Putusan Bebas Korupsi Bank Kalbar Rp.39 Milyar Legatisi desak KY periksa Hakim PT
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- visibility 28
- comment 0 komentar
Indo~sight.com | Pontianak – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Akhyani, BA, mendatangi kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalimantan Barat di Jalan Irian No. 41, Pontianak. Kedatangannya untuk menyampaikan aduan dan masukan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim serta putusan pengadilan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Akhyani menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan bagian dari kerja sama konsultatif antara Legatisi dan Komisi Yudisial Pusat dalam mengumpulkan data serta evaluasi atas sejumlah putusan hakim di daerah. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah putusan bebas murni dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp39 miliar yang melibatkan Bank Kalbar.
Menurut Akhyani, hasil audit BPKP telah menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp39 miliar, namun pengadilan justru memutus bebas terdakwa pada tahun 2015. Ia menilai putusan tersebut mengesampingkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diuji di persidangan.
“Ini bukan perkara perdata, tapi jelas ada kerugian negara. Ketika hakim memutus bebas murni,Paulus Andy Mursalim
padahal sudah ada audit dan bukti, berarti ada yang salah. Kita menduga ada permainan di balik putusan itu,” tegas Akhyani.
Ia menilai keputusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan bebas tersebut telah mencoreng citra peradilan dan mencederai prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akhyani meminta Komisi Yudisial untuk bertindak tegas menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Ia juga mendesak agar Mahkamah Agung dan Kejaksaan Tinggi meninjau kembali putusan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Komisi Yudisial jangan hanya jadi lembaga formal yang menerima fasilitas negara tanpa tindakan nyata. Banyak hakim yang perilakunya tidak mencerminkan rasa keadilan, ini harus diawasi,” ujar Akhyani.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aparat peradilan di Kalimantan Barat dan menegaskan bahwa Legatisi akan terus mendorong pengungkapan mafia peradilan dan mafia tanah yang merugikan keuangan negara.
“Ini sudah bukan sekadar mencoreng, tapi merusak kepercayaan publik terhadap hukum. Mafia peradilan harus dibasmi. Jika dibiarkan, ini jadi ancaman bagi negara,” tutupnya.”(Tim/Redaksi)
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar