Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tanpa Sosialisasi yang Sah, Pembangunan Menara Indosat Dihentikan: Warga Gang Bersama 2 Minta Pemerintah Kota Pontianak Tegas!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak — Polemik pembangunan menara transmisi Indosat di Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat,Kota Pontianak Kalbar,akhirnya mencapai titik terang setelah perjuangan panjang yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, kepolisian, hingga lembaga hukum. Pasangan ibu dan anak, Amel dan ibunya, menjadi motor utama perjuangan warga yang sejak awal menolak pembangunan menara yang dinilai tidak transparan dan tidak melalui prosedur konsultasi lingkungan.(3/12).

Setelah berminggu-minggu terjadi penolakan, dialog, dan mediasi yang berlangsung tegang, pihak pelaksana dari PT Tunas Cahaya Mandiri, Ketua RT, serta perwakilan warga akhirnya menandatangani surat perjanjian resmi bermaterai. Dokumen tersebut memuat tiga butir kesepakatan penting, termasuk satu poin yang menjadi kemenangan utama warga.

 

Kontraktor diberi waktu tiga hari untuk mengangkut seluruh material menara, termasuk besi-besi struktur yang sudah berada di lokasi. Kesepakatan ini menjadi titik balik penting setelah warga menilai bahwa proses pembangunan tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan warga sebagai pihak terdampak.

 

Situasi yang sebelumnya memanas berhasil dikendalikan setelah jajaran Polsek Pontianak Barat di bawah pengamanan DP Hutabarat memastikan proses mediasi berjalan aman tanpa gesekan. Kehadiran Iskandar Sampe, Ketua Lembaga Hukum Peradi Perjuangan, turut memberikan pendampingan hukum bagi warga untuk memastikan seluruh proses penyelesaian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pakar hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, Menilai bahwa kasus pembangunan menara ini menunjukkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur.

 

Menurutnya, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi standar perizinan, sosialisasi, dan persetujuan dari warga terdampak langsung. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka pembangunan dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi, sesuai dengan Pasal” Potensi Pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,”Ungkapnya.

 

“Jika benar pembangunan dilakukan tanpa persetujuan warga sekitar yang terdampak, ini termasuk maladministrasi. Pemerintah daerah dan pelaksana proyek dapat diminta pertanggungjawaban administratif.”

 

Pelanggaran yang mungkin terjadi antara lain:

Penyalahgunaan wewenang,

Melampaui wewenang,

Pengabaian kewajiban administrasi,

Pelanggaran asas keterbukaan.

 

2. Pelanggaran Permen Kominfo No. 2 Tahun 2021 tentang Menara Telekomunikasi

 

Regulasi ini mengatur kewajiban antara lain:

Persetujuan warga dalam radius tertentu,

Analisis keamanan lingkungan,

Kepastian jarak aman,

 

Transparansi dokumen oleh pemilik menara dan pelaksana pekerjaan.

 

“Jika ketentuan ini dilanggar, izin pembangunan dapat dicabut dan menara wajib dibongkar meskipun telah selesai dibangun.”

 

3. Sanksi Hukum yang Berpotensi Timbul

 

a. Sanksi Administratif

Pencabutan izin,

Penghentian kegiatan pembangunan,

Kewajiban memulihkan kondisi lokasi.

 

b. Gugatan Perdata oleh Warga.

Jika warga merasa dirugikan, dapat mengajukan:

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),

Tuntutan ganti rugi materil maupun immateril.

 

c. Potensi Sanksi Pidana

 

Jika ditemukan adanya manipulasi atau pemalsuan data persetujuan warga:

Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen),

ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

 

Kasus ini turut menyoroti pentingnya keterlibatan dan pengawasan Pemerintah Kota Pontianak. Adapun kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi,

1. Perizinan dan Pengawasan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemkot memiliki kewenangan:

Memberikan atau menolak izin pembangunan menara,

Melakukan uji kelengkapan dokumen,

Memastikan adanya sosialisasi dengan warga terdampak,

 

Menindak pelanggaran melalui penghentian, pembongkaran, atau sanksi administratif.

 

2. Kesesuaian Tata Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)

Pembangunan menara harus sesuai dengan:

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),

Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

 

Jika melanggar tata ruang, pemerintah wajib menghentikan kegiatan dan memerintahkan pembongkaran.

 

3. Kelayakan Lingkungan,

Jika pembangunan menimbulkan protes warga, Pemkot dapat:

Melakukan pemeriksaan ulang dokumen lingkungan,

Mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara,

Menolak izin operasional.

 

Dengan demikian, Pemkot Pontianak seharusnya menjadi otoritas utama yang memastikan proses pembangunan menara berjalan sesuai prinsip transparansi, keselamatan, dan persetujuan warga.

