Tanpa Sosialisasi yang Sah, Pembangunan Menara Indosat Dihentikan: Warga Gang Bersama 2 Minta Pemerintah Kota Pontianak Tegas!
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- visibility 45
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak — Polemik pembangunan menara transmisi Indosat di Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat,Kota Pontianak Kalbar,akhirnya mencapai titik terang setelah perjuangan panjang yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, kepolisian, hingga lembaga hukum. Pasangan ibu dan anak, Amel dan ibunya, menjadi motor utama perjuangan warga yang sejak awal menolak pembangunan menara yang dinilai tidak transparan dan tidak melalui prosedur konsultasi lingkungan.(3/12).

Setelah berminggu-minggu terjadi penolakan, dialog, dan mediasi yang berlangsung tegang, pihak pelaksana dari PT Tunas Cahaya Mandiri, Ketua RT, serta perwakilan warga akhirnya menandatangani surat perjanjian resmi bermaterai. Dokumen tersebut memuat tiga butir kesepakatan penting, termasuk satu poin yang menjadi kemenangan utama warga.
Kontraktor diberi waktu tiga hari untuk mengangkut seluruh material menara, termasuk besi-besi struktur yang sudah berada di lokasi. Kesepakatan ini menjadi titik balik penting setelah warga menilai bahwa proses pembangunan tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan warga sebagai pihak terdampak.
Situasi yang sebelumnya memanas berhasil dikendalikan setelah jajaran Polsek Pontianak Barat di bawah pengamanan DP Hutabarat memastikan proses mediasi berjalan aman tanpa gesekan. Kehadiran Iskandar Sampe, Ketua Lembaga Hukum Peradi Perjuangan, turut memberikan pendampingan hukum bagi warga untuk memastikan seluruh proses penyelesaian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pakar hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, Menilai bahwa kasus pembangunan menara ini menunjukkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur.
Menurutnya, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi standar perizinan, sosialisasi, dan persetujuan dari warga terdampak langsung. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka pembangunan dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi, sesuai dengan Pasal” Potensi Pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,”Ungkapnya.
“Jika benar pembangunan dilakukan tanpa persetujuan warga sekitar yang terdampak, ini termasuk maladministrasi. Pemerintah daerah dan pelaksana proyek dapat diminta pertanggungjawaban administratif.”
Pelanggaran yang mungkin terjadi antara lain:
Penyalahgunaan wewenang,
Melampaui wewenang,
Pengabaian kewajiban administrasi,
Pelanggaran asas keterbukaan.
2. Pelanggaran Permen Kominfo No. 2 Tahun 2021 tentang Menara Telekomunikasi
Regulasi ini mengatur kewajiban antara lain:
Persetujuan warga dalam radius tertentu,
Analisis keamanan lingkungan,
Kepastian jarak aman,
Transparansi dokumen oleh pemilik menara dan pelaksana pekerjaan.
“Jika ketentuan ini dilanggar, izin pembangunan dapat dicabut dan menara wajib dibongkar meskipun telah selesai dibangun.”
3. Sanksi Hukum yang Berpotensi Timbul
a. Sanksi Administratif
Pencabutan izin,
Penghentian kegiatan pembangunan,
Kewajiban memulihkan kondisi lokasi.
b. Gugatan Perdata oleh Warga.
Jika warga merasa dirugikan, dapat mengajukan:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),
Tuntutan ganti rugi materil maupun immateril.
c. Potensi Sanksi Pidana
Jika ditemukan adanya manipulasi atau pemalsuan data persetujuan warga:
Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen),
ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Kasus ini turut menyoroti pentingnya keterlibatan dan pengawasan Pemerintah Kota Pontianak. Adapun kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi,
1. Perizinan dan Pengawasan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemkot memiliki kewenangan:
Memberikan atau menolak izin pembangunan menara,
Melakukan uji kelengkapan dokumen,
Memastikan adanya sosialisasi dengan warga terdampak,
Menindak pelanggaran melalui penghentian, pembongkaran, atau sanksi administratif.
2. Kesesuaian Tata Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)
Pembangunan menara harus sesuai dengan:
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Jika melanggar tata ruang, pemerintah wajib menghentikan kegiatan dan memerintahkan pembongkaran.
3. Kelayakan Lingkungan,
Jika pembangunan menimbulkan protes warga, Pemkot dapat:
Melakukan pemeriksaan ulang dokumen lingkungan,
Mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara,
Menolak izin operasional.
Dengan demikian, Pemkot Pontianak seharusnya menjadi otoritas utama yang memastikan proses pembangunan menara berjalan sesuai prinsip transparansi, keselamatan, dan persetujuan warga.
Kesepakatan penghentian pembangunan menara ini menjadi kemenangan penting bagi warga. Tanpa tindakan anarkis, melalui perjuangan yang terukur dan dipimpin oleh Amel dan ibunya, warga akhirnya mendapatkan apa yang mereka tuntut sejak awal: keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak lingkungan hidup.
Peran aktif kepolisian, lembaga hukum, serta keberanian warga menjadi bukti bahwa konflik pembangunan dapat diselesaikan melalui jalur legal yang benar.
Kasus ini sekaligus menjadi preseden bagi seluruh pihak bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus,
Mengedepankan prinsip transparansi,
Menghormati hak warga,
Patuh pada peraturan,
Tunduk pada mekanisme perizinan pemerintah daerah.
Dengan penghentian pembangunan ini, warga berharap Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengawasan agar polemik serupa tidak terulang.
Sumber: Kabid Humas GWI.
Editor/Gun*
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar