Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Seruat Mandek, KPK TIPIKOR Pertanyakan Sikap Inspektorat Kubu Raya!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kuburaya, Kalbar – Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Kalbar (DPP KPK TIPIKOR Kalbar) mempertanyakan sikap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya yang menghentikan (suspend) pemeriksaan terkait laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu.

 

Melalui Kepala Divisi Advokasi, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., DPP KPK TIPIKOR menilai alasan penghentian pemeriksaan dengan menyebut adanya tindakan “provokatif” dari pihaknya merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Inspektorat Kubu Raya bernomor 700.1/1343/Inspt tertanggal 27 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Kapolres Kubu Raya.

“Apa bukti sah dan berkekuatan hukum yang dapat ditunjukkan Inspektur Inspektorat Kubu Raya dengan menyebut lembaga kami melakukan tindakan ‘provokatif’? Laporan ini disampaikan masyarakat secara resmi kepada lembaga kami atas dugaan korupsi Dana Desa dan LKPj fiktif Kepala Desa Seruat Tiga,” tegas Asido, Jumat (26/9).

 

Menurutnya, penggunaan istilah “provokatif” dalam surat resmi dapat menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat, apalagi di hadapan aparat penegak hukum yang berwenang menindaklanjuti laporan.

 

Asido menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Inspektur Inspektorat Kubu Raya, H. Y. Hardito, Ak., MM., CA., CFrA, tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

 

“Kami memberikan waktu selambat-lambatnya tiga kali 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan untuk membuktikan tuduhan itu. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

 

Masyarakat Desa Seruat Tiga sendiri diketahui telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa periode 2021 oleh oknum Kepala Desa. Laporan tersebut juga menyoroti LKPj Kepala Desa yang disebut-sebut fiktif. Namun hingga kini, laporan itu belum mendapat kejelasan dari pihak terkait.

 

Sebagai informasi, Dana Desa merupakan program pemerintah yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan dan pemberdayaan. Penyalahgunaan Dana Desa dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan KPK TIPIKOR tersebut.

 

Sumber: Kadiv Advokasi DPP KPK TIPIKOR Kalbar
Team ||Redaksi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD laksanakan Tugas pengamanan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu berserta Rombongan pada acara Lomba Dayung Sampan di Kecamatan Panai Hulu

    BPBD laksanakan Tugas pengamanan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu berserta Rombongan pada acara Lomba Dayung Sampan di Kecamatan Panai Hulu

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Team Satgas BPBD Kabupaten  Labuhanbatu melaksanakan pengamanan Lomba Dayung Sampan yang di adakan oleh Karang Taruna Labuhanbatu di Kecamatan Panai Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Minggu 02/11/2025. Untuk menjaga keamanan serta mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak di ingini pada acara kegiatan Lomba maka seluruh satgas BPBD Labuhanbatu di perintahkan Kaban […]

  • Tasyakuran Kelulusan Siswa-Siswi Kelas IX Angkatan XXXVI Mts Miftahusalam Punggur Kubu Raya 

    Tasyakuran Kelulusan Siswa-Siswi Kelas IX Angkatan XXXVI Mts Miftahusalam Punggur Kubu Raya 

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Kubu Raya – Acara yang sangat sederhana untuk menciptakan kenangan memberi motifasi serta mempererat tali silaturahmi,tentu nya sangat dinanti oleh siswa-siswi Madrasyah Miftahusalam,Senin 2 Juni 2025,di Desa Punggur Kubu Raya Para tamu yang hadir dalam acara tersebut antara lain : Kepala Desa Punggur Besar Kepala Desa Punggur Kecil Ketua yayasan Miftahusalam /Anggota Kepala Sekolah MAN […]

  • Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

    Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD Tahun 2026 akan segera ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, saat memimpin Apel Gabungan […]

  • Kepala Desa sai pegantungan SR di duga penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sarat korupsi

    Kepala Desa sai pegantungan SR di duga penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sarat korupsi

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Hasil dari investigasi Awak Media  bersama Tim di duga Dana Desa Sai Pegantungan Tahun 2023 Sarat dengan Korupsi terbukti BUMDES nya tidak jalan dan pembangunan jembatan di depan Kantor Kepala Desa Sangat Besar Dananya serta pengerasan jalan di Dusun 1 diduga Fiktif. Jumat 19/9/2025. BUMDES Sai Pegantungan yang di Pergunakan Membangun […]

  • KSOP Diduga Langgar Kewenangan dalam Pembentukan URD: Kuasa Hukum Minta Evaluasi Sesuai Aturan Pelabuhan!

    KSOP Diduga Langgar Kewenangan dalam Pembentukan URD: Kuasa Hukum Minta Evaluasi Sesuai Aturan Pelabuhan!

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.106
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|PONTIANAK — Pengamat kepelabuhanan, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak memiliki dasar hukum untuk terlibat langsung dalam pembentukan Unit Receiving Delivery (URD) di Pelabuhan Pontianak. Menurutnya, kewenangan KSOP hanya sebatas regulator dan pengawas, bukan pelaksana atau pembentuk unit operasional di pelabuhan. “KSOP tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan […]

  • Kapoksahli Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim Sahli Kasad Bidang Komsos
    TNI

    Kapoksahli Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim Sahli Kasad Bidang Komsos

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com | Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura diwakili Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Brigjen TNI Nursyamsudin terima kunjungan Tim Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Bidang Komunikasi Sosial (Komsos). Bertempat di Lobby Kehormatan, Makodam XII/Tpr, Senin (19/5/2025). Kedatangan Tim Sahli Kasad Bidang Komsos yang dipimpin Pa Sahli Tk. III Kasad Bidang Komsos, Mayjen TNI Anton […]

expand_less