Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat: Sudah Saatnya Pemda Kalbar Tindak Perusahaan yang Tak Berkontribusi untuk Daerah

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
  • visibility 945
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan pernyataan tegas yang menyasar pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Ia menilai banyak perusahaan tidak memberikan kontribusi yang sepadan terhadap kemajuan daerah. Kalbar, menurutnya, justru terkesan hanya dijadikan objek eksploitasi sumber daya, tanpa kepedulian yang nyata terhadap kepentingan lokal dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalbar ini bukan ladang eksploitasi. Perusahaan yang datang harus memberi manfaat, bukan justru menambah beban lingkungan dan sosial,” kata Wakil Gubernur saat menghadiri forum dialog pembangunan daerah, pekan ini.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar akan lebih serius mendorong akuntabilitas sosial dan lingkungan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Ia menegaskan pentingnya model hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme antara korporasi dan masyarakat sekitar.

“Perusahaan wajib mematuhi seluruh regulasi, termasuk peraturan daerah. Jika mereka hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa kontribusi sosial dan ekonomi, itu jelas melanggar asas keadilan dalam pengelolaan sumber daya,” ujarnya.

Pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengungkapkan bahwa statemen Wakil Gubernur mencerminkan kekecewaan publik terhadap lemahnya tanggung jawab sosial korporasi, yang seharusnya sudah diatur dengan tegas oleh hukum nasional.

“Dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, telah dinyatakan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR),” jelas Dr. Herman kepada Wartawan Minggu (25/5/2025).

Lebih lanjut, Dr. Herman menjelaskan bahwa kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi bersifat hukum dan harus dianggarkan sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan. Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas.

Selain itu, kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab sosial juga tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan perusahaan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan memberikan informasi lingkungan secara benar.

“Perusahaan tidak cukup hanya bayar pajak dan retribusi. Mereka harus hadir dalam bentuk yang lebih konkret, seperti program-program CSR yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Dr. Herman.

Ia menyoroti bahwa selama ini banyak program CSR yang dilaksanakan hanya bersifat simbolis dan tidak menyentuh sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.

“Kehadiran perusahaan harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyerap tenaga kerja lokal, dan memperbaiki infrastruktur sosial di sekitarnya. Jika tidak, wajar jika Pemda merasa keberadaan mereka tidak berdampak apa-apa,” tambahnya.

Reaksi keras Wakil Gubernur juga dinilai sebagai bentuk tekanan moral dan hukum agar pelaku usaha segera berbenah dan menyesuaikan diri dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkeadilan.

“Jika terus dibiarkan, ini bukan hanya soal ketimpangan ekonomi, tapi juga ancaman terhadap kedaulatan daerah,” pungkas Dr. Herman.

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Kasus Narkotika pada 2025 Terungkap di Pangkatan dan Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu Tegas Berantas Narkoba

    Puluhan Kasus Narkotika pada 2025 Terungkap di Pangkatan dan Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu Tegas Berantas Narkoba

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir di bawah kepemimpinan AKP Armen Faisal menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pangkatan dan Bilah Hilir sepanjang tahun 2025. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani secara profesional dan berkelanjutan. (06/01/2026). Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan […]

  • Bupati menyambt hangat Program BNNK Labura dan BNNK dapat berdiri di Kabupaten Labuhanbatu.

    Bupati menyambt hangat Program BNNK Labura dan BNNK dapat berdiri di Kabupaten Labuhanbatu.

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita SPoG MKM menyambut hangat program tersebut dan meminta agar BNNK Labura dapat terus berkoordinasi dengan pihaknya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Sekdakab). Dalam Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kepala BNNK Labura, Muhammad Hendro SKM M.Kes beserta jajarannya yang diterima langsung Bupati Labuhan Batu, dr. Hj Maya Hasmita Sp.OG, […]

  • Haikal Firmansyah : :LSM MAUNG DPD NTB. Mitra penting Dalam Upaya Membangun NTB yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan

    Haikal Firmansyah : :LSM MAUNG DPD NTB. Mitra penting Dalam Upaya Membangun NTB yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|NTB – Kamis Juni  2025|Sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemuda Inspirator NTB,Haikal Firmansyah memberikan apresiasi tinggi terhadap keberadaan LSM MAUNG DPD NTB, yang dinilainya memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Haikal, LSM MAUNG DPD NTB hadir sebagai lembaga yang tidak hanya aktif dalam pengawalan isu-isu sosial dan pemerintahan, tetapi juga mampu menjembatani […]

  • Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Melawi, Polisi Dinilai Tak Serius Tangani Laporan!

    Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Melawi, Polisi Dinilai Tak Serius Tangani Laporan!

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Malawi Kalbar – Visum dan Saksi Lengkap, Penetapan Tersangka Kasus Joni Julianto Belum Jelas! Sorotan Publik: Penanganan Dugaan Pengeroyokan Wartawan Tersendat di Polres Melawi! Kuasa Hukum Kritik Penyidik: Kasus Pengeroyokan Jurnalis Diduga Diulur-ulur! Visum Lengkap, Kasus Pengeroyokan Jurnalis Joni Julianto Dinilai Tersendat di Polres Melawi Melawi | Kalbar, 20 September 2025 — Penanganan […]

  • Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Labuhanbatu melaksanakan Patroli Gabungan Tiga Pilar yang melibatkan unsur Polri, TNI, dan Satpol PP, pada Sabtu malam (8 November 2025) pukul 21.40 WIB. Kegiatan patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), aksi premanisme, serta penertiban geng […]

  • Gerak Cepat Polsek Bilah Hulu Gagalkan Transaksi Sabu di Tengah Perkebunan 

    Gerak Cepat Polsek Bilah Hulu Gagalkan Transaksi Sabu di Tengah Perkebunan 

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/10/25) sekira pukul 21.00 WIB di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kanau, Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Jumat (10/10/25). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria […]

expand_less