Dugaan Sindikat Mafia Gas Bersubsidi Antar Kabupaten Terendus, Distribusi Gas 3 Kg di Pemangkat Diminta Diusut Tuntas
Indo-sight.com|PEMANGKAT, Sambas – Minggu, 26 Juli 2026 – Dugaan penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, menjadi perhatian publik setelah muncul laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan jaringan distribusi ilegal lintas kabupaten. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa penyaluran gas bersubsidi tidak hanya terjadi pada tingkat pengguna akhir, tetapi berpotensi melibatkan mata rantai distribusi yang lebih luas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyalahgunaan itu berkaitan dengan penggunaan LPG 3 kilogram di salah satu tempat usaha kuliner, yakni Cafe Hayden di Kecamatan Pemangkat. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Sambas, ditemukan sejumlah fakta yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya surat peringatan kepada pengelola usaha.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, petugas menyatakan bahwa saat sidak berlangsung, tabung LPG 3 kilogram tidak lagi ditemukan di lokasi usaha. Berdasarkan keterangan pihak pengelola, penggunaan terakhir LPG 3 kilogram dilakukan pada Mei 2026, dengan pasokan yang disebut berasal dari wilayah Singkawang.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap legalitas usaha menunjukkan bahwa izin usaha Cafe Hayden telah sesuai dengan klasifikasi usaha restoran dan kafe sebagaimana tercantum dalam KBLI 56101 dan KBLI 56303. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jenis usaha restoran dan kafe tidak termasuk kategori pengguna yang berhak memanfaatkan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Pengelola usaha, menurut hasil pemeriksaan, mengaku tidak mengetahui bahwa penggunaan LPG bersubsidi untuk kegiatan usaha komersial tidak diperbolehkan. Atas dasar hasil sidak tersebut serta adanya laporan masyarakat, Disperindagkop Kabupaten Sambas kemudian memberikan Surat Peringatan (SP) sebagai langkah pembinaan dan penegakan aturan administrasi.
Meski demikian, temuan tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai asal-usul distribusi LPG bersubsidi yang diduga dipasok dari luar daerah. Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai apabila informasi mengenai pasokan lintas kabupaten tersebut terbukti, maka diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap rantai distribusi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam tata niaga LPG bersubsidi.
Menurut mereka, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap kemungkinan adanya pelanggaran dalam distribusi, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum pada jalur distribusi resmi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga bersama instansi terkait juga didorong untuk melakukan evaluasi dan audit distribusi LPG bersubsidi, khususnya pada wilayah yang berbatasan antar kabupaten, guna memastikan penyaluran LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran kepada rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
Seorang pemerhati publik menilai praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi, apabila terbukti terjadi secara terstruktur, dapat merugikan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi negara.
“Apabila terdapat dugaan jaringan distribusi ilegal lintas wilayah, maka aparat penegak hukum perlu mengusutnya secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Secara regulasi, penggunaan LPG tabung 3 kilogram telah diatur dalam berbagai ketentuan pemerintah yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan tidak untuk kegiatan usaha yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi. Penyalahgunaan distribusi maupun penggunaan LPG bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya penyelidikan pidana terhadap dugaan jaringan distribusi lintas kabupaten tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap seluruh informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berimbang demi menjaga hak masyarakat atas distribusi energi bersubsidi yang tepat sasaran.
( Tim investigasi)
Redaksi/Tim















