Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ngeri.!! Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bengkayang: Pelaku Pukul dan Ancam Tembak

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • visibility 195
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Bengkayang, 30 Mei 2025 —Kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali mencuat ke permukaan dan menimbulkan keprihatinan publik. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah.

Korban yang diketahui bernama Stepanus (wartawan media lokal) menjadi sasaran tindak kekerasan oleh seorang pria bernama Marselinus. Menurut keterangan korban, Marselinus tiba-tiba datang tanpa ada percakapan apapun, langsung memukul keras bagian kiri kepala Stepanus di belakang telinga. Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko di lokasi kejadian.

Tidak berhenti sampai di situ, Marselinus juga mengeluarkan ancaman serius. Ia mengancam akan menembak korban menggunakan pistol dan memprovokasi korban untuk berkelahi. Namun, Stepanus memilih tidak terpancing dan segera meninggalkan lokasi untuk menghindari situasi yang semakin membahayakan.

Korban segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.

Kepada awak media, (30/5) Stepanus menegaskan tidak akan gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan menindak pelaku secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjamin keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.

Perlu diketahui, tindakan kekerasan fisik dan ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana. Berdasarkan:

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Pasal 351 KUHP:

“Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.”

Pasal 335 KUHP (ancaman): “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.”

Tindakan kekerasan dan intimidasi semacam ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja secara profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun ancaman.

Korban dan publik mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers di Bengkayang, maupun di Indonesia, tetap terjaga.

Seluruh Isan pers dan redaksi media mengutuk kekerasan tersebut dan perlu di ketahui pelaku juga dari hasil informasi adalah cukong pengepul hasil tambang emas tampa izin di wilayah Kabupaten Bengkayang

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPKT Polresta Pontianak Berikan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

    SPKT Polresta Pontianak Berikan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak,Polda Kalbar – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pontianak terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari sikap humanis petugas SPKT dalam melayani warga yang sedang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maupun menyampaikan laporan pengaduan di ruang pelayanan SPKT Polresta Pontianak.   Masyarakat yang datang tidak hanya mendapatkan pelayanan cepat […]

  • Pangdam XII/Tpr Kukuhkan Pengurus TASC 2026, Targetkan Prestasi hingga Kancah Internasional
    TNI

    Pangdam XII/Tpr Kukuhkan Pengurus TASC 2026, Targetkan Prestasi hingga Kancah Internasional

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., resmi melantik dan mengukuhkan jajaran pengurus Tanjungpura Army Shooting Club (TASC) masa bakti tahun 2026. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Lapangan Tembak Indoor Rahmat, Makodam XII/Tpr, Jumat (24/4/2026). Dalam struktur kepengurusan baru tersebut, Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Bambang Sujarwo, S.H., […]

  • Bupati Labuhanbatu di dampingi OPD Dinas Sosial dan Dua Camat sambangi ke  Rumah duks di padang matinggi dan Aek Nabara salurkan bantuan

    Bupati Labuhanbatu di dampingi OPD Dinas Sosial dan Dua Camat sambangi ke  Rumah duks di padang matinggi dan Aek Nabara salurkan bantuan

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., datang menyapa dan menyerahkan bantuan di dua kecamatan langsung  ke rumah duka di Gang Rambutan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, dan Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Selasa (17/03/2026).   Kehadiran Bupati bukan sekadar membawa bantuan, tetapi juga menghadirkan kepedulian dan penguatan bagi […]

  • Rekapitulasi Hari Ke-9 Operasi Keselamatan Kapuas-2026 Puluhan Pelanggar Terjaring Tilang di Pontianak

    Rekapitulasi Hari Ke-9 Operasi Keselamatan Kapuas-2026 Puluhan Pelanggar Terjaring Tilang di Pontianak

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK, POLDA KALBAR  – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Keselamatan Kapuas-2026”. Memasuki hari kesembilan pelaksanaan operasi, fokus utama petugas adalah menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di seluruh wilayah hukum Polda Kalbar, […]

  • Tingkatkan Pelayanan Humanis Jelang Nataru, Polisi berikan Layanan Kepada Masyarakat di Bandara Rahadi Oesman Ketapang

    Tingkatkan Pelayanan Humanis Jelang Nataru, Polisi berikan Layanan Kepada Masyarakat di Bandara Rahadi Oesman Ketapang

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    ​Indo-sight.com | KETAPANG, Polda Kalbar – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, jajaran Polres Ketapang yang tergabung dalam Operasi Lilin Kapuas 2025 mulai meningkatkan pelayanan di sejumlah titik vital di Kota Ketapang.   Fokus utama pelayanan dialihkan pada pintu keluar masuk jalur udara, yakni bandara Rahadi Oesman Ketapang, guna menjamin keamanan serta kenyamanan […]

  • UPP Teluk Batang Tegaskan Aturan SPB, Tongkang Bauksit di Muara Teluk Melano Diminta Segera Bergerak!

    UPP Teluk Batang Tegaskan Aturan SPB, Tongkang Bauksit di Muara Teluk Melano Diminta Segera Bergerak!

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Kayong Utara, Kalbar – Polemik keberadaan tongkang bermuatan bauksit yang tambat di sekitar muara Sungai Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi pemberitaan dan keluhan masyarakat, Kepala Kantor UPP Kelas III Teluk Batang, Ir. Aksar, ST., MT., angkat bicara, Sabtu (21/02/2026). Aksar menegaskan bahwa pihaknya telah berulang […]

expand_less