Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tanpa Sosialisasi yang Sah, Pembangunan Menara Indosat Dihentikan: Warga Gang Bersama 2 Minta Pemerintah Kota Pontianak Tegas!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 68
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak — Polemik pembangunan menara transmisi Indosat di Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat,Kota Pontianak Kalbar,akhirnya mencapai titik terang setelah perjuangan panjang yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, kepolisian, hingga lembaga hukum. Pasangan ibu dan anak, Amel dan ibunya, menjadi motor utama perjuangan warga yang sejak awal menolak pembangunan menara yang dinilai tidak transparan dan tidak melalui prosedur konsultasi lingkungan.(3/12).

Setelah berminggu-minggu terjadi penolakan, dialog, dan mediasi yang berlangsung tegang, pihak pelaksana dari PT Tunas Cahaya Mandiri, Ketua RT, serta perwakilan warga akhirnya menandatangani surat perjanjian resmi bermaterai. Dokumen tersebut memuat tiga butir kesepakatan penting, termasuk satu poin yang menjadi kemenangan utama warga.

 

Kontraktor diberi waktu tiga hari untuk mengangkut seluruh material menara, termasuk besi-besi struktur yang sudah berada di lokasi. Kesepakatan ini menjadi titik balik penting setelah warga menilai bahwa proses pembangunan tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan warga sebagai pihak terdampak.

 

Situasi yang sebelumnya memanas berhasil dikendalikan setelah jajaran Polsek Pontianak Barat di bawah pengamanan DP Hutabarat memastikan proses mediasi berjalan aman tanpa gesekan. Kehadiran Iskandar Sampe, Ketua Lembaga Hukum Peradi Perjuangan, turut memberikan pendampingan hukum bagi warga untuk memastikan seluruh proses penyelesaian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pakar hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, Menilai bahwa kasus pembangunan menara ini menunjukkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur.

 

Menurutnya, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi standar perizinan, sosialisasi, dan persetujuan dari warga terdampak langsung. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka pembangunan dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi, sesuai dengan Pasal” Potensi Pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,”Ungkapnya.

 

“Jika benar pembangunan dilakukan tanpa persetujuan warga sekitar yang terdampak, ini termasuk maladministrasi. Pemerintah daerah dan pelaksana proyek dapat diminta pertanggungjawaban administratif.”

 

Pelanggaran yang mungkin terjadi antara lain:

Penyalahgunaan wewenang,

Melampaui wewenang,

Pengabaian kewajiban administrasi,

Pelanggaran asas keterbukaan.

 

2. Pelanggaran Permen Kominfo No. 2 Tahun 2021 tentang Menara Telekomunikasi

 

Regulasi ini mengatur kewajiban antara lain:

Persetujuan warga dalam radius tertentu,

Analisis keamanan lingkungan,

Kepastian jarak aman,

 

Transparansi dokumen oleh pemilik menara dan pelaksana pekerjaan.

 

“Jika ketentuan ini dilanggar, izin pembangunan dapat dicabut dan menara wajib dibongkar meskipun telah selesai dibangun.”

 

3. Sanksi Hukum yang Berpotensi Timbul

 

a. Sanksi Administratif

Pencabutan izin,

Penghentian kegiatan pembangunan,

Kewajiban memulihkan kondisi lokasi.

 

b. Gugatan Perdata oleh Warga.

Jika warga merasa dirugikan, dapat mengajukan:

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),

Tuntutan ganti rugi materil maupun immateril.

 

c. Potensi Sanksi Pidana

 

Jika ditemukan adanya manipulasi atau pemalsuan data persetujuan warga:

Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen),

ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

 

Kasus ini turut menyoroti pentingnya keterlibatan dan pengawasan Pemerintah Kota Pontianak. Adapun kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi,

1. Perizinan dan Pengawasan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemkot memiliki kewenangan:

Memberikan atau menolak izin pembangunan menara,

Melakukan uji kelengkapan dokumen,

Memastikan adanya sosialisasi dengan warga terdampak,

 

Menindak pelanggaran melalui penghentian, pembongkaran, atau sanksi administratif.

 

2. Kesesuaian Tata Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)

Pembangunan menara harus sesuai dengan:

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),

Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

 

Jika melanggar tata ruang, pemerintah wajib menghentikan kegiatan dan memerintahkan pembongkaran.

 

3. Kelayakan Lingkungan,

Jika pembangunan menimbulkan protes warga, Pemkot dapat:

Melakukan pemeriksaan ulang dokumen lingkungan,

Mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara,

Menolak izin operasional.

 

Dengan demikian, Pemkot Pontianak seharusnya menjadi otoritas utama yang memastikan proses pembangunan menara berjalan sesuai prinsip transparansi, keselamatan, dan persetujuan warga.

 

Kesepakatan penghentian pembangunan menara ini menjadi kemenangan penting bagi warga. Tanpa tindakan anarkis, melalui perjuangan yang terukur dan dipimpin oleh Amel dan ibunya, warga akhirnya mendapatkan apa yang mereka tuntut sejak awal: keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak lingkungan hidup.

