Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kerusakan Dini Jalan Telok Empening Kubu Raya Picu Tuntutan Evaluasi Teknis dan Pengawasan Proyek!

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
  • visibility 205
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya, Kalbar — Sabtu (3/1/2026) Proyek rehabilitasi jalan di Desa Telok Empening, RT 01/RW 02, Dusun Kelola Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Jalan yang baru beberapa bulan selesai diaspal itu dilaporkan telah mengalami kerusakan di sejumlah titik, sehingga memicu keluhan dan kekecewaan masyarakat.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi tersebut patut dipertanyakan mengingat proyek tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 dan diperuntukkan bagi kepentingan publik.

“Seharusnya pekerjaan ini dikerjakan sesuai standar karena untuk kepentingan masyarakat. Tapi baru beberapa bulan sudah rusak. Kami menduga tidak sesuai spesifikasi,” ujar warga.

 

Warga juga menyoroti belum adanya perhatian serius dari pihak-pihak terkait untuk melakukan peninjauan lapangan atau perbaikan.

“Sampai sekarang belum ada yang turun langsung. Kami ingin jalan ini diperbaiki dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

 

Nama pekerjaan: Rehabilitasi Jalan Telok Empening – Permata

Nomor kontrak: 600.1.9.4/06/SP/PPK/PUPRPRKP_BM/VII/2025

Tanggal pelaksanaan: 18 Juli 2025

Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender

Nilai kontrak: Rp483.276.000

Sumber dana: APBD Kabupaten Kubu Raya TA 2025

Pelaksana: CV Lestari

Konsultan pengawas: CV Borneo Grafista Dwipa.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, terjadi pembiaran, atau terdapat permainan antara penyedia jasa dengan pejabat atau dinas terkait, maka dapat dikenakan ketentuan hukum sebagai berikut:

 

A. Terhadap Penyedia Jasa / Kontraktor

Pasal 27 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – kewajiban memenuhi standar mutu dan spesifikasi.

Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 – tanggung jawab atas kegagalan bangunan.

Pasal 160 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2020 – kewajiban memenuhi standar teknis.

 

B. Terhadap Pejabat / Dinas Terkait (jika ikut bermain atau menyalahgunakan wewenang)

Pasal 3 UU Tipikor — penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 4 UU Tipikor — pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

 

Pasal 421 KUHP — penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — turut serta melakukan perbuatan pidana.

Pasal 15 UU Tipikor — permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.

Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — larangan.

 

penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

 

C. Terhadap Konsultan Pengawas (jika lalai atau turut serta)

Pasal 27 ayat (2) UU Jasa Konstruksi — kewajiban pengawasan profesional.

Pasal 59 ayat (2) UU Jasa Konstruksi — tanggung jawab atas kegagalan

 

bangunan akibat kelalaian pengawasan.

 

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui audit teknis, pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), BPK, maupun aparat penegak hukum.

 

Warga meminta Pemkab Kubu Raya melalui dinas teknis segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji mutu teknis, audit administrasi proyek, serta mengambil langkah perbaikan agar kerusakan tidak semakin meluas dan tidak merugikan masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun dinas terkait.

 

 

 

 

Sumber: Warga

Red/Tim*

  • Penulis: admin
  • Sumber: Warga.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Personil Polsek Pontianak Barat Sigap Berikan Pertolongan kepada Warga yang Pingsan di Pinggir Jalan

    Personil Polsek Pontianak Barat Sigap Berikan Pertolongan kepada Warga yang Pingsan di Pinggir Jalan

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak Barat – Aksi sigap dan humanis ditunjukkan oleh personil Polsek Pontianak Barat Bripka Kristianus, Bripka Irvan serta Brigadir Arif saat memberikan pertolongan kepada seorang warga perempuan yang tiba-tiba pingsan di pinggir jalan, pada Jum’at (20/06). Kejadian tersebut berlangsung di salah satu ruas jalan Komyos Sudarso Kel. Sei Beliung, Kec. Pontianak Barat. Saat sedang melaksanakan […]

  • Insiden Penyerangan Bersenjata di Area PT SRM, Manajemen Tegaskan WNA Bukan TKA Aktif!

    Insiden Penyerangan Bersenjata di Area PT SRM, Manajemen Tegaskan WNA Bukan TKA Aktif!

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | KETAPANG, Kalimantan Barat | Selasa, 16 Desember 2025 — Manajemen PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) menyampaikan kecaman keras atas peristiwa penyerangan bersenjata, penggunaan senjata berbahaya, serta perusakan aset perusahaan yang terjadi di sekitar area operasional PT SRM pada Minggu, 14 Desember 2025. Insiden tersebut diduga melibatkan 15 orang Warga Negara Asing (WNA) dan […]

  • Satbinmas Polres Sekadau Edukasi Juru Parkir: Cegah Premanisme, Jaga Ketertiban

    Satbinmas Polres Sekadau Edukasi Juru Parkir: Cegah Premanisme, Jaga Ketertiban

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com | SEKADAU, Polda Kalbar – Sebagai bagian dari langkah preemtif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satbinmas Polres Sekadau menyambangi para juru parkir di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Kalbar, Rabu (21/5/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binkamsa Aiptu Kurniawan, bersama Kanit Binpolmas Bripka Stepanus Junaidi, Kanit Bintibsos […]

  • Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu dibawah Pimpinan AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan Patroli Gabungan Tiga Pilar yang melibatkan personel Polri, TNI, dan Satpol PP pada Sabtu (27/9/2025). Kegiatan ini digelar sebagai langkah preventif dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Selama patroli, petugas gabungan […]

  • Teladani Akhlak Rasulullah, Polres Labuhanbatu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

    Teladani Akhlak Rasulullah, Polres Labuhanbatu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menggelar peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H/2025 M dengan penuh khidmat di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin Rantauprapat, Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Kita Wujudkan Polri Presisi Guna Mendukung Asta Cita” dan dihadiri oleh, para pejabat utama, personel, […]

  • Ketua KPAD Labusel Desak Polres Segera Tindak Pelaku Cabul Anak Tiri

    Ketua KPAD Labusel Desak Polres Segera Tindak Pelaku Cabul Anak Tiri

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu selatan – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Labuhanbatu Selatan Ilham Daulay mendesak Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera menindak pelaku dugaan pencabulan oknum PNS Dishub Labusel berinisial ARR terhadap anak tirinya KES 16 tahun yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan keluarga korban yang mengaku telah melaporkan peristiwa […]

expand_less