Breaking News
light_mode
Trending Tags

Camat Dolok.Panggil Kepala Desa Janji Manahan gul terkait Gaji Honor H.Siregar 2 Tahun tak di bayar.

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 249
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com l Paluta – Tekait Laporan H,Siregar tentang Gaji Honor  yang tak kunjung di bayar selama 2 Tahun 2023 – 2025 Oleh  Kepala Desa Janji Manahan gul Ali Nurtaman Dalimunthe, Camat Dolok  B.Kirul  Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi sumatra Utara Panggil Kepala Desa melalui Kasi Trantipnya untuk di mintai keterangan Rabu 12/11/2025.
Pemangilan Kepala Desa Janji manahan gul tersebut untuk di mintai keterangan  tentang Laporan H,Siregar yang kononnya masih perangkat Desa janji Manahan gul sampai saat ini di karenakan belum ada Pencabutan SK Nomor 141/11/2022 dan di tanda tangani  kepala Desa Janji Manahan gul Satia Raja Ritonga dan di perkuat keterangan dari salah seorang Staf Desa yang tidak mau di sebut nama mengatakan ” Benar H,Siregar Masih perangkat Desa” terangnya.
Dengan kedatangan Kepala Desa Janji Manahan gul ke kantor Camat Dolok untuk di mintai keterangan terkait gaji Honor H,Siregar yang tidak di bayar selama 2 tahun ,anehnya kedatangan kepala Desa ke kantor camat bukan membuat keterangan malahan membawa surat musyawarah Desa terkait pemilihan Perangkat Desa dan kepala Desa Janji Manahan gul.Ali Nurtamam mengatakan ,pada Kasi terantip kecamatan Dolok ,bahwanyanya H,Siregar di panggil 3 kali dalam musyawarah Desa tida hadir maka di putuskan ,H,Siregar tidak lagi perangkat Desa tanpa Melalui Peraturan dan UU berlaku sedang peraturan menerangkan :
Perangkat desa dapat diberhentikan berdasarkan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian oleh pemerintah. Peraturan terbaru, seperti UU No. 3 Tahun 2024, memberikan wewenang kepada kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diputuskan oleh bupati/walikota melalui camat. Alasan pemberhentian yang diatur mencakup usia 60 tahun, pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, halangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran larangan.
Alasan pemberhentian
Meninggal dunia: Secara otomatis perangkat desa yang meninggal dunia tidak lagi menjabat.
Permintaan sendiri: Perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri juga akan diberhentikan.
Pemberhentian oleh pemerintah: Pemberhentian ini dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:
Mencapai usia 60 tahun.
Dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Mengalami halangan tetap.
Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pemberhentian
Usulan dari Kepala Desa: Kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Konsultasi dengan Camat: Sebelum mengeluarkan keputusan, kepala desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada camat dan menyertakan dokumen pendukung.
Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan konsultasi tersebut.
Keputusan Kepala Desa: Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi dari camat.
Pemberitahuan: Keputusan pemberhentian disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah penetapan.
Aturan penting lainnya
Pengisian kekosongan: Jika ada kekosongan jabatan, posisi tersebut diisi paling lambat 2 bulan setelah kekosongan terjadi.
Peran camat: Camat berperan penting dalam proses ini, dengan kewenangan membatalkan keputusan kepala desa jika konsultasi tidak dilakukan.
Dasar hukum: Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dari peraturan dan UU yang ada kepala Desa Ali Nurtaman Dalimunthe belum.memenuhi syarat untuk pemberhentian (non aktifkan) H Siregar dari perangkat Desa sebab harus ada Rekomundasi dari camat dan hasil musyawarah di laporkan.
Kenapa baru sekarang kepala Desa Melaporkan Hasil musyawarah pemilihan perangkat Desa setelah tibul masalah H,Siregar menuntut Hak nya.
Padahal menurut informasi Camat Dolok B.Kirul sampai saat ini kepala Desa Janji manahan gul belum.pernah melaporkan terkait musywarah dan pemberhentian saudara H Siregar dari perangkat Desa.
Hasil komfirmasi Awak Media kepada camat Dolok ‘tidak ada”
Ini menjadi pertanyaan dan tanda tanya ada apa dan pengakuan kepala Desa kepada Camat pernah memberi Gaji.H,Siregar 3.600.000  ribu berarti H.Siregar masih Peramgkat Desa.
Selain itu juga Awak.media melakukan penelusuran dan menghimpun informasi  bahwanya yang hadi perangkat Desa adalah saudara dan anaknya sendiri terbukti ,informasi tersebut dari salah seorang perangkat Desa yang tidak mau di sebut namanya juga  mengatakan bahwasanya gajinya hapir 2 tahun tidak di bayar.
” Iya bang. Satu adik kandung nya. Yang satu lagi putri kandung nya. Yang sekarang lagi kuliah di sidimpuan. Tapi yang saya tau. Kedua saudara nya. Tidak ada SK ny. Yang di rekomendasikan camat,Saya aja pak sebagai staf. Masih banyak gaji saya yang belum di bayar kan oleh kepala desa. Dalam dua tahun ini pak,Saya juga sudah curiga dengan kepala desa. Bahwa kepdes sudah melakukan tindak pidana korupsi pak” terangnya.
Dari keterang Nara sumber yang percaya  dan akurat kepala Desa diduga korupsi dan manipulasi Data. (Julip.effendi)
Red/ tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fatwa MUI Majid Daarul SepIndonesia Replika Kab’ah mendapatkan ijin untuk melaksanakan sholat 5 (lima) waktu dan sholat Jumat.

    Fatwa MUI Majid Daarul SepIndonesia Replika Kab’ah mendapatkan ijin untuk melaksanakan sholat 5 (lima) waktu dan sholat Jumat.

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Pada sidang Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilaksanakan di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Senin (10/11/2025) memutuskan bahwa Replika Ka’bah Majid Daarul Sep Indonesia mendapatkan ijin untuk melaksanakan sholat 5 (lima) dan sholat Jumat.   Pada putusan sidang Fatwa MUI : Ketentuan umum Pelaksanaan shalat Jumat di  Masjid Daarul […]

  • Kades Tanjung harapan bersama masyarakat berangkatkan Bantuan dan Donasi ke tempat masyarakat tertimpah musibah

    Kades Tanjung harapan bersama masyarakat berangkatkan Bantuan dan Donasi ke tempat masyarakat tertimpah musibah

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu –  Hasil donasi dari masyarakat desa tanjung harapan sedang di muat ke dalam truk pertama yang akan membawa dan menghantarkan bantuan kemanusiaan ini kepada saudara – saudara  yang terkena musibah alam longsor dan banjir ke daerah Musibah,semoga selamat sampai ketujuan dan bermanfaat kepada saudara kita yang membutuhkannya.Kamis 18/12/2025. Pemerintah desa tanjung harapan […]

  • Roby Nazarudin Anggota DPRD provinsi Fraksi PKB Hadiri Harlah ke-27 PKB: Kobarkan Semangat Indonesia Patriotik dan Produktif

    Roby Nazarudin Anggota DPRD provinsi Fraksi PKB Hadiri Harlah ke-27 PKB: Kobarkan Semangat Indonesia Patriotik dan Produktif

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Jakarta, 23 Juli 2025 – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PKB, Roby Nazarudin, S.H., M.H., turut menghadiri puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar secara meriah di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa malam (23/7). Mengusung tema “Indonesia Patriotik, Indonesia Produktif”, Harlah ke-27 ini menjadi momentum konsolidasi nasional […]

  • Ngeri.!! Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bengkayang: Pelaku Pukul dan Ancam Tembak

    Ngeri.!! Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bengkayang: Pelaku Pukul dan Ancam Tembak

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Bengkayang, 30 Mei 2025 —Kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali mencuat ke permukaan dan menimbulkan keprihatinan publik. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah. Korban yang diketahui bernama Stepanus (wartawan media lokal) menjadi sasaran tindak kekerasan oleh seorang pria bernama Marselinus. Menurut keterangan korban, […]

  • IKADIN Kalbar Dukung KUHP dan KUHAP Terbaru 2026

    IKADIN Kalbar Dukung KUHP dan KUHAP Terbaru 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Ikatan advokat indonesia Kalimantan Barat mendukung UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diberlakukan pada tanggal 2 januari 2026. Dukungan tersebut diucapkan langsung Daniel Edward Tangkau, selaku Ketua (IKADIN Kalb-Bar), Senin(09/01/2026). Menurutnya, Kuhap no 20 tahun 2025 disahkan tanggal 17 desember 2025 yang dulunya UU no 8 tahun 1981n tentunya […]

  • Polsubsektor Jelimpo Laksanakan Penanaman Bibit Jagung Hibrida R1 Nusantara

    Polsubsektor Jelimpo Laksanakan Penanaman Bibit Jagung Hibrida R1 Nusantara

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Polsek Ngabang – Polres Landak – Polda Kalbar, Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, Gugus Tugas Polri, Personil Polsubsektor Jelimpo Polsek Ngabang lakukan penanam jagung secara berkelanjutan, berjumlah Tiga Orang personil ditambah Empat orang petani desa Jelimpo melaksanakan penanaman benih jagung Hibrida R1 Nusantara di lahan pekarangan Jagung Polsubsektor Jelimpo di Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo […]

expand_less