Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan, Kejati Kalbar Amankan Rp55 Miliar Tambahan dari Kasus Bauksit!
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 49
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK, 29 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum berbasis pemulihan kerugian negara. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, institusi ini berhasil menyelamatkan tambahan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar, pada Selasa (29/4/2026). Dengan tambahan ini, total nilai pemulihan kerugian negara dalam perkara yang sama kini telah mencapai sekitar Rp170 miliar, setelah sebelumnya berhasil mengamankan Rp115 miliar.
Pemulihan ini menjadi bukti konkret pendekatan penegakan hukum modern yang tidak semata-mata menitikberatkan pada penghukuman pelaku, melainkan juga mengedepankan pengembalian kerugian negara (asset recovery) sebagai prioritas utama.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah badan usaha pertambangan yang belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022. Namun, seiring dengan intensifikasi penyidikan, para pihak tersebut mulai menitipkan dana jaminan kepada penyidik.
“Total uang jaminan kesungguhan pembangunan smelter yang berhasil diamankan mencapai Rp55 miliar dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” jelas Siju.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan berbasis alat bukti yang sah.
Meski telah berhasil memulihkan ratusan miliar rupiah, hingga saat ini penyidik Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini, menurut Siju, merupakan bentuk kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
Penetapan tersangka, lanjutnya, harus mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan seluruh konstruksi yuridis terpenuhi agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil,” tegasnya.
Secara substansi, penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Oleh karena itu, Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam dan komprehensif, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.
Ke depan, penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan terus diperkuat, baik melalui langkah penindakan maupun pencegahan, guna menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Di balik capaian Rp170 miliar yang berhasil dipulihkan, terdapat pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak akan berhenti dalam upaya merebut kembali hak publik yang dirampas melalui praktik melawan hukum.
Kejati Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
(Rilis/Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin).
Red/gun*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar