Proyek Pengerjaan Turap di Pontianak Timur Diduga Langgar UU, Tak Gunakan K3 dan Tanpa Plang Nama
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025
- visibility 49
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK – Proyek pengerjaan turap yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Komplek Mitra Keluarga 4, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan fisik yang berlangsung di kawasan pemukiman padat tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait kewajiban pemasangan papan nama proyek serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kerja di lapangan.
Pantauan awak media di lokasi pada Senin (6/10/2025) menunjukkan bahwa pekerjaan pemasangan turap telah berjalan beberapa hari. Namun, tidak ditemukan plang nama proyek yang biasanya berisi informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana dan konsultan pengawas. Selain itu, para pekerja tampak tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, dan sarung tangan kerja.

Tim investigasi yang mencoba melakukan konfirmasi kepada para pekerja di lokasi tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Salah seorang pekerja hanya menyampaikan bahwa mereka “tidak tahu-menahu” terkait administrasi proyek dan pengawasan teknisnya.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara, setiap pelaksanaan kegiatan fisik wajib dilengkapi dengan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi publik. Sementara dalam konteks keselamatan kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan penyelenggara proyek dan kontraktor untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan dan bahaya kerja di lapangan.
Selain itu, ketentuan mengenai pemasangan papan nama proyek juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 75 peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap pelaksana kegiatan wajib menampilkan informasi kegiatan secara terbuka sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.
Pelaksanaan proyek tanpa plang nama dan tanpa penerapan standar K3 bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, namun juga berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait. Hal ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengawasan proyek sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan bahaya bagi orang lain.
Masyarakat sekitar lokasi berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Evaluasi terhadap legalitas proyek, kesesuaian teknis, dan kepatuhan terhadap ketentuan K3 dinilai penting guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan memastikan transparansi anggaran publik.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Pontianak belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media.
Sumber : tim investigasi
Red/Kalbar*
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar