indo-sight.com - Indonesia Insight Go Digital
Beranda Daerah Diduga Tak Terlihat Pemasangan Geosintetik, Proyek Jalan Parit Nanas Rp1,41 Miliar Diminta Diaudit Menyeluruh

Diduga Tak Terlihat Pemasangan Geosintetik, Proyek Jalan Parit Nanas Rp1,41 Miliar Diminta Diaudit Menyeluruh

Indo-sight.com | PONTIANAK — Pekerjaan Peningkatan Jalan Parit Nanas, Kecamatan Pontianak Utara (Lanjutan) dengan nilai kontrak sekitar Rp1,410 miliar dan masa pelaksanaan 150 hari kalender menjadi sorotan Tim Investigasi Awak Media, (Jum’at 14 Agustus 2026).

 

Sorotan muncul setelah tim melakukan pemantauan langsung terhadap progres pekerjaan di lapangan. Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat sejumlah tahapan pekerjaan badan jalan telah berlangsung, termasuk keberadaan material agregat dan pekerjaan perkerasan pada beberapa bagian.

Namun, dari bagian pekerjaan yang dapat diamati dan terdokumentasi, belum terlihat secara langsung pemasangan material geosintetik, baik berupa geotextile, geogrid maupun material sejenis.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan pertanyaan mengenai kesesuaian tahapan pekerjaan dengan dokumen teknis dan kontrak.

 

Tim Investigasi tidak serta-merta menyimpulkan bahwa geosintetik tidak dipasang. Ada kemungkinan material tersebut telah dipasang pada tahap sebelumnya dan kemudian tertutup lapisan konstruksi.

 

Karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar apakah material tersebut terlihat atau tidak, melainkan apakah material geosintetik memang dipersyaratkan dalam kontrak, di mana dipasang, berapa volumenya, kapan dikerjakan, dan apakah seluruh prosesnya terdokumentasi serta diawasi.

 

WARGA PERTANYAKAN KUALITAS JALAN.

Sejumlah warga setempat yang ditemui Tim Investigasi mengaku memperhatikan proses pekerjaan Jalan Parit Nanas tersebut.

 

Warga berharap pembangunan jalan tidak hanya menghasilkan permukaan aspal yang terlihat baik, tetapi juga memiliki struktur konstruksi yang sesuai standar sehingga dapat bertahan dalam jangka panjang.

 

Kekhawatiran warga terutama berkaitan dengan pekerjaan yang berada di bawah permukaan jalan, karena bagian tersebut tidak lagi dapat dilihat setelah tertutup material konstruksi.

 

“Yang penting bukan hanya bagus dilihat. Kami berharap jalan ini benar-benar kuat dan sesuai pekerjaan yang direncanakan,” ujar seorang warga setempat kepada Tim Investigasi.

 

Keterangan warga tersebut merupakan informasi lapangan dan bukan kesimpulan teknis mengenai kualitas maupun kesesuaian konstruksi.

 

GEOSINTETIK JADI TITIK PERTANYAAN.

Dalam pemantauan lapangan, Tim Investigasi melihat material agregat telah ditempatkan pada sejumlah bagian badan jalan. Pada bagian lain, pekerjaan perkerasan juga terlihat telah berjalan.

 

Namun, dokumentasi yang diperoleh tim belum memperlihatkan secara jelas proses pembentangan dan pemasangan geotextile atau geogrid sebelum material agregat ditempatkan pada bagian yang dipantau.

 

Di sinilah dugaan persoalan teknis tersebut muncul.

Apabila geosintetik memang tercantum dalam gambar rencana, spesifikasi teknis atau daftar kuantitas pekerjaan untuk bagian tertentu, maka pelaksanaannya perlu dapat diverifikasi melalui dokumen dan bukti pekerjaan.

 

Sebaliknya, apabila material tersebut memang tidak dipersyaratkan pada bagian yang sedang dikerjakan, pihak terkait juga perlu menjelaskan dasar teknisnya.

 

Dengan demikian, publik tidak seharusnya diminta percaya hanya berdasarkan pernyataan, melainkan dapat diberikan bukti yang dapat diverifikasi.

 

BUKAN MENUDUH, TAPI MEMINTA KLARIFIKASI.

Tim Investigasi menegaskan, temuan visual tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan.

