Breaking News
light_mode
Trending Tags

Proyek Peningkatan Permukiman Rp179 Juta di Parit Serong Kubu Raya Disorot Warga, Aspal Diduga Gagal Konstruksi, Baru Selesai Sudah Berlubang!!?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • visibility 299
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com| Kubu Raya | 15 Desember 2025 — Proyek peningkatan kualitas permukiman yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Jalan Parit Sering RT 037/010, Dusun Angsana II, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam warga. Pasalnya, proyek aspal yang baru selesai dikerjakan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan menunjukkan indikasi kegagalan konstruksi.

 

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nomor kontrak 027/C.44.07/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBDP/2025, dengan jenis kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman, sub kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk menunjang fungsi permukiman. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp179.515.000,00, dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender, dimulai pada 28 November 2025, dan dilaksanakan oleh CV Pandu Utama.

Namun ironisnya, proyek yang belum lama rampung itu kini sudah mengalami kerusakan serius, khususnya di bagian tengah badan jalan. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut tidak wajar untuk pekerjaan yang masih terbilang baru.

 

“Kalau di pinggir mungkin masih bisa dimaklumi, tapi ini justru di tengah jalan. Aspalnya berlubang dan batu-batunya sampai keluar. Ini jelas kesalahan fatal,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga menduga, dalam proses pengerjaan proyek tersebut tidak digunakan bahan perekat aspal secara semestinya, seperti aspal cair MC-30, CSS, atau emulsi, yang berfungsi sebagai pengikat lapisan aspal agar tidak mudah terkelupas.

 

“Kemungkinan besar mereka tidak pakai perekat aspal. Akibatnya, aspal mudah terkelupas dan rusak,” tambah warga tersebut.

 

Tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi membenarkan keluhan warga. Dari hasil pantauan lapangan, ditemukan sejumlah titik kerusakan berupa lubang pada lapisan aspal, agregat yang terlepas, serta indikasi pengerjaan yang tidak memenuhi standar mutu konstruksi jalan lingkungan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan teknis, kualitas pekerjaan, serta fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas (jika ada) dalam memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak.

 

Kekecewaan warga pun kian memuncak. Meski merasa dirugikan, warga mengaku tidak memiliki daya untuk menindaklanjuti secara langsung.

 

“Kami kecewa dan marah, tapi sebagai warga kecil kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar M, warga lainnya.

 

Warga berharap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) atau Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, bersama Inspektorat Daerah, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.

 

“Kami minta dinas terkait dan Inspektorat segera turun tangan. Jalan ini baru selesai diaspal, tapi sudah berlubang di tengah,” pungkas warga.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaksana proyek dan pihak terkait dapat dikenakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Pasal 59 ayat (1):

Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

Pasal 60 ayat (1):

Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020

 

Pasal 85:

Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

 

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Pasal 27 ayat (1):

Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

 

Pasal 78:

Penyedia dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak jika terbukti wanprestasi.

 

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional – UU Nomor 1 Tahun 2023

 

Pasal 417 (jika terbukti ada kelalaian yang menimbulkan kerugian publik):

Kelalaian dalam pekerjaan yang membahayakan keselamatan umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai akibat yang ditimbulkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Pandu Utama, PPK, maupun Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

sumber : Warga/Tim-Liputan

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati menyambt hangat Program BNNK Labura dan BNNK dapat berdiri di Kabupaten Labuhanbatu.

    Bupati menyambt hangat Program BNNK Labura dan BNNK dapat berdiri di Kabupaten Labuhanbatu.

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita SPoG MKM menyambut hangat program tersebut dan meminta agar BNNK Labura dapat terus berkoordinasi dengan pihaknya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Sekdakab). Dalam Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kepala BNNK Labura, Muhammad Hendro SKM M.Kes beserta jajarannya yang diterima langsung Bupati Labuhan Batu, dr. Hj Maya Hasmita Sp.OG, […]

  • Sinergitas Lintas Sektor Di Kecamatan Menjalin, Polri Dukung Peningkatan Pelayanan Publik Dan Kesehatan Masyarakat

    Sinergitas Lintas Sektor Di Kecamatan Menjalin, Polri Dukung Peningkatan Pelayanan Publik Dan Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Landak – Dalam rangka meningkatkan koordinasi antar instansi dan memperkuat kolaborasi dalam pelayanan masyarakat, Kecamatan Menjalin menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan anak dan remaja disabilitas kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan perwakilan sektor pelayanan publik di wilayah Kecamatan Menjalin. Hadir dalam kegiatan tersebut […]

  • Bupati Labuhanbatu mengajak elemen masyarakat mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan melalui kegiatan Senam Sehat

    Bupati Labuhanbatu mengajak elemen masyarakat mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan melalui kegiatan Senam Sehat

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan melalui kegiatan Senam Sehat Bersama yang dilaksanakan menjelang akhir tahun 2025. Ajakan tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat menghadiri kegiatan Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Bundaran Simpang 6 Rantauprapat,28 Desember  […]

  • Polresta Pontianak Gelar Lomba Kebersihan Mako, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

    Polresta Pontianak Gelar Lomba Kebersihan Mako, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polresta Pontianak, Polda Kalbar – (20/6/2025 ) Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polresta Pontianak menggelar Lomba Kebersihan Markas Komando (Mako) tingkat Polsek jajaran yang ada di wilayah Kota Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong semangat kebersihan, kerapian, dan kedisiplinan lingkungan kerja di jajaran kepolisian. Penilaian dalam lomba tersebut dilaksanakan selama dua hari […]

  • Dituding Lakukan Pembiaran, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Pastikan Setiap Informasi Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur

    Dituding Lakukan Pembiaran, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Pastikan Setiap Informasi Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu selatan  – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membantah tudingan adanya pembiaran terhadap dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebagaimana diberitakan sebelumnya. Melalui keterangan resminya, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP SM.Lumban Gaol SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup mata terhadap setiap informasi yang berkembang […]

  • Pemkab Labuhanbatu gelar Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Diklat BPK RI Medan

    Pemkab Labuhanbatu gelar Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Diklat BPK RI Medan

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    ‏Indo-sight.com I Medan – Dalam upaya memperkuat kompetensi sumber daya manusia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan di Badan Diklat BPK RI, Kota Medan, Senin (09/02). Kegiatan yang difasilitasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu bekerja sama dengan BPK RI tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, […]

expand_less