Breaking News
light_mode
Trending Tags

Proyek Peningkatan Permukiman Rp179 Juta di Parit Serong Kubu Raya Disorot Warga, Aspal Diduga Gagal Konstruksi, Baru Selesai Sudah Berlubang!!?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • visibility 359
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com| Kubu Raya | 15 Desember 2025 — Proyek peningkatan kualitas permukiman yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Jalan Parit Sering RT 037/010, Dusun Angsana II, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam warga. Pasalnya, proyek aspal yang baru selesai dikerjakan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan menunjukkan indikasi kegagalan konstruksi.

 

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nomor kontrak 027/C.44.07/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBDP/2025, dengan jenis kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman, sub kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk menunjang fungsi permukiman. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp179.515.000,00, dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender, dimulai pada 28 November 2025, dan dilaksanakan oleh CV Pandu Utama.

Namun ironisnya, proyek yang belum lama rampung itu kini sudah mengalami kerusakan serius, khususnya di bagian tengah badan jalan. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut tidak wajar untuk pekerjaan yang masih terbilang baru.

 

“Kalau di pinggir mungkin masih bisa dimaklumi, tapi ini justru di tengah jalan. Aspalnya berlubang dan batu-batunya sampai keluar. Ini jelas kesalahan fatal,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga menduga, dalam proses pengerjaan proyek tersebut tidak digunakan bahan perekat aspal secara semestinya, seperti aspal cair MC-30, CSS, atau emulsi, yang berfungsi sebagai pengikat lapisan aspal agar tidak mudah terkelupas.

 

“Kemungkinan besar mereka tidak pakai perekat aspal. Akibatnya, aspal mudah terkelupas dan rusak,” tambah warga tersebut.

 

Tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi membenarkan keluhan warga. Dari hasil pantauan lapangan, ditemukan sejumlah titik kerusakan berupa lubang pada lapisan aspal, agregat yang terlepas, serta indikasi pengerjaan yang tidak memenuhi standar mutu konstruksi jalan lingkungan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan teknis, kualitas pekerjaan, serta fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas (jika ada) dalam memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak.

 

Kekecewaan warga pun kian memuncak. Meski merasa dirugikan, warga mengaku tidak memiliki daya untuk menindaklanjuti secara langsung.

 

“Kami kecewa dan marah, tapi sebagai warga kecil kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar M, warga lainnya.

 

Warga berharap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) atau Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, bersama Inspektorat Daerah, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.

 

“Kami minta dinas terkait dan Inspektorat segera turun tangan. Jalan ini baru selesai diaspal, tapi sudah berlubang di tengah,” pungkas warga.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaksana proyek dan pihak terkait dapat dikenakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Pasal 59 ayat (1):

Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

Pasal 60 ayat (1):

Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020

 

Pasal 85:

Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

 

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Pasal 27 ayat (1):

Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

 

Pasal 78:

Penyedia dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak jika terbukti wanprestasi.

 

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional – UU Nomor 1 Tahun 2023

 

Pasal 417 (jika terbukti ada kelalaian yang menimbulkan kerugian publik):

Kelalaian dalam pekerjaan yang membahayakan keselamatan umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai akibat yang ditimbulkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Pandu Utama, PPK, maupun Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

sumber : Warga/Tim-Liputan

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Herman Hofi Munawar: Relokasi TPS Tanpa Kajian Komprehensif Bisa Digugat ke PTUN

    Herman Hofi Munawar: Relokasi TPS Tanpa Kajian Komprehensif Bisa Digugat ke PTUN

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | KUBU RAYA, KALBAR – Rencana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memindahkan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dari Kecamatan Sungai Ambawang ke wilayah lain memunculkan polemik di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut menuai keberatan dari sebagian warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan, sosial, maupun kesehatan yang dapat timbul akibat relokasi tersebut. Pengamat hukum dan kebijakan […]

  • EP, HP, SFA, RP dan STS Diperiksa, Polda Kalbar Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi!

    EP, HP, SFA, RP dan STS Diperiksa, Polda Kalbar Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi!

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK, Polda Kalbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat mendalami dugaan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penyelidikan ini berawal dari viralnya video dan pemberitaan yang memperlihatkan satu unit mobil tangki Pertamina diduga tengah menyalin muatan BBM ke dalam mobil tangki industri di lapangan, Sabtu (30/5).   Kabidhumas Polda Kalbar, […]

  • Titik Awal Pengabdian, Pangdam XII/Tpr Lantik 224 Bintara Muda Lulusan Dikmaba Infanteri TNI AD 2025

    Titik Awal Pengabdian, Pangdam XII/Tpr Lantik 224 Bintara Muda Lulusan Dikmaba Infanteri TNI AD 2025

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Singkawang – Prosesi pelantikan dan penyumpahan oleh Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., kepada 224 Bintara baru lulusan Pendidikan Pertama (Dikmaba) Infanteri TNI AD Tahun 2025 merupakan momen bersejarah dalam meniti masa depan sebagai titik awal pengabdian sebagai Prajurit kepada Negara dan Bangsa.   Upacara pelantikan dan penutupan pendidikan berlangsung di Lapangan […]

  • Buka Kejuaraan Tenis Lapangan, Pangdam XII/Tpr Harap Dapat Tingkatkan Semangat Kebersamaan

    Buka Kejuaraan Tenis Lapangan, Pangdam XII/Tpr Harap Dapat Tingkatkan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi Kejuaraan Tenis Lapangan Piala Pangdam XII/Tpr di Lapangan Tenis Iwan Setiawan, Komplek Asrama Palapa, Kota Pontianak, pada hari Sabtu (14/6/2025). Kejuaraan tenis lapangan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kodam XII/Tpr. Pembukaan ditandai dengan pernyataan resmi dan pemukulan […]

  • Era Baru Pertambangan Rakyat: APRI Sanggau Siapkan Model Tata Kelola Berbasis Keselamatan, Hukum, dan Kemandirian Ekonomi!

    Era Baru Pertambangan Rakyat: APRI Sanggau Siapkan Model Tata Kelola Berbasis Keselamatan, Hukum, dan Kemandirian Ekonomi!

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Sanggau, Kalimantan Barat — Upaya pemerintah menata pertambangan rakyat di Kalimantan Barat memasuki fase penting setelah Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sanggau periode 2025 resmi dikukuhkan. Mengusung tema “Formalisasi Tambang Rakyat”, pelantikan ini menegaskan transformasi tata kelola penambangan menuju legalitas, keselamatan, dan keberlanjutan ekonomi berbasis masyarakat. Pelantikan yang dirangkaikan […]

  • Proyek Pengerjaan Turap di Pontianak Timur Diduga Langgar UU, Tak Gunakan K3 dan Tanpa Plang Nama

    Proyek Pengerjaan Turap di Pontianak Timur Diduga Langgar UU, Tak Gunakan K3 dan Tanpa Plang Nama

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK – Proyek pengerjaan turap yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Komplek Mitra Keluarga 4, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan fisik yang berlangsung di kawasan pemukiman padat tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait kewajiban pemasangan papan nama proyek serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja […]

expand_less