Herman Hofi Munawar: Relokasi TPS Tanpa Kajian Komprehensif Bisa Digugat ke PTUN
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 15 Mar 2026
- visibility 81
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | KUBU RAYA, KALBAR – Rencana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memindahkan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dari Kecamatan Sungai Ambawang ke wilayah lain memunculkan polemik di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut menuai keberatan dari sebagian warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan, sosial, maupun kesehatan yang dapat timbul akibat relokasi tersebut.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa rencana relokasi TPS harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan berbasis data ilmiah, bukan sekadar keputusan administratif atau keinginan sepihak.
Menurut Herman, keberatan masyarakat merupakan bentuk kekhawatiran yang wajar, mengingat keberadaan fasilitas pembuangan sampah memiliki potensi dampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Keberatan warga dapat dipahami sebagai bentuk kekhawatiran atas dampak lingkungan yang mungkin timbul. Karena itu, rencana pemindahan TPS tidak boleh dilakukan tanpa kajian yang komprehensif dan berbasis data yang akurat,” ujar Herman, Minggu (15/3).
Herman menegaskan, sebelum pemerintah daerah mengambil langkah relokasi, perlu dilakukan kajian kelayakan multidimensi terhadap lokasi yang ada maupun lokasi alternatif yang akan digunakan.
Ia menjelaskan bahwa relokasi fasilitas pengelolaan sampah berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak direncanakan secara matang, bahkan dapat menjadi “bom waktu ekologis” bagi wilayah yang menjadi tujuan pemindahan.
Menurutnya, terdapat sejumlah parameter teknis yang harus dipenuhi dalam menentukan lokasi baru TPS atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Salah satunya adalah jarak aman dari permukiman penduduk.
“Secara umum jarak minimal 500 meter hingga 1 kilometer dari permukiman terdekat merupakan standar penting untuk menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, kondisi lahan juga harus dipastikan tidak menimbulkan risiko terhadap sumber air bersih warga. Pengelolaan air lindi atau cairan hasil pembusukan sampah juga harus menjadi perhatian serius agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Aspek lain yang menurut Herman tidak kalah penting adalah jalur transportasi armada pengangkut sampah. Ia menilai akses jalan menuju lokasi TPS harus dipastikan tidak mengganggu aktivitas ekonomi maupun sosial masyarakat.
Jika jalur angkut sampah melintasi kawasan padat aktivitas, potensi konflik sosial di jalan raya maupun gangguan terhadap mobilitas masyarakat dapat meningkat.
“Jalur transportasi armada sampah tidak boleh mengganggu arteri ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Jika tidak diperhitungkan dengan baik, gesekan sosial sangat mungkin terjadi,” katanya.
Herman juga menegaskan bahwa kebijakan relokasi TPS harus benar-benar didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta analisis yang objektif. Pemerintah daerah harus mampu menunjukkan bahwa lokasi yang dipilih merupakan opsi terbaik secara teknis, finansial, dan lingkungan.
Ia mengingatkan agar proses penentuan lahan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu, termasuk spekulasi tanah atau kedekatan afiliasi dengan pihak-pihak tertentu.
“Transparansi dalam proses pengadaan lahan merupakan bagian dari prinsip good governance. Pemerintah harus membuktikan secara empiris bahwa lahan yang dipilih merupakan opsi paling optimal, bukan hasil tekanan kepentingan tertentu,” tegasnya.
Secara ekonomis, Herman menilai relokasi TPS yang direncanakan saat ini juga berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran. Jarak angkut yang lebih jauh dapat meningkatkan biaya operasional pengelolaan sampah yang harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat anggaran lebih banyak terserap untuk biaya transportasi, bukan untuk peningkatan sistem pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
“Pemindahan lokasi yang jaraknya lebih jauh hanya akan meningkatkan biaya operasional. APBD justru terbebani pada biaya mobilitas sampah, bukan pada peningkatan kualitas pengolahan sampah itu sendiri,” katanya.
Selain itu, semakin panjang jarak angkut juga meningkatkan risiko tumpahan sampah maupun kebocoran air lindi di sepanjang jalur transportasi.
Herman menambahkan bahwa apabila relokasi dilakukan tanpa kajian yang komprehensif, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Ia menilai langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya yang memaksakan pemindahan TPS tanpa dasar kajian yang memadai dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) atau setidaknya melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Jika hal itu terjadi, masyarakat memiliki hak untuk menggugat kebijakan tersebut melalui jalur hukum.
“Keputusan yang diambil tanpa kajian komprehensif berpotensi menimbulkan cacat hukum dan dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkas Herman.
Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR, SH
Red/gun*
- Penulis: admin
- Sumber: Dr.Herman Hofi Munawar, SH






Saat ini belum ada komentar