Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat: Polisi Wajib Tangkap Pelaku Intimidasi Wartawan, Bukan Delik Aduan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 1.157
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Pontianak, 29 Juni 2025 — Tindakan intimidasi dan pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput suatu peristiwa di sebuah daerah dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law, menegaskan bahwa aksi menghalangi kerja jurnalistik adalah perbuatan pidana yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, kemerdekaan pers telah dijamin secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers, termasuk kebebasan wartawan dalam melakukan peliputan. Sedangkan Pasal 18 mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara langsung atau tidak langsung menghambat kerja jurnalistik,” ujar Herman kepada wartawan, Minggu pagi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan melarang wartawan masuk ke suatu daerah, apalagi disertai dengan ancaman verbal atau intimidasi, tidak hanya melanggar UU Pers, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 421 KUHP jika pelaku adalah pejabat negara, termasuk perangkat desa atau kecamatan.

“Kalau intimidasi itu dilakukan secara terorganisir oleh sekelompok orang, maka bisa dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana,” tambahnya.

Dr. Herman menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang sangat cukup untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku. Ia mengingatkan bahwa kasus semacam ini bukanlah delik aduan, sehingga polisi tidak perlu menunggu laporan korban untuk bertindak.

“Berdasarkan UU Pers, KUHP, dan KUHAP, sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap siapa pun yang mengintimidasi wartawan dan melarang mereka melaksanakan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut keselamatan dua atau beberapa orang wartawan, tetapi merupakan serangan serius terhadap pilar demokrasi.

“Ini adalah upaya membungkam kebebasan berekspresi yang merupakan hak fundamental dijamin konstitusi. Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi. Jika terus dibiarkan, masyarakat pada akhirnya yang menjadi korban dari informasi yang dibungkam,” tuturnya.

Dr. Herman meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu. Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik.

“Jika aparat penegak hukum lambat bertindak, jangan salahkan jika publik mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat dalam aksi penghalangan kerja jurnalistik ini. Polisi harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebebasan pers sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.

“Wartawan bukan musuh masyarakat, mereka adalah bagian dari sistem kontrol publik. Tanpa pers yang bebas dan independen, tidak akan ada transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” pungkasnya.

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi PERALIS: Memperkuat Ukhuwah dan Spirit Keilmuan dalam Naungan Islam

    Silaturahmi PERALIS: Memperkuat Ukhuwah dan Spirit Keilmuan dalam Naungan Islam

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.297
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak , 23 Mei 2025 – Dalam suasana penuh kekhidmatan dan semangat kebersamaan, Perguruan Tenaga Dalam Al Islam (PERALIS) kembali menggelar momentum penting bertajuk Silaturahmi Akbar PERALIS. Kegiatan ini menjadi ajang strategis untuk merajut ukhuwah, memperkuat nilai-nilai spiritual, serta meneguhkan komitmen bersama dalam melestarikan dan mengembangkan keilmuan tenaga dalam berbasis nilai-nilai Islam. Acara yang dihadiri […]

  • Bupati Labuhanbatu terus dorong percepatan peningkatan infrastruktur drainase dan crossing

    Bupati Labuhanbatu terus dorong percepatan peningkatan infrastruktur drainase dan crossing

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM dan Wakil Bupati H. Jamri, ST, terus mendorong percepatan peningkatan infrastruktur drainase dan crossing guna mengurangi potensi banjir di wilayah Kota Rantauprapat.Minggu 14/12/2025.   Sebagai langkah antisipasi menghadapi musim penghujan, Pemkab Labuhanbatu telah memulai pengerukan sekaligus pembangunan […]

  • “Lapor “Pak.Kapolres dan kapolsek Aek Natas Galian C di terang bulan merusak lingkungan ,diduga menggunakan BBM Subsidi

    “Lapor “Pak.Kapolres dan kapolsek Aek Natas Galian C di terang bulan merusak lingkungan ,diduga menggunakan BBM Subsidi

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu Utara – Galian C yang merusak lingkungan di terang bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara menjadi perhatian publik di karenakan bebasnya beroperasi seperti tidak ada perhatian dari aparat penegak hukum, Rabu (25/02/2026). Saat di konfirmasi 2 wanita yang tidak ingin di sebut namanya sebagai kasir di kuari tersebut mengatakan benar ini […]

  • Cahaya dari Hulu ke Hilir: Langkah Nyata PLN Menuju Swasembada Energi Nasional

    Cahaya dari Hulu ke Hilir: Langkah Nyata PLN Menuju Swasembada Energi Nasional

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | KALIMANTAN UTARA — Suara turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan yang berputar di tengah bentangan sungai raksasa di Kalimantan Utara itu bukan sekadar deru mesin. Ia adalah gema kemandirian energi yang sedang tumbuh di jantung Nusantara.   PLN melalui subholding pembangkitan dan transmisi kini memacu transformasi besar menuju swasembada energi nasional, […]

  • Kapolres Labuhanbatu Kukuhkan Jabatan Pamapta, Tegaskan Profesionalisme dan Tanggung Jawab Personel

    Kapolres Labuhanbatu Kukuhkan Jabatan Pamapta, Tegaskan Profesionalisme dan Tanggung Jawab Personel

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Indop-sight.com I Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu melaksanakan Apel Pengukuhan Pamapta yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Senin (20/10/2025) sekira pukul 09.00 WIB. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. selaku Inspektur Upacara. Bertindak sebagai Perwira Upacara yaitu Kasat Samapta, AKP Dedi Yansah Putra Ginting, […]

  • PT Punggur Alam Lestari Klarifikasi Isu Lahan Plasma: Masalah Administratif Jadi Kendala Utama!

    PT Punggur Alam Lestari Klarifikasi Isu Lahan Plasma: Masalah Administratif Jadi Kendala Utama!

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak — Menanggapi pemberitaan yang beredar di media Borneo Indonesia dengan judul “Kekisruhan antara Warga Masyarakat Sepok Laut Akibat Lahan Plasma 11 Tahun Dibiarkan, Pak Kades Angkat Bicara”, PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Humas PT PAL, Bukran, kepada sejumlah awak media pada Rabu (25/6/2025), ditegaskan bahwa […]

expand_less