 

Peran aktif kepolisian, lembaga hukum, serta keberanian warga menjadi bukti bahwa konflik pembangunan dapat diselesaikan melalui jalur legal yang benar.

 

Kasus ini sekaligus menjadi preseden bagi seluruh pihak bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus,

Mengedepankan prinsip transparansi,

Menghormati hak warga,

Patuh pada peraturan,

Tunduk pada mekanisme perizinan pemerintah daerah.

 

Dengan penghentian pembangunan ini, warga berharap Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengawasan agar polemik serupa tidak terulang.

 

 

Sumber: Kabid Humas GWI.

Editor/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Janji manahan gul jawab komfirmasi Wartawan Tanpa prosudur dan peraturan pemberhentian H.Siregar

    Kades Janji manahan gul jawab komfirmasi Wartawan Tanpa prosudur dan peraturan pemberhentian H.Siregar

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Paluta – Dari berbagai Komfirmasi Awak Media Kepada  Kepala Desa Janji Manahan gul Ali Nurtaman Dalimunthe terkait Honor H,Siregar yang selama 2 Tahun tidak di beri gaji honornya mulai 2023 -2025. H.Siregar sudah melapor  kekantor camat ,ke Polsek Dolok bahkan sudah meminta pernyataan Mantan Kepala Desa Janji Manahan gul Satia Raja Ritonga yang […]

  • Herman Hofi Munawar: Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah, Rakyat Terus Dikriminalisasi!

    Herman Hofi Munawar: Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah, Rakyat Terus Dikriminalisasi!

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak , KALBAR – Situasi sosial-politik di Kalimantan Barat dinilai kian memanas dan jauh dari kondisi kondusif. Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menegaskan bahwa gejolak yang terjadi saat ini merupakan akumulasi dari kekecewaan mendalam rakyat terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak, bahkan justru menimbulkan penderitaan.   Dalam pernyataannya […]

  • PS Korpri Labuhanbatu Lawan PS Korpri Kota Tanjung Balai melaksanakan pertandingan persahabatan

    PS Korpri Labuhanbatu Lawan PS Korpri Kota Tanjung Balai melaksanakan pertandingan persahabatan

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu Persatuan Sepakbola (PS) KORPRI Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan pertandingan persahabatan melawan PS KORPRI Kota Tanjung Balai yang berlangsung di Lapangan Binaraga, Rantauprapat, Jumat (23/01) sore. Pertandingan persahabatan tersebut digelar sebagai upaya mempererat silaturahmi serta meningkatkan sinergi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Kota Tanjung Balai. Selama pertandingan […]

  • Diduga Alasan Keamanan, Jalan Umum di Mandai Permai Dipasang Portal: Warga Protes

    Diduga Alasan Keamanan, Jalan Umum di Mandai Permai Dipasang Portal: Warga Protes

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak,—Warga pengguna jalan di Komplek Mandai Permai, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, dibuat resah dan kesal atas tindakan sepihak oleh salah satu pihak yang diduga oknum warga. Pasalnya, oknum tersebut memasang portal yang menghambat akses jalan umum yang selama ini menjadi jalur utama masyarakat setempat. Pantauan awak media di lokasi pada Senin (23/6/2025), terlihat […]

  • Hari Kelima Safari Ramadhan Wakil Bupati Labuhanbatu di Mesjid Nurul Arafah Dusun Sidodadi B Kec.Pangkatan

    Hari Kelima Safari Ramadhan Wakil Bupati Labuhanbatu di Mesjid Nurul Arafah Dusun Sidodadi B Kec.Pangkatan

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I labuhanbatu — Aktivitas di Masjid Nurul Arafah, Dusun Sidodadi B, Kecamatan Pangkatan, tampak lebih ramai dari biasanya, Selasa (10/3/2026) sore. Warga berdatangan sejak menjelang waktu berbuka untuk mengikuti kegiatan Safari Ramadan yang digelar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kunjungan rombongan pemerintah daerah yang dipimpin Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri, menjadi bagian dari rangkaian Safari Ramadan 1447 […]

  • Kapal dan Tongkang Diduga Ganggu Nelayan Teluk Melano, Ketua P2MI-Kalbar Minta Langkah Konkret Pemerintah!

    Kapal dan Tongkang Diduga Ganggu Nelayan Teluk Melano, Ketua P2MI-Kalbar Minta Langkah Konkret Pemerintah!

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Kayong Utara – Ketua Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI-Kalbar), Thomas Mamahani, menyoroti pemberitaan sejumlah media massa terkait kapal dan tongkang yang diduga berlabuh sembarangan di perairan Teluk Melano, Kamis (26/02/2025). Menurut Thomas, berbagai informasi yang telah dipublikasikan media diharapkan menjadi atensi serius bagi pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat. Pasalnya, persoalan tersebut dinilai berdampak […]

expand_less