Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ngeri.!! Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bengkayang: Pelaku Pukul dan Ancam Tembak

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • visibility 228
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Bengkayang, 30 Mei 2025 —Kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali mencuat ke permukaan dan menimbulkan keprihatinan publik. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah.

Korban yang diketahui bernama Stepanus (wartawan media lokal) menjadi sasaran tindak kekerasan oleh seorang pria bernama Marselinus. Menurut keterangan korban, Marselinus tiba-tiba datang tanpa ada percakapan apapun, langsung memukul keras bagian kiri kepala Stepanus di belakang telinga. Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko di lokasi kejadian.

Tidak berhenti sampai di situ, Marselinus juga mengeluarkan ancaman serius. Ia mengancam akan menembak korban menggunakan pistol dan memprovokasi korban untuk berkelahi. Namun, Stepanus memilih tidak terpancing dan segera meninggalkan lokasi untuk menghindari situasi yang semakin membahayakan.

Korban segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.

Kepada awak media, (30/5) Stepanus menegaskan tidak akan gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan menindak pelaku secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjamin keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.

Perlu diketahui, tindakan kekerasan fisik dan ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana. Berdasarkan:

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Pasal 351 KUHP:

“Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.”

Pasal 335 KUHP (ancaman): “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.”

Tindakan kekerasan dan intimidasi semacam ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja secara profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun ancaman.

Korban dan publik mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers di Bengkayang, maupun di Indonesia, tetap terjaga.

Seluruh Isan pers dan redaksi media mengutuk kekerasan tersebut dan perlu di ketahui pelaku juga dari hasil informasi adalah cukong pengepul hasil tambang emas tampa izin di wilayah Kabupaten Bengkayang

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Negeri Rantauprapan menunggu LHP Inspektorat Labuhanbatu terkait Laporan Abuse Of Power PUPR

    Kejaksaan Negeri Rantauprapan menunggu LHP Inspektorat Labuhanbatu terkait Laporan Abuse Of Power PUPR

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu melalui bidang Intel pidana khusus (Pidsus) Basref S. H mengatakan , terkait laporan Abuse Of Power dan dugaan korupsi berjamaah pekerjaan proyek di dinas pekerjaaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024 tersebut masih menunggu proses tindak lanjut laporan dari pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu selaku […]

  • Cegah Karhutla, Polsek Menjalin Sosialisasikan Warga Larangan Bakar Lahan

    Cegah Karhutla, Polsek Menjalin Sosialisasikan Warga Larangan Bakar Lahan

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Landak – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, Personel Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla kepada warga Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran, Kamis, 10 Juli 2025. Dalam sosialisasi tersebut, PS. Kanit Propam […]

  • Pangdam XII/Tpr Tutup Diksarmil dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komcad SPPI Batch 3 Tahun 2025
    TNI

    Pangdam XII/Tpr Tutup Diksarmil dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komcad SPPI Batch 3 Tahun 2025

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Singkawang – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komponen Cadangan SPPI Batch 3 TA. 2025. Di Lapangan Bhineka Tunggal Ika Dodik Bela Negara Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang, (Sabtu 12/7/2025) Penutupan pendidikan ditandai dengan penanggalan pin tanda peserta latihan dan penerimaan sertifikat penghargaan oleh […]

  • Polres Melawi Mengamankan Tiga Pelaku dan Lima Belas Item PETI

    Polres Melawi Mengamankan Tiga Pelaku dan Lima Belas Item PETI

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polres Melawi Polda Kalbar – 3 (tiga) orang laki laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi di salah satu desa di wilayah hukum Polsek Nanga Pinoh, Senin (23/6/25). Saat di lakukan upaya kepolisian, 3 orang yang berinisial SR (25), AS (49) dan ARS (24) sedang melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dengan menggunakan alat […]

  • Silaturahmi Polwan Lintas Generasi, Pakor Polwan Polda Kalbar Tekankan Pentingnya Etika dan Profesionalisme

    Silaturahmi Polwan Lintas Generasi, Pakor Polwan Polda Kalbar Tekankan Pentingnya Etika dan Profesionalisme

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK, POLDA KALBAR – Dalam rangka mempererat hubungan dan memperkuat nilai-nilai etika profesi di lingkungan Polri, Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan Silaturahmi Polwan Lintas Generasi pada Jumat (31/10/2025) bertempat di Mapolda Kalbar.   Acara yang dihadiri oleh Karorena Polda Kalbar Kombes Pol. Dra. Yulia Agustin Selfa Triana, M.M., Kasetum Polda Kalbar AKBP Marintan […]

  • BKPRMI 48 Tahun: Dari Silaturahmi Menuju Indonesia Cerdas Bersinar!

    BKPRMI 48 Tahun: Dari Silaturahmi Menuju Indonesia Cerdas Bersinar!

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu — Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) DPD Labuhanbatu memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 dengan menggelar rangkaian kegiatan penuh makna, Selasa (02/09/2025).   Acara dipimpin oleh Ketua DPD BKPRMI Labuhanbatu, Dr.KH Syafaruddin Salami Siagian, SH.I., MH, Sekjend Dr. Jupriaman dan Bendahara Umum Mahmud Siregar, S.Th.I. Rangkaian kegiatan meliputi silaturahmi, khataman […]

expand_less