Kerusakan Dini Jalan Telok Empening Kubu Raya Picu Tuntutan Evaluasi Teknis dan Pengawasan Proyek!
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026
- visibility 209
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya, Kalbar — Sabtu (3/1/2026) Proyek rehabilitasi jalan di Desa Telok Empening, RT 01/RW 02, Dusun Kelola Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Jalan yang baru beberapa bulan selesai diaspal itu dilaporkan telah mengalami kerusakan di sejumlah titik, sehingga memicu keluhan dan kekecewaan masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi tersebut patut dipertanyakan mengingat proyek tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 dan diperuntukkan bagi kepentingan publik.

“Seharusnya pekerjaan ini dikerjakan sesuai standar karena untuk kepentingan masyarakat. Tapi baru beberapa bulan sudah rusak. Kami menduga tidak sesuai spesifikasi,” ujar warga.
Warga juga menyoroti belum adanya perhatian serius dari pihak-pihak terkait untuk melakukan peninjauan lapangan atau perbaikan.
“Sampai sekarang belum ada yang turun langsung. Kami ingin jalan ini diperbaiki dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Nama pekerjaan: Rehabilitasi Jalan Telok Empening – Permata
Nomor kontrak: 600.1.9.4/06/SP/PPK/PUPRPRKP_BM/VII/2025
Tanggal pelaksanaan: 18 Juli 2025
Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender
Nilai kontrak: Rp483.276.000
Sumber dana: APBD Kabupaten Kubu Raya TA 2025
Pelaksana: CV Lestari
Konsultan pengawas: CV Borneo Grafista Dwipa.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, terjadi pembiaran, atau terdapat permainan antara penyedia jasa dengan pejabat atau dinas terkait, maka dapat dikenakan ketentuan hukum sebagai berikut:
A. Terhadap Penyedia Jasa / Kontraktor
Pasal 27 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – kewajiban memenuhi standar mutu dan spesifikasi.
Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 – tanggung jawab atas kegagalan bangunan.
Pasal 160 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2020 – kewajiban memenuhi standar teknis.
B. Terhadap Pejabat / Dinas Terkait (jika ikut bermain atau menyalahgunakan wewenang)
Pasal 3 UU Tipikor — penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 4 UU Tipikor — pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Pasal 421 KUHP — penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — turut serta melakukan perbuatan pidana.
Pasal 15 UU Tipikor — permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.
Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — larangan.
penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
C. Terhadap Konsultan Pengawas (jika lalai atau turut serta)
Pasal 27 ayat (2) UU Jasa Konstruksi — kewajiban pengawasan profesional.
Pasal 59 ayat (2) UU Jasa Konstruksi — tanggung jawab atas kegagalan
bangunan akibat kelalaian pengawasan.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui audit teknis, pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), BPK, maupun aparat penegak hukum.
Warga meminta Pemkab Kubu Raya melalui dinas teknis segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji mutu teknis, audit administrasi proyek, serta mengambil langkah perbaikan agar kerusakan tidak semakin meluas dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun dinas terkait.
Sumber: Warga
Red/Tim*
- Penulis: admin
- Sumber: Warga.






Saat ini belum ada komentar