 

Dugaan baru dapat dinilai lebih jauh setelah dibandingkan dengan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB/BOQ, metode pelaksanaan, laporan harian, laporan pengawasan, hasil pengukuran dan dokumen pembayaran.

 

Karena itu, pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan perlu menjelaskan:

 

– Apakah geotextile atau geogrid memang dipersyaratkan dalam kontrak?

– Pada STA atau bagian mana material tersebut harus dipasang?

– Jenis dan spesifikasi material apa yang digunakan?

– Berapa volume yang direncanakan?

– Berapa volume yang telah dipasang?

– Kapan pemasangan dilakukan?

– Apakah tersedia foto atau dokumentasi sebelum material tertutup?

– Siapa yang melakukan pemeriksaan?

– Apakah volume tersebut telah masuk dalam pengukuran dan pembayaran pekerjaan?

 

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak.

 

NILAI RP1,41 MILIAR PERLU DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Dengan nilai kontrak sekitar Rp1,410 miliar, pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.

 

Masyarakat berhak memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, volume dan standar mutu yang ditetapkan dalam kontrak.

 

Kualitas sebuah jalan juga tidak dapat semata-mata diukur dari permukaan aspal.

 

Kekuatan konstruksi turut dipengaruhi kondisi tanah dasar, lapisan pondasi, agregat, tingkat kepadatan, sistem drainase dan material perkuatan apabila memang dipersyaratkan dalam desain.

 

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian pada tahapan pekerjaan perlu diverifikasi secara teknis, bukan hanya dinilai dari tampilan akhir jalan.

 

PELAKSANA DAN DINAS TERKAIT BELUM MEMBERIKAN KONFIRMASI

Hingga berita ini disusun, Tim Investigasi Awak Media belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun dinas/instansi teknis terkait mengenai keberadaan, spesifikasi, volume dan tahapan pemasangan material geosintetik pada proyek tersebut.

 

Tim Investigasi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun pejabat terkait.

 

Apabila kemudian pihak terkait dapat menunjukkan dokumen atau bukti bahwa geosintetik telah dipasang sesuai spesifikasi kontrak, informasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.

 

TIM INVESTIGASI DORONG PEMERIKSAAN

Untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara temuan lapangan dan dokumen kontrak, Tim Investigasi mendorong dilakukannya pemeriksaan teknis dan administrasi secara independen oleh instansi yang berwenang.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian volume, mutu, spesifikasi, pembayaran atau pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, hasil pemeriksaan tersebut penting menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

 

Tim Investigasi juga mendorong BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat alasan dan indikasi yang memerlukan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah.

 

BPK memang memiliki mandat pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah. Karena itu, audit atau pemeriksaan bukan berarti telah terjadi kerugian negara, melainkan instrumen untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

 

ASPEK HUKUM MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN

Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pemerintah harus mengacu pada ketentuan jasa konstruksi, dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi salah satu kerangka hukum penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

Sementara pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018.

 

Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

 

Apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, termasuk apabila terdapat pekerjaan yang dibayar tetapi tidak dilaksanakan atau terdapat manipulasi dokumen dan volume yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

Namun, pada tahap ini Tim Investigasi tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana maupun kerugian negara.

 

PUBLIK BERHAK MENGETAHUI

Proyek infrastruktur yang menggunakan uang publik pada akhirnya bukan hanya persoalan kontraktor dan pemerintah.

 

Ada kepentingan masyarakat di dalamnya.

Karena itu, transparansi mengenai spesifikasi pekerjaan, tahapan pelaksanaan, pengawasan dan hasil pekerjaan menjadi penting.

 

Tim Investigasi akan terus memantau progres Peningkatan Jalan Parit Nanas, termasuk pekerjaan agregat, pemadatan, lapisan perkerasan, drainase hingga tahap penyelesaian.

 

Jika geosintetik memang telah dipasang, publik berhak mengetahui bukti dan lokasi pemasangannya.

 

Jika belum dipasang karena memang belum masuk tahapan pekerjaan, publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai jadwal dan dasar teknisnya.

 

Dugaan harus dibuktikan. Klarifikasi harus dibuka. Dan penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

(Sumber : Warga/Tim Liputan)

Red/Gts

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan