Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Nilai Laporan Penyerobotan Tanah terhadap Warga Pontianak Tidak Tepat, Murni Sengketa Perdata!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK — Anisah alias Mak Ani, warga Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, mendatangi Subdit II Krimum Polda Kalbar didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Herman Hofi Law, Jumat, 17 Oktober 2025 untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Ia mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas kurang lebih sekitar 1 hektare atau berukuran 360 x 45 meter, yang terletak di Jalan Perdana Mandiri Ujung, Gang Perdana Mandiri, Pontianak Tenggara.

 

Tanah tersebut kini tengah disengketakan setelah muncul klaim kepemilikan dari seorang berinisial YLC, yang melaporkan Anisah ke polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 385 KUHP.

 

Dengan suara bergetar, Anisah alias mak Ani mengungkapkan keluhannya di hadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan. Ia mengaku kecewa dengan proses hukum yang dirasakannya tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

 

“Saya ini pemilik tanah. Saya minta keadilan sama polisi. Tapi keadilan untuk masyarakat tidak mampu itu tidak ada. Yang punya uang yang bisa dapat keadilan,” ujar Anisah.

 

“Jangan saya diperlakukan seperti anak kecil. Saya buta hukum, tapi saya tahu saya tidak salah. Saya sudah 20 tahun mengelola tanah ini, sejak dari orang tua saya. Waktu masih hutan tidak ada yang mengaku, setelah kami bangun pondok dan tanami, baru muncul orang yang mengaku-ngaku,” tambahnya.

 

Menurut Anisah, selama puluhan tahun lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh keluarganya. Ia mempertanyakan keabsahan sertifikat yang tiba-tiba muncul tanpa ada proses pengukuran dan saksi batas yang jelas.

 

Kuasa hukum Anisah, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai laporan terhadap kliennya keliru dan tidak memiliki dasar hukum pidana. Ia menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat diproses melalui jalur perdata.

 

“Dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, sama sekali tidak ada unsur yang terpenuhi. Ini murni sengketa perdata, bukan pidana. Penyidik tentu paham unsur subjektif dan objektifnya,” ujarnya.

 

Dr. Herman Hofi menjelaskan, tanah tersebut telah dikuasai keluarga Anisah selama lebih dari 30 tahun. Orang tua Anisah merupakan pemilik awal lahan yang kemudian menyerahkan hak pengelolaan kepada Anisah melalui proses internal keluarga.

 

Surat kepemilikan lama masih disimpan, meski belum berbentuk sertifikat resmi.

 

“Sebelum ada jalan pun, keluarga Bu Anisah sudah tinggal dan bercocok tanam di situ. Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Kami curiga ada warkah atau dokumen yang dipalsukan dan disusupkan dalam proses administrasi pertanahan,” kata Dr. Herman Hofi.

 

Ia menambahkan, pihaknya mendorong penyidik untuk cermat dalam membedakan persoalan perdata dan pidana.

 

Menurutnya, laporan Pasal 385 terhadap Anisah justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang lemah secara ekonomi dan hukum.

 

Sengketa tanah ini baru mencuat setelah pembangunan pondok dan aktivitas bercocok tanam dilakukan di lahan tersebut. Sebelumnya, tidak pernah ada pihak yang mengklaim atau menentang kepemilikan keluarga Anisah.

 

“Kalau memang mereka pemilik sah, kenapa tidak muncul sejak awal? Kenapa menunggu lahan itu kami kelola baru muncul klaim?” ujar Anisah dengan nada kesal.

 

Kuasa hukum berencana mengajukan langkah hukum lanjutan untuk memastikan hak kepemilikan Anisah terlindungi. Mereka juga akan meminta klarifikasi terhadap dokumen sertifikat yang diduga bermasalah.

 

“Saya mohon keadilan yang sebenar-benarnya. Jangan saya dipermainkan. Ini tanah keluarga saya,” tutupnya Anisah.

 

 

 

 

Sumber : Warga Anisa(Tim Kuasa Hukum)

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idulfitri di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar

    Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idulfitri di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, bersama Wakil Bupati H.Jamri ST, melaksanakan Shalat Idul fitri 1447 Hijriah di Masjid Raya Al-Ikhlas, Ujung Bandar, pada Sabtu 21/3/2026 yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Ribuan jamaah dari berbagai penjuru daerah turut memadati masjid sejak pagi hari untuk melaksanakan Shalat Ied berjamaah. […]

  • Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar Semarakkan HUT RI ke-80 Bersama Warga

    Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar Semarakkan HUT RI ke-80 Bersama Warga

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar turut hadir dan berbaur bersama warga dalam gelaran berbagai lomba di Jalan Wonosobo Gang Taman, Pontianak Kota, Kamis sore (21/8/2025). Suasana penuh keceriaan tampak terlihat ketika warga, baik anak-anak maupun orang dewasa, […]

  • Musyawarah Desa Perubahan APBDES Dan RKPDES Tahun 2025 Babinsa 1209-05/Samalantan Dampingi Warga Binaan

    Musyawarah Desa Perubahan APBDES Dan RKPDES Tahun 2025 Babinsa 1209-05/Samalantan Dampingi Warga Binaan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Bengkayang – Musyawarah Desa tentang Perubahan APBDes dan RKPDES Tahun 2025 yang didampingi oleh Babinsa Koramil-05/Sml Serda Hamdan merupakan momen penting dalam perencanaan pembangunan desa. Babinsa hadir untuk mendampingi warga binaan dalam proses pembahasan perubahan anggaran dan rencana kerja desa yang bertempat di Aula Kantor Ds. Tampapan Kec. Lembah Bawang Kab. Bengkayang. Senin ( 21/7/25 […]

  • Skandal Perbatasan di Meranti, Along Disebut Pemasok Utama Barang Ilegal dari Malaysia!

    Skandal Perbatasan di Meranti, Along Disebut Pemasok Utama Barang Ilegal dari Malaysia!

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kepulauan Meranti – RIAU (Kamis, 28 Agustus 2025) — Dugaan praktik penyelundupan barang ilegal dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mencuat ke permukaan. Seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sapaan Along Lintas Batas disebut-sebut menjadi pemasok utama sejumlah komoditas ilegal, mulai dari sembako hingga minuman beralkohol, yang didatangkan langsung dari negeri […]

  • DPP LSM MAUNG, KPK Bisa Mengambil alih Kasus Pengadaan Mobil Ambulance TA 2021 di Dinkes Kalbar

    DPP LSM MAUNG, KPK Bisa Mengambil alih Kasus Pengadaan Mobil Ambulance TA 2021 di Dinkes Kalbar

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|PONTIANAK – 16 Juni 2025|Terkait kasus proyek pengadaan dua belas unit mobil ambulans berstandar Covid-19 tahun 2021 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (KETUM DPP LSM MAUNG),Hadysa Prana mengungkapkan bukan hanya Kejaksaan Tinggi Kalbar […]

  • Kapal dan Tongkang Diduga Ganggu Nelayan Teluk Melano, Ketua P2MI-Kalbar Minta Langkah Konkret Pemerintah!

    Kapal dan Tongkang Diduga Ganggu Nelayan Teluk Melano, Ketua P2MI-Kalbar Minta Langkah Konkret Pemerintah!

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Kayong Utara – Ketua Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI-Kalbar), Thomas Mamahani, menyoroti pemberitaan sejumlah media massa terkait kapal dan tongkang yang diduga berlabuh sembarangan di perairan Teluk Melano, Kamis (26/02/2025). Menurut Thomas, berbagai informasi yang telah dipublikasikan media diharapkan menjadi atensi serius bagi pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat. Pasalnya, persoalan tersebut dinilai berdampak […]

expand_less