Modus Alihkan ke Subkontraktor, Puluhan Buruh Smelter Kayong Utara Diberhentikan Tanpa Status Jelas!
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 23 Mei 2025
- visibility 442
- comment 0 komentar

Indo – Sight.com | Kayong Utara – Mantan Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kayong Utara 2013–2023, Abdul Khaliq, menyoroti dugaan praktik rekrutmen yang menyesatkan dalam proyek pembangunan smelter di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Sejumlah pekerja lokal yang sebelumnya melamar melalui kanal resmi rekrutmen PT Dharma Inti Bersama (PT DIB), justru ditempatkan di bawah kendali subkontraktor tanpa kejelasan status kerja.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Abdul Khaliq menyebut praktik tersebut sebagai bentuk fraudulent hiring atau rekrutmen yang menyesatkan. Ia menjelaskan, pekerja melamar ke satu perusahaan, namun dalam praktiknya justru dipekerjakan oleh pihak ketiga tanpa kontrak kerja langsung, mengalami mutasi tugas yang tidak sesuai, dan bahkan diberhentikan sepihak oleh subkontraktor.
“Ini bentuk dugaan deceptive recruitment, pekerja melamar ke satu entitas, tapi ditempatkan ke subkontraktor lain, dipindah-pindah tugas tanpa kejelasan kontrak, dan diberhentikan sepihak. Ini berbahaya untuk perlindungan pekerja lokal,” tegas Khaliq, Kamis (23/5).
Berdasarkan keterangan salah satu korban, ia melamar sebagai Helper Logistic melalui link rekrutmen yang mengatasnamakan PT DIB. Namun setelah diterima, dirinya justru dialihkan untuk bekerja sebagai penjaga malam, tukang bor, bahkan mengerjakan pengelasan di atas kapal. Pekerjaan tersebut dijalankan tanpa adanya penjelasan tertulis maupun kontrak resmi dari perusahaan induk.
“Saya tidak pernah tanda tangan kontrak langsung. Tahu-tahu ditempatkan di bawah perusahaan lain. Tugas berubah-ubah, dan akhirnya diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Khaliq mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kayong Utara serta DPRD setempat untuk segera melakukan investigasi terhadap sistem perekrutan dalam proyek tersebut. Menurutnya, praktik seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola ketenagakerjaan di daerah yang sedang membuka peluang investasi besar seperti pembangunan smelter.
“Anak daerah punya hak atas pekerjaan yang layak, bukan jadi korban sistem kerja gelap. Negara tidak boleh membiarkan praktik rekrutmen yang tidak akuntabel seperti ini terus berlangsung,” katanya.
Ia menegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja harus memenuhi prinsip transparansi, kontrak yang sah, dan perlindungan hukum yang memadai bagi seluruh pekerja, termasuk bagi tenaga kerja lokal di daerah pengembangan industri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dharma Inti Bersama maupun perusahaan subkontraktor yang disebut, seperti PT Huakan, belum memberikan tanggapan resmi.
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar