Wajib
Pengamat: Polisi Wajib Tangkap Pelaku Intimidasi Wartawan, Bukan Delik Aduan!
- calendar_month Ming, 29 Jun 2025
- visibility 1.130
- 0Komentar
Indo-Sight.com|Pontianak, 29 Juni 2025 — Tindakan intimidasi dan pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput suatu peristiwa di sebuah daerah dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law, menegaskan bahwa aksi menghalangi kerja jurnalistik adalah perbuatan pidana yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kemerdekaan pers […]




