Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Melawi, Polisi Dinilai Tak Serius Tangani Laporan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
  • visibility 241
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Malawi Kalbar – Visum dan Saksi Lengkap, Penetapan Tersangka Kasus Joni Julianto Belum Jelas!
Sorotan Publik: Penanganan Dugaan Pengeroyokan Wartawan Tersendat di Polres Melawi!
Kuasa Hukum Kritik Penyidik: Kasus Pengeroyokan Jurnalis Diduga Diulur-ulur!
Visum Lengkap, Kasus Pengeroyokan Jurnalis Joni Julianto Dinilai Tersendat di Polres Melawi
Melawi | Kalbar, 20 September 2025 — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Jejakdigitalnews.com, Joni Julianto, yang terjadi di Pasar Laja, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, kini menuai sorotan. Meski laporan telah dilengkapi dengan visum et repertum serta keterangan saksi, proses penyidikan di Satreskrim Polres Melawi dinilai berjalan lamban.
Joni, korban sekaligus pelapor, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik. Menurutnya, pihak kepolisian terkesan mengulur waktu dalam penanganan kasus yang ia alami.
“Saya sudah memberikan keterangan sebagai korban, menghadirkan saksi, menyerahkan bukti, bahkan hasil visum pun sudah ada. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang ditetapkan tersangka,” ujar Joni saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Sabtu (20/9/2025).
Kuasa hukum korban, Hartani S.H., turut menyoroti lambannya proses hukum. Ia menilai unsur formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah terpenuhi.
“Dalam video yang beredar, para pelaku terlihat jelas. Ini bukan kasus ringan, ini pengeroyokan yang berpotensi masuk kategori Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka,” tegas Hartani.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Keterlambatan berpotensi menimbulkan spekulasi adanya intervensi. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak cepat, kepercayaan publik bisa runtuh.”
Peristiwa pengeroyokan dialami Joni pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Akibat aksi tersebut, Joni mengalami luka memar, sesak napas, serta cedera retak pada kaki hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Laporan resmi kemudian dibuat oleh istrinya, Maryam, dengan didampingi kuasa hukum pada malam yang sama.
Maryam mendesak agar aparat bertindak cepat,
“Kami hanya minta keadilan. Setelah semua bukti diberikan, mengapa penetapan tersangka belum juga dilakukan? Jangan sampai pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., M.Tr.Opsla belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Melawi.
Kasus ini kini menjadi perhatian komunitas jurnalis di Kalimantan Barat. Banyak pihak menilai penanganan yang berlarut-larut bukan hanya berisiko mencoreng citra kepolisian, tetapi juga dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, sesuai prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi ataupun hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
sumber : Korban (Pengeroyokan)
Reporter: Julip Effendi)
Red/Tim‎
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GNPK Kalbar Soroti Kejanggalan Barang Bukti: 47 Keping Emas Hanya 32 Kg, Desak Propam Polda Usut Tuntas

    GNPK Kalbar Soroti Kejanggalan Barang Bukti: 47 Keping Emas Hanya 32 Kg, Desak Propam Polda Usut Tuntas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 796
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak, Kalimantan Barat – 26 Mei 2025.|Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar mengusut dugaan kejanggalan dalam barang bukti emas ilegal hasil penggerebekan oleh Polresta Pontianak. Kejanggalan tersebut terkait berat total 47 keping emas yang hanya tercatat 32,904 kilogram, padahal lazimnya, satu keping emas dalam transaksi ilegal […]

  • PJS Labuhanbatu Raya Rizal Efendi Apresiasi Satres Narkoba Labusel Ungkap 400 Gram Sabu di Asam Jawa

    PJS Labuhanbatu Raya Rizal Efendi Apresiasi Satres Narkoba Labusel Ungkap 400 Gram Sabu di Asam Jawa

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 661
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada Senin, 13 Oktober 2025, malam. Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, […]

  • Papan Bunga Sindiran di Ruang Publik, Ini Risiko Hukumnya

    Papan Bunga Sindiran di Ruang Publik, Ini Risiko Hukumnya

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK – Fenomena papan bunga misterius berisi sindiran yang ditujukan kepada individu tertentu belakangan marak muncul di ruang publik. Aksi ini menuai perhatian luas masyarakat karena memuat pesan bernada menyindir, menghakimi, bahkan menuduh.   Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai fenomena tersebut bukan sekadar tren sosial, melainkan bentuk nyata […]

  • Bupati Labuhanbatu terus dorong percepatan peningkatan infrastruktur drainase dan crossing

    Bupati Labuhanbatu terus dorong percepatan peningkatan infrastruktur drainase dan crossing

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM dan Wakil Bupati H. Jamri, ST, terus mendorong percepatan peningkatan infrastruktur drainase dan crossing guna mengurangi potensi banjir di wilayah Kota Rantauprapat.Minggu 14/12/2025.   Sebagai langkah antisipasi menghadapi musim penghujan, Pemkab Labuhanbatu telah memulai pengerukan sekaligus pembangunan […]

  • Momen Idul Adha : Kapolda Kalbar Serahkan 192 Hewan Qurban

    Momen Idul Adha : Kapolda Kalbar Serahkan 192 Hewan Qurban

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    IndoSight.com|PONTIANAK, Polda Kalbar – Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto menyerahkan sebanyak 192 hewan kurban secara simbolis untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Pontianak dan sekitarnya, Jumat (6/6). Selepas Salat Ied, Kapolda memimpin langsung penyerahan hewan kurban dalam rangka Idul Adha 1446 […]

  • Upacara Gabungan ,Asisten I pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 

    Upacara Gabungan ,Asisten I pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhabatu – Asisten I Setdakab Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd.,memimpin Apel gabungan kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, di Lapangan BKPP, Jalan H. Idris Hasibuan, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (06/10/25). Menyampaikan pidato tertulis Bupati Labuhanbatu, Asisten I mengatakan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang bencana alam, […]

expand_less