Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kerusakan Dini Jalan Telok Empening Kubu Raya Picu Tuntutan Evaluasi Teknis dan Pengawasan Proyek!

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
  • visibility 209
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya, Kalbar — Sabtu (3/1/2026) Proyek rehabilitasi jalan di Desa Telok Empening, RT 01/RW 02, Dusun Kelola Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Jalan yang baru beberapa bulan selesai diaspal itu dilaporkan telah mengalami kerusakan di sejumlah titik, sehingga memicu keluhan dan kekecewaan masyarakat.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi tersebut patut dipertanyakan mengingat proyek tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 dan diperuntukkan bagi kepentingan publik.

“Seharusnya pekerjaan ini dikerjakan sesuai standar karena untuk kepentingan masyarakat. Tapi baru beberapa bulan sudah rusak. Kami menduga tidak sesuai spesifikasi,” ujar warga.

 

Warga juga menyoroti belum adanya perhatian serius dari pihak-pihak terkait untuk melakukan peninjauan lapangan atau perbaikan.

“Sampai sekarang belum ada yang turun langsung. Kami ingin jalan ini diperbaiki dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

 

Nama pekerjaan: Rehabilitasi Jalan Telok Empening – Permata

Nomor kontrak: 600.1.9.4/06/SP/PPK/PUPRPRKP_BM/VII/2025

Tanggal pelaksanaan: 18 Juli 2025

Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender

Nilai kontrak: Rp483.276.000

Sumber dana: APBD Kabupaten Kubu Raya TA 2025

Pelaksana: CV Lestari

Konsultan pengawas: CV Borneo Grafista Dwipa.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, terjadi pembiaran, atau terdapat permainan antara penyedia jasa dengan pejabat atau dinas terkait, maka dapat dikenakan ketentuan hukum sebagai berikut:

 

A. Terhadap Penyedia Jasa / Kontraktor

Pasal 27 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – kewajiban memenuhi standar mutu dan spesifikasi.

Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 – tanggung jawab atas kegagalan bangunan.

Pasal 160 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2020 – kewajiban memenuhi standar teknis.

 

B. Terhadap Pejabat / Dinas Terkait (jika ikut bermain atau menyalahgunakan wewenang)

Pasal 3 UU Tipikor — penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 4 UU Tipikor — pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

 

Pasal 421 KUHP — penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — turut serta melakukan perbuatan pidana.

Pasal 15 UU Tipikor — permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.

Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — larangan.

 

penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

 

C. Terhadap Konsultan Pengawas (jika lalai atau turut serta)

Pasal 27 ayat (2) UU Jasa Konstruksi — kewajiban pengawasan profesional.

Pasal 59 ayat (2) UU Jasa Konstruksi — tanggung jawab atas kegagalan

 

bangunan akibat kelalaian pengawasan.

 

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui audit teknis, pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), BPK, maupun aparat penegak hukum.

 

Warga meminta Pemkab Kubu Raya melalui dinas teknis segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji mutu teknis, audit administrasi proyek, serta mengambil langkah perbaikan agar kerusakan tidak semakin meluas dan tidak merugikan masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun dinas terkait.

 

 

 

 

Sumber: Warga

Red/Tim*

  • Penulis: admin
  • Sumber: Warga.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Bersama Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap Tertibkan PETI di Sekadau Hulu

    Polisi Bersama Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap Tertibkan PETI di Sekadau Hulu

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | SEKADAU, Polda Kalbar – Aparat kepolisian dari Polres Sekadau bersama Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Rabu (5/11/2025).   Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menjelaskan, sebelum kegiatan berlangsung, aparat gabungan dari […]

  • Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Penumpang Diamankan Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak

    Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Penumpang Diamankan Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Polresta Pontianak mengamankan seorang penumpang yang kedapatan membawa senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif, saat hendak menaiki KM Bukit Rayadi Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Senin (27/10/2025). Peristiwa tersebut terungkap ketika petugas keamanan pelabuhan bersama personel Polsek melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan […]

  • Direktur CV Borneo Moha Zahwa Pertanyakan Penunjukan Langsung Proyek GI 150 kV Ambawang, Nilai Pengadaan Tak Transparan dan Sarat Kejanggalan

    Direktur CV Borneo Moha Zahwa Pertanyakan Penunjukan Langsung Proyek GI 150 kV Ambawang, Nilai Pengadaan Tak Transparan dan Sarat Kejanggalan

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Kubu Raya, 26 Juli 2025 — Direktur CV Borneo Moha Zahwa secara terbuka menyampaikan kekecewaan dan mempertanyakan integritas proses penunjukan langsung dalam proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Ambawang New MVA dan Inc.2 PHI Siantan–Tayan. Proyek strategis di sektor ketenagalistrikan ini dinilai dilakukan secara tertutup, tidak akuntabel, dan mengabaikan prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat […]

  • Penyidikan Kasus ITE RK memasuki babak final, Tersangka dan BB telah dilimpahkan ke Jaksa

    Penyidikan Kasus ITE RK memasuki babak final, Tersangka dan BB telah dilimpahkan ke Jaksa

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PONTIANAK, Polda Kalbar — Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret konten kreator RK kembali memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu, Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11).   Pelimpahan ini […]

  • Ketemu Ketum Rektor Univa Labuhanbatu Basarul Uliya pertahankan sampai habis Masa jabatan.

    Ketemu Ketum Rektor Univa Labuhanbatu Basarul Uliya pertahankan sampai habis Masa jabatan.

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 663
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanba – sebelum ada pertemuan antara Ketua Umum (Ketum) PB Al Washliyah Dr Ir H Amran Arifin MM MBA dan Ketua PW Al Washliyah Sumatra Utara (Sumut) dengan Rektor Univa Labuhanbatu Basarul Uliya membahas pengesahan SK Plt Raja Fanny Fatahillah SS MSi yang menurut tidak melakukan Mekanisme (Cacat Hukum) sempat terjadi kericuhan di Depan Pintu Gerbang […]

  • Kepailitan PT Elteha International: Ribuan Eks Karyawan dan Pelanggan Menanti Hak, Proses Hukum Berlarut-larut!

    Kepailitan PT Elteha International: Ribuan Eks Karyawan dan Pelanggan Menanti Hak, Proses Hukum Berlarut-larut!

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Indo – sight.com | Jakarta – Sudah lebih dari empat tahun sejak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Elteha International pailit, namun hingga kini ribuan eks karyawan dan sejumlah pelanggan yang menjadi kreditur belum mendapatkan hak pembayaran mereka. Proses kepailitan yang seharusnya berjalan cepat dan transparan, justru terjebak dalam putaran gugatan, pergantian kurator, dan tarik-menarik […]

expand_less