Breaking News
light_mode
Trending Tags

Proyek Peningkatan Permukiman Rp179 Juta di Parit Serong Kubu Raya Disorot Warga, Aspal Diduga Gagal Konstruksi, Baru Selesai Sudah Berlubang!!?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • visibility 302
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com| Kubu Raya | 15 Desember 2025 — Proyek peningkatan kualitas permukiman yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Jalan Parit Sering RT 037/010, Dusun Angsana II, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam warga. Pasalnya, proyek aspal yang baru selesai dikerjakan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan menunjukkan indikasi kegagalan konstruksi.

 

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nomor kontrak 027/C.44.07/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBDP/2025, dengan jenis kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman, sub kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk menunjang fungsi permukiman. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp179.515.000,00, dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender, dimulai pada 28 November 2025, dan dilaksanakan oleh CV Pandu Utama.

Namun ironisnya, proyek yang belum lama rampung itu kini sudah mengalami kerusakan serius, khususnya di bagian tengah badan jalan. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut tidak wajar untuk pekerjaan yang masih terbilang baru.

 

“Kalau di pinggir mungkin masih bisa dimaklumi, tapi ini justru di tengah jalan. Aspalnya berlubang dan batu-batunya sampai keluar. Ini jelas kesalahan fatal,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga menduga, dalam proses pengerjaan proyek tersebut tidak digunakan bahan perekat aspal secara semestinya, seperti aspal cair MC-30, CSS, atau emulsi, yang berfungsi sebagai pengikat lapisan aspal agar tidak mudah terkelupas.

 

“Kemungkinan besar mereka tidak pakai perekat aspal. Akibatnya, aspal mudah terkelupas dan rusak,” tambah warga tersebut.

 

Tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi membenarkan keluhan warga. Dari hasil pantauan lapangan, ditemukan sejumlah titik kerusakan berupa lubang pada lapisan aspal, agregat yang terlepas, serta indikasi pengerjaan yang tidak memenuhi standar mutu konstruksi jalan lingkungan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan teknis, kualitas pekerjaan, serta fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas (jika ada) dalam memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak.

 

Kekecewaan warga pun kian memuncak. Meski merasa dirugikan, warga mengaku tidak memiliki daya untuk menindaklanjuti secara langsung.

 

“Kami kecewa dan marah, tapi sebagai warga kecil kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar M, warga lainnya.

 

Warga berharap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) atau Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, bersama Inspektorat Daerah, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.

 

“Kami minta dinas terkait dan Inspektorat segera turun tangan. Jalan ini baru selesai diaspal, tapi sudah berlubang di tengah,” pungkas warga.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaksana proyek dan pihak terkait dapat dikenakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Pasal 59 ayat (1):

Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

Pasal 60 ayat (1):

Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020

 

Pasal 85:

Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

 

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Pasal 27 ayat (1):

Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

 

Pasal 78:

Penyedia dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak jika terbukti wanprestasi.

 

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional – UU Nomor 1 Tahun 2023

 

Pasal 417 (jika terbukti ada kelalaian yang menimbulkan kerugian publik):

Kelalaian dalam pekerjaan yang membahayakan keselamatan umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai akibat yang ditimbulkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Pandu Utama, PPK, maupun Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

sumber : Warga/Tim-Liputan

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM “Mempawah Berani” Tuntut Keadilan Konstitusional: Tolak Pengalihan Pulau Pengikik ke Kepulauan Riau

    LSM “Mempawah Berani” Tuntut Keadilan Konstitusional: Tolak Pengalihan Pulau Pengikik ke Kepulauan Riau

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Mempawah, 6 Juli 2025 —Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani secara tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan pemerintah pusat yang dinilai sepihak dalam pengalihan wilayah Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Juru Bicara LSM “Mempawah Berani”, Siti Helga Janottama, pada […]

  • Pengamat:Pemberantasan Premanisme Dinilai Timpang, Pemda Hanya Jadi Penonton!

    Pengamat:Pemberantasan Premanisme Dinilai Timpang, Pemda Hanya Jadi Penonton!

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com | PONTIANAK – Pemberantasan premanisme dinilai sebagai langkah strategis yang sangat penting dalam menciptakan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha. Namun, hingga kini, upaya tersebut dinilai masih timpang antara penegakan hukum oleh kepolisian dan peran pemerintah daerah yang dinilai pasif. Pengamat Hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan […]

  • Jelang Lebaran Haji, Anggota Polres dan Warga Kayong Utara Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

    Jelang Lebaran Haji, Anggota Polres dan Warga Kayong Utara Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Menjelang Hari Raya Idul Adha, arus mudik di Kabupaten Kayong Utara mengalami peningkatan. Namun, kondisi sejumlah ruas jalan yang rusak menjadi kendala utama bagi pemudik. Untuk mengatasi hal tersebut, anggota Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara bersama masyarakat setempat bergotong royong memperbaiki jalan yang rusak demi kelancaran dan keselamatan para […]

  • Golf Tournament Pangdam XII/Tpr Cup 2025, Pupuk Silaturahmi dan Jalin Komunikasi

    Golf Tournament Pangdam XII/Tpr Cup 2025, Pupuk Silaturahmi dan Jalin Komunikasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak – Turnamen golf bukan hanya ajang untuk mengukir prestasi, namun kegiatan ini juga menjadi sarana memupuk tali silaturahmi, menjalin komunikasi, kerjasama, dan keakraban. Seperti halnya pada Golf Tournament Pangdam XII/Tpr Cup 2025. Turnamen ini digelar untuk memperingati HUT ke-67 Kodam XII/Tpr tahun 2025. Yang dibuka oleh Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., pada […]

  • Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu amankan seorang Pria Pelaku pencurian 

    Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu amankan seorang Pria Pelaku pencurian 

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pembobolan warung milik Suharjo Siagian pada Kamis (16/10/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB, di Lingkungan 12, Kelurahan Gunting Saga, Labuhanbatu Utara.   Pelaku diketahui bernama RZK alias Ruski (28), warga Lingkungan 13 Pangasean, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).   […]

  • Kades Sepok Laut Dituding Cemarkan Nama Pers, PWRI: Ini Upaya Menghalangi Jurnalisme!”

    Kades Sepok Laut Dituding Cemarkan Nama Pers, PWRI: Ini Upaya Menghalangi Jurnalisme!”

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya – Pers kembali mendapat tekanan dari oknum kepala desa. Muhammad Ali, Kepala Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga melontarkan pernyataan yang menyudutkan media melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas PT Punggur Alam Lestari (PT PAL),Rabu(18/6/2025)terkait pemberitaan Media Kalbar dengan judul “Warga Desa Sepok Laut dan Koperasi Artha Harapan Lestari […]

expand_less