 

Kesepakatan penghentian pembangunan menara ini menjadi kemenangan penting bagi warga. Tanpa tindakan anarkis, melalui perjuangan yang terukur dan dipimpin oleh Amel dan ibunya, warga akhirnya mendapatkan apa yang mereka tuntut sejak awal: keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak lingkungan hidup.

 

Peran aktif kepolisian, lembaga hukum, serta keberanian warga menjadi bukti bahwa konflik pembangunan dapat diselesaikan melalui jalur legal yang benar.

 

Kasus ini sekaligus menjadi preseden bagi seluruh pihak bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus,

Mengedepankan prinsip transparansi,

Menghormati hak warga,

Patuh pada peraturan,

Tunduk pada mekanisme perizinan pemerintah daerah.

 

Dengan penghentian pembangunan ini, warga berharap Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengawasan agar polemik serupa tidak terulang.

 

 

Sumber: Kabid Humas GWI.

Editor/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut HUT Pemkab, Rumah Pemimpin Muda Rantauprapat Gelar Berbagai Perlombaan

    Sambut HUT Pemkab, Rumah Pemimpin Muda Rantauprapat Gelar Berbagai Perlombaan

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu pada 17 Oktober 2025 mendatang, Rumah Pemimpin Muda Rantauprapat, menggelar sejumlah perlombaan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai sekolah SMA/SMK se-Labuhanbatu. Kegiatan itu, dibuka langsung oleh Bupati Labuhanbatu, yang juga merupakan Ketua Pembina Rumah Pemimpin Muda Rantauprapat, dr. Hj. […]

  • Distribusi BBM Subsidi Diduga Disimpangkan di SPBU 64.793.07 Landak, Warga: Kami Selalu Kehabisan!

    Distribusi BBM Subsidi Diduga Disimpangkan di SPBU 64.793.07 Landak, Warga: Kami Selalu Kehabisan!

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Landak, Kalbar – Masyarakat di sekitar Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak, menyampaikan keluhan keras terhadap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.07. Warga menilai SPBU tersebut diduga menjadi lokasi praktik mafia BBM, pemasaran BBM tidak sesuai ketentuan, serta mengabaikan regulasi resmi BPH Migas dan sejumlah peraturan perundang-undangan. […]

  • BPN Disorot, Pengamat Sebut Banyak Prosedur Sertifikasi Tanah Diabaikan, Berikut Tegasnya!

    BPN Disorot, Pengamat Sebut Banyak Prosedur Sertifikasi Tanah Diabaikan, Berikut Tegasnya!

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|PONTIANAK — Maraknya konflik agraria dan sengketa pertanahan yang terus berulang di berbagai daerah dinilai sebagai cerminan dari kelalaian sistemik dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini diungkapkan oleh pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, dalam pernyataannya yang menyoroti akar persoalan tumpang tindih sertifikat dan konflik batas lahan. “Kalau […]

  • Gardu Induk 150 KV Ambawang Disorot: Hadysa Prana Warning Pers Jangan Jadi Bagian Sistem Gelap”

    Gardu Induk 150 KV Ambawang Disorot: Hadysa Prana Warning Pers Jangan Jadi Bagian Sistem Gelap”

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Kubu Raya–Sebuah proyek strategis nasional tengah berlangsung di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalimantan Barat. Proyek tersebut adalah pembangunan Gardu Induk 150 KV Ambawang New, milik PT PLN (Persero) dan dikerjakan oleh KSO Indisi–Hasta. Namun, alih-alih menjadi simbol kemajuan, proyek ini justru disorot karena dugaan minimnya transparansi dan praktik penyalahgunaan profesi jurnalis di lapangan. Pantauan […]

  • Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar Sorot Rumah Sakit Rp36,7 Miliar Tidak Layak Fungsi, Negara jangan Diam?

    Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar Sorot Rumah Sakit Rp36,7 Miliar Tidak Layak Fungsi, Negara jangan Diam?

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 823
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Jagoi Babang, Kalbar — 31 Juli 2025| Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp36.789.000.000 berubah dari proyek pelayanan publik menjadi tanda tanya besar. Diresmikan secara administratif pada September 2024, rumah sakit tersebut hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya. Yang tampak justru […]

  • Skandal Perkebunan di Kayong Utara: Sawit Sudah Panen, Izin HGU Baru Diajukan

    Skandal Perkebunan di Kayong Utara: Sawit Sudah Panen, Izin HGU Baru Diajukan

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | Kayong Utara – PT.Kalimantan Agro Pusaka (KAP) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kayong Utara Kalimantan Barat, diduga menggarap sekitar 6.000 hektar lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha). Ironisnya, setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan besar, sebagian telah menghasilkan, perusahaan ini justru mengajukan penerbitan izin secara resmi dengan alasan […]

expand_less