Proyek Peningkatan Permukiman Rp179 Juta di Parit Serong Kubu Raya Disorot Warga, Aspal Diduga Gagal Konstruksi, Baru Selesai Sudah Berlubang!!?
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 15 Des 2025
- visibility 302
- comment 0 komentar

Indo-sight.com| Kubu Raya | 15 Desember 2025 — Proyek peningkatan kualitas permukiman yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Jalan Parit Sering RT 037/010, Dusun Angsana II, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam warga. Pasalnya, proyek aspal yang baru selesai dikerjakan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan menunjukkan indikasi kegagalan konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nomor kontrak 027/C.44.07/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBDP/2025, dengan jenis kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman, sub kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk menunjang fungsi permukiman. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp179.515.000,00, dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender, dimulai pada 28 November 2025, dan dilaksanakan oleh CV Pandu Utama.
Namun ironisnya, proyek yang belum lama rampung itu kini sudah mengalami kerusakan serius, khususnya di bagian tengah badan jalan. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut tidak wajar untuk pekerjaan yang masih terbilang baru.
“Kalau di pinggir mungkin masih bisa dimaklumi, tapi ini justru di tengah jalan. Aspalnya berlubang dan batu-batunya sampai keluar. Ini jelas kesalahan fatal,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menduga, dalam proses pengerjaan proyek tersebut tidak digunakan bahan perekat aspal secara semestinya, seperti aspal cair MC-30, CSS, atau emulsi, yang berfungsi sebagai pengikat lapisan aspal agar tidak mudah terkelupas.
“Kemungkinan besar mereka tidak pakai perekat aspal. Akibatnya, aspal mudah terkelupas dan rusak,” tambah warga tersebut.
Tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi membenarkan keluhan warga. Dari hasil pantauan lapangan, ditemukan sejumlah titik kerusakan berupa lubang pada lapisan aspal, agregat yang terlepas, serta indikasi pengerjaan yang tidak memenuhi standar mutu konstruksi jalan lingkungan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan teknis, kualitas pekerjaan, serta fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas (jika ada) dalam memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Kekecewaan warga pun kian memuncak. Meski merasa dirugikan, warga mengaku tidak memiliki daya untuk menindaklanjuti secara langsung.
“Kami kecewa dan marah, tapi sebagai warga kecil kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar M, warga lainnya.
Warga berharap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) atau Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, bersama Inspektorat Daerah, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.
“Kami minta dinas terkait dan Inspektorat segera turun tangan. Jalan ini baru selesai diaspal, tapi sudah berlubang di tengah,” pungkas warga.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaksana proyek dan pihak terkait dapat dikenakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1):
Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Pasal 60 ayat (1):
Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020
Pasal 85:
Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 27 ayat (1):
Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Pasal 78:
Penyedia dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak jika terbukti wanprestasi.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional – UU Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 417 (jika terbukti ada kelalaian yang menimbulkan kerugian publik):
Kelalaian dalam pekerjaan yang membahayakan keselamatan umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai akibat yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Pandu Utama, PPK, maupun Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
sumber : Warga/Tim-Liputan
Red/Tim*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar