Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Nilai Laporan Penyerobotan Tanah terhadap Warga Pontianak Tidak Tepat, Murni Sengketa Perdata!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK — Anisah alias Mak Ani, warga Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, mendatangi Subdit II Krimum Polda Kalbar didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Herman Hofi Law, Jumat, 17 Oktober 2025 untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Ia mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas kurang lebih sekitar 1 hektare atau berukuran 360 x 45 meter, yang terletak di Jalan Perdana Mandiri Ujung, Gang Perdana Mandiri, Pontianak Tenggara.

 

Tanah tersebut kini tengah disengketakan setelah muncul klaim kepemilikan dari seorang berinisial YLC, yang melaporkan Anisah ke polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 385 KUHP.

 

Dengan suara bergetar, Anisah alias mak Ani mengungkapkan keluhannya di hadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan. Ia mengaku kecewa dengan proses hukum yang dirasakannya tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

 

“Saya ini pemilik tanah. Saya minta keadilan sama polisi. Tapi keadilan untuk masyarakat tidak mampu itu tidak ada. Yang punya uang yang bisa dapat keadilan,” ujar Anisah.

 

“Jangan saya diperlakukan seperti anak kecil. Saya buta hukum, tapi saya tahu saya tidak salah. Saya sudah 20 tahun mengelola tanah ini, sejak dari orang tua saya. Waktu masih hutan tidak ada yang mengaku, setelah kami bangun pondok dan tanami, baru muncul orang yang mengaku-ngaku,” tambahnya.

 

Menurut Anisah, selama puluhan tahun lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh keluarganya. Ia mempertanyakan keabsahan sertifikat yang tiba-tiba muncul tanpa ada proses pengukuran dan saksi batas yang jelas.

 

Kuasa hukum Anisah, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai laporan terhadap kliennya keliru dan tidak memiliki dasar hukum pidana. Ia menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat diproses melalui jalur perdata.

 

“Dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, sama sekali tidak ada unsur yang terpenuhi. Ini murni sengketa perdata, bukan pidana. Penyidik tentu paham unsur subjektif dan objektifnya,” ujarnya.

 

Dr. Herman Hofi menjelaskan, tanah tersebut telah dikuasai keluarga Anisah selama lebih dari 30 tahun. Orang tua Anisah merupakan pemilik awal lahan yang kemudian menyerahkan hak pengelolaan kepada Anisah melalui proses internal keluarga.

 

Surat kepemilikan lama masih disimpan, meski belum berbentuk sertifikat resmi.

 

“Sebelum ada jalan pun, keluarga Bu Anisah sudah tinggal dan bercocok tanam di situ. Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Kami curiga ada warkah atau dokumen yang dipalsukan dan disusupkan dalam proses administrasi pertanahan,” kata Dr. Herman Hofi.

 

Ia menambahkan, pihaknya mendorong penyidik untuk cermat dalam membedakan persoalan perdata dan pidana.

 

Menurutnya, laporan Pasal 385 terhadap Anisah justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang lemah secara ekonomi dan hukum.

 

Sengketa tanah ini baru mencuat setelah pembangunan pondok dan aktivitas bercocok tanam dilakukan di lahan tersebut. Sebelumnya, tidak pernah ada pihak yang mengklaim atau menentang kepemilikan keluarga Anisah.

 

“Kalau memang mereka pemilik sah, kenapa tidak muncul sejak awal? Kenapa menunggu lahan itu kami kelola baru muncul klaim?” ujar Anisah dengan nada kesal.

 

Kuasa hukum berencana mengajukan langkah hukum lanjutan untuk memastikan hak kepemilikan Anisah terlindungi. Mereka juga akan meminta klarifikasi terhadap dokumen sertifikat yang diduga bermasalah.

 

“Saya mohon keadilan yang sebenar-benarnya. Jangan saya dipermainkan. Ini tanah keluarga saya,” tutupnya Anisah.

 

 

 

 

Sumber : Warga Anisa(Tim Kuasa Hukum)

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek NA IX-X Pastikan Situasi Aman, Isu Begal di Medsos Tidak Benar

    Polsek NA IX-X Pastikan Situasi Aman, Isu Begal di Medsos Tidak Benar

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labura – Menyikapi beredarnya isu adanya aksi begal di media sosial yang meresahkan masyarakat, Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu bergerak cepat dengan melaksanakan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Kamis (31/10/2025) malam. Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan mulai pukul 21.30 WIB, dengan sasaran di Afdeling IV dan […]

  • “Hutan Adat di Ketapang Terancam, Tokoh Adat Minta Pemerintah Tindak”

    “Hutan Adat di Ketapang Terancam, Tokoh Adat Minta Pemerintah Tindak”

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I KETAPANG, Kalbar – Warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, mengaku berang seorang oknum pengusaha diduga membabat hutan adat milik warga seluas puluhan hektare. Hutan adat yang juga merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) saat ini menjadi hamparan kebun sawit selama bertahun-tahun. Salah satu warga, Periye, mengatakan dulu sebelum menjadi kebun sawit, hutan tersebut […]

  • Modus Yayasan Bunda Pontianak: Tahan Ijazah, Paksa Cari Pengganti, Peras Mantan Art kami Disuruh Bayar Rp 5 Juta Kalau Mau Ijazah Anak Kami Kembali!

    Modus Yayasan Bunda Pontianak: Tahan Ijazah, Paksa Cari Pengganti, Peras Mantan Art kami Disuruh Bayar Rp 5 Juta Kalau Mau Ijazah Anak Kami Kembali!

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 858
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|PONTIANAK – Sabtu, 18 Juni 2025 | Skandal memalukan mencuat dari balik nama lembaga penyalur tenaga kerja yang selama ini mengklaim menyediakan jasa kemanusiaan. Yayasan Bunda, yang beroperasi di Jl. Dr. Sutomo No. 55E, Kecamatan Pontianak Kota, diduga telah melanggar hukum secara terang-terangan dengan menahan ijazah asli milik Nanda Kumala Sari (18), mantan Asisten Rumah […]

  • Janji Plasma Tak Kunjung Ditepati, PT RJP Dituding Tuduh Warga Mencuri di Lahannya Sendiri!

    Janji Plasma Tak Kunjung Ditepati, PT RJP Dituding Tuduh Warga Mencuri di Lahannya Sendiri!

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|KUBU RAYA – Ketegangan kembali membuncah di Tanjung Manggis, Desa Suka Lanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Warga setempat menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit Rajawali Jaya Perkasa (PT RJP) telah bertindak sewenang-wenang dan menuding masyarakat mencuri buah sawit yang dipanen dari lahan yang selama ini mereka klaim. Akar persoalan ini bermula dari […]

  • Satres Narkoba Lakukan Patroli Antisipasi Peredaran Narkoba di Pajak Hongkong

    Satres Narkoba Lakukan Patroli Antisipasi Peredaran Narkoba di Pajak Hongkong

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah Pimpinan AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan patroli di kawasan Pajak Hongkong, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (16/10/2025) pukul 14.00 hingga 15.30 WIB.   Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dugaan peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh seseorang […]

  • Kapolres Labuhanbatu Jenguk Tokoh Agama dan Pererat Silaturahmi di Aek Tapa

    Kapolres Labuhanbatu Jenguk Tokoh Agama dan Pererat Silaturahmi di Aek Tapa

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melaksanakan kegiatan silaturahmi kepada tokoh agama KH. Muhammad Darwis Husin, Lc. di Lingkungan Padat Karya Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (10/03/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Tarawih berjamaah di Masjid Al-Musyahadah. Kapolres Labuhanbatu bersama rombongan kemudian menuju kediaman KH. Muhammad […]

expand_less