Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengunjung Karaoke Hotel Aston Pontianak Keluhkan Fasilitas Tidak Maksimal, Minta Manajemen Bertanggung Jawab!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • visibility 145
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Pontianak, Kalimantan Barat — Rabu, 28 Mei 2025 | Sejumlah pengunjung karaoke di Hotel Aston Pontianak, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, mengaku kecewa atas buruknya layanan manajemen hotel, khususnya pada fasilitas pendingin ruangan (AC) di ruang karaoke yang mereka sewa.

Salah satu pengunjung, berinisial R (34), menyampaikan keluhannya kepada media bahwa ruang karaoke bernomor Paris 26 yang mereka gunakan tidak memiliki sistem pendingin yang memadai, sehingga menyebabkan suasana ruangan menjadi sangat panas dan tidak nyaman. Padahal, menurutnya, harga sewa ruangan tersebut tergolong mahal.

“Kami menyewa untuk hiburan, bernyanyi, dan berjoget. Tapi baru sebentar saja suasananya sudah terasa panas. Beberapa teman sampai membuka baju karena tidak tahan,” ujar R kepada wartawan, Rabu (28/5) malam.

R menambahkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya sudah tiga kali melaporkan kondisi tersebut kepada pihak manajemen hotel, namun tidak ada solusi berarti yang diberikan.

“Sudah kami sampaikan agar AC diperbesar volumenya, tapi tidak ada perubahan. Saya sampai duduk di dalam toilet untuk cari udara dingin,” keluhnya.

Kejadian ini menimbulkan rasa tidak puas dan kekecewaan mendalam bagi para pengunjung. Mereka menilai ada unsur kelalaian dari manajemen hiburan Hotel Aston yang tidak responsif dalam menangani keluhan pelanggan.

“Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi soal standar pelayanan publik. Kalau ini dibiarkan, konsumen yang selalu dirugikan,” tambah R.

Para pengunjung juga meminta agar instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Pontianak, melakukan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan malam yang bernaung di bawah Hotel Aston.

“Kalau memang terbukti ada kelalaian, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi, minimal peringatan tertulis. Jika kejadian berulang, izinnya bisa dipertimbangkan untuk dicabut,” kata R menegaskan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Karaoke, setiap tempat karaoke wajib memenuhi standar kenyamanan ruangan, sistem pendingin udara, kebersihan, pencahayaan, serta sistem keluhan pelanggan.

Pada Pasal 8 huruf e, disebutkan bahwa:

“Usaha karaoke wajib memiliki sistem pendingin ruangan yang berfungsi baik pada setiap ruangan layanan konsumen.”

Sementara dalam Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, disebutkan pada Pasal 12 ayat (1) bahwa:

“Setiap pelaku usaha pariwisata wajib memberikan layanan yang berkualitas, aman, tertib, dan nyaman kepada konsumen.”

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 45 perda yang sama, pemerintah daerah berhak memberikan teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih terus berupaya menghubungi manajer operasional Hotel Aston Pontianak untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi atas insiden ini. Pihak hotel belum memberikan keterangan atau permintaan maaf secara terbuka kepada pengunjung yang merasa dirugikan.

Redaksi akan terus memantau dan menginformasikan perkembangan terbaru terkait keluhan layanan ini, termasuk bila ada langkah tindak lanjut dari pihak hotel maupun dinas terkait.

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamat: Penataan Pergudangan di Kubu Raya Mendesak untuk Cegah Peredaran Barang Ilegal!

    Pengamat: Penataan Pergudangan di Kubu Raya Mendesak untuk Cegah Peredaran Barang Ilegal!

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak , KALBAR – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penataan sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya kini menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi. Selain untuk menjamin kepatuhan terhadap tata ruang wilayah, langkah ini dinilai krusial dalam mencegah maraknya peredaran barang-barang ilegal di daerah yang berbatasan langsung dengan […]

  • PETI Marak di Bengkayang: Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

    PETI Marak di Bengkayang: Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Bengkayang, Kalimantan Barat – 28 Juli 2025|Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Rantau Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, semakin tidak terkendali. Berdasarkan investigasi di lapangan dan keterangan warga, sedikitnya 70 unit mesin dompeng dilaporkan beroperasi secara aktif hanya beberapa ratus meter dari pemukiman warga. Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian […]

  • Terkait pemberitaan di medsos 4 temuan di Desa Kampung Baru Mantan PJ AS enggan klarifikasi.

    Terkait pemberitaan di medsos 4 temuan di Desa Kampung Baru Mantan PJ AS enggan klarifikasi.

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – terkait pemberitaan di medsos  4 temuan di Desa Kampung Baru  Mantan PJ kades  enggan Klarifikasi temuan tersebut yang nota binenya sudah di anggarkan .Jumat 5/9/2025. Empat temuan tersebut diantaranya (1) Dana Silva Tahun 2024 diduga belum di kembalikan. (2) Pembangunan Pagar  Kantor Desa diukur kembali oleh inspektorat Labuhanbatu di karenakan kelebihan […]

  • Pangdam XII/Tpr Kembali Tegaskan Larangan Judi Online Bagi Prajurit dan PNS

    Pangdam XII/Tpr Kembali Tegaskan Larangan Judi Online Bagi Prajurit dan PNS

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menegaskan kepada seluruh Prajurit dan PNS di satuan jajarannya untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam perjudian online. Hal tersebut disampaikan Mayjen TNI Jamallulael dalam pengarahan melalui video conference di Ruang Yudha, Makodam XII/Tpr, pada Rabu (25/6/2025). Perintah tegas dari Mayjen TNI Jamallulael kali ini mencerminkan […]

  • Wujudkan Perintah Kapolres Labuhanbatu Polsek Bilah Hulu Berantas Narkoba di Desa Pematang Seleng

    Wujudkan Perintah Kapolres Labuhanbatu Polsek Bilah Hulu Berantas Narkoba di Desa Pematang Seleng

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Indo-sight.com / Labuhanbatu Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada jum’at (29/8/2025) sekira pukul 20.50 WIB di Dusun Persiluangan I, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku yang diamankan berinisial DK alias Dedek (25), seorang petani warga Dusun Sri II, Desa […]

  • Menteri Sosial RI Prioritaskan Dua Usulan Bupati Labuhanbatu 

    Menteri Sosial RI Prioritaskan Dua Usulan Bupati Labuhanbatu 

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Indo-sightcom I Jakarta – Menteri Sosial RI Drs. H. Saifullah Yusuf,S.I.P, memprioritaskan dua usulan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, setelah usulan tersebut disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, di ruang rapat Menteri Sosial, Gedung A, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jum’at 19/9/2025. Dua permohonan Bupati Labuhanbatu dimaksud yakni terkait pendirian sekolah rakyat dan […]

expand_less