

“Jika tindakan mereka adalah pelaksanaan kebijakan yang didasarkan pada delegasi wewenang atau perintah yang sah, maka tindakan itu patut dinilai dalam kerangka good faith pelaksana kebijakan, bukan kejahatan.”

 

Dalam konteks pembuktian, Dr. Herman menyorot pentingnya peran Walikota Singkawang, Tjai Chui Mie, sebagai figur sentral. Keputusan mengenai HPL di tingkat daerah sering kali adalah finalisasi kebijakan yang berada di tangan kepala daerah. Oleh karena itu, keterangan walikota sangat menentukan apakah penerbitan atau perpanjangan HPL merupakan bagian dari program pembangunan strategis daerah atau didasari motif lain.

 

“Apabila ada pendelegasian dari walikota, perlu diklarifikasi apakah pegawai bertindak atas perintah atau inisiatif pribadi. Kalau walikota tidak menjelaskan rantai kebijakan yang utuh, dikhawatirkan staf teknis menjadi korban pidana atas kebijakan yang bukan berada dalam kewenangan mutlak mereka,” ujar Dr. Herman.

 

Dr. Herman menilai bahwa cacat prosedur administrasi atau kesalahan tata kelola pertanahan semestinya diselesaikan melalui PTUN atau mekanisme administrasi lainnya.

 

“Pengadilan Tipikor bukan forum yang cocok untuk mengurusi cacat prosedural tanpa bukti niat koruptif. Jika jaksa umum (JPU) tetap menuntut tanpa bukti mens rea dan kerugian negara yang terukur, maka hakim tipikor harus berani berbeda pandangan.”

 

Ia menambahkan, jika memang terdapat kekeliruan administratif, keputusan administrasi dapat dibatalkan berdasarkan aturan administrasi negara seperti yang termaktub dalam prinsip pembatalan administrasi tanpa serta-merta mempidanakan pejabat yang bertindak dalam kerangka kebijakan.

 

Dr. Herman meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak untuk memperhatikan secara cermat seluruh dalil dan bukti yang diajukan.

 

“Hukum harus tegas memisahkan antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Bila JPU gagal membuktikan niat jahat dan kerugian negara yang definitif, maka keadilan menuntut kasus ini dikembalikan ke ranah administrasi. Selain itu, perlu pemeriksaan terhadap jaksa yang mungkin ‘menggoreng’ persoalan administratif menjadi pidana,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusaha ILH Gugat Penetapan Tersangka di PN Pontianak, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan!

    Pengusaha ILH Gugat Penetapan Tersangka di PN Pontianak, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan!

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | PONTIANAK – Sidang praperadilan yang diajukan oleh seorang pengusaha asal Tangerang Selatan berinisial ILH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan terkait proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak.   Permohonan praperadilan ini diajukan oleh ILH melalui tim […]

  • JS buron selama 30 hari berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Kualu Hulu

    JS buron selama 30 hari berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Kualu Hulu

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Setelah sempat buron selama tiga bulan, JS (30), otak pelaku pencurian ternak babi milik Thamrin Sitohang (49), akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (16/8/2025) di Jalan Teratai, Lingkungan III Wonosari, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).   JS ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul […]

  • Polda Kalbar Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Wujud Syukur Peringati Hari Bhayangkara ke-79

    Polda Kalbar Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Wujud Syukur Peringati Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, Suasana khidmat menyelimuti Graha Khatulistiwa Polda Kalimantan Barat pagi ini, kala digelar Doa Bersama Lintas Agama. Kegiatan dibuka dengan menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. (Kamis, 26/6) Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 yang akan diperingati pada 1 Juli mendatang, sebuah momen penting untuk merefleksikan peran dan pengabdian Korps […]

  • Dugaan Pencemaran Sungai Kapuas oleh PT BPG: Polisi dan DLH Sudah Bertindak

    Dugaan Pencemaran Sungai Kapuas oleh PT BPG: Polisi dan DLH Sudah Bertindak

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|KUBU RAYA, Kalimantan Barat – Respon cepat tanggapi pemberitaan dugaan pencemaran Sungai Kapuas akibat limbah sawit dari PT. Bumi Perkasa Gemilang (PT BPG) di salah satu media, Polda Kalbar bergerak ke lokasi untuk melakukan investigasi, Rabu (11/6). Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kompol Yoan Febriawan […]

  • Diduga Tidak Transparan, Papan Informasi Proyek Jalan Teluk Empening,Bergelombang dan Tipis!

    Diduga Tidak Transparan, Papan Informasi Proyek Jalan Teluk Empening,Bergelombang dan Tipis!

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Indo-sithg.com | Kubu Raya – Pekerjaan rehabilitasi jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan. Tim media menemukan adanya kejanggalan pada proyek rehabilitasi jalan Teluk Empening–Permata, tepatnya di RT 01/RW 02, Dusun Kelola Jaya, Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (24/8/2025).   Pantauan di lapangan menunjukkan […]

  • Kunjungan Jaksa Agung RI ke Kalbar: Dorong Integritas, Evaluasi Anggaran, dan Layanan Hukum!

    Kunjungan Jaksa Agung RI ke Kalbar: Dorong Integritas, Evaluasi Anggaran, dan Layanan Hukum!

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, 8 Juli 2025 — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Senin, 7 Juli 2025. Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda nasional Kejaksaan Agung RI dalam rangka memperkuat koordinasi kelembagaan, memastikan efektivitas kinerja, serta mengawal optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam lawatannya ke […]

expand_less