Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kades Janji manahan gul jawab komfirmasi Wartawan Tanpa prosudur dan peraturan pemberhentian H.Siregar

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
  • visibility 275
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com l Paluta – Dari berbagai Komfirmasi Awak Media Kepada  Kepala Desa Janji Manahan gul Ali Nurtaman Dalimunthe terkait Honor H,Siregar yang selama 2 Tahun tidak di beri gaji honornya mulai 2023 -2025.
H.Siregar sudah melapor  kekantor camat ,ke Polsek Dolok bahkan sudah meminta pernyataan Mantan Kepala Desa Janji Manahan gul Satia Raja Ritonga yang mengelurkan Sk dan salah seorang staf Desa janji Manahan gul yang sampai saat ini masih aktif mengatakan bahwa saudara H.Siregar masih perangkat Desa.
Akan tetapi Kepala Desa Ali Nurtaman Dalimunthe menjawab komfirmasi Awak media pada Tanggal 10 Nopember 2025 baru di jawab hari ini dengan mengirimkan SMs melalui hp selulernya.
Ali ” Walaikumsalam pak, dia tidak digaji mulai thn 2023,sampai 2025,berhubung dia tidak aparat saya pak” jawabnya.
Padahal.peraturan menjelaskan :Pemberhentian perangkat desa diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 (yang mengubah Permendagri 83 Tahun 2015). Alasan pemberhentian meliputi meninggal dunia, berhenti sendiri, mencapai usia 60 tahun, halangan tetap, tidak memenuhi syarat, dinyatakan sebagai terpidana, atau melanggar larangan. Prosesnya kini melibatkan konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat sebelum kepala desa menerbitkan keputusan.
Dasar hukum
  • UU No. 3 Tahun 2024: Peraturan terbaru yang mengubah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan ketentuan yang mengubah kewenangan kepala desa.
  • Permendagri Nomor 67 Tahun 2017: Mengubah Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menjadi pedoman pelaksanaan di daerah.
    • Peraturan Daerah (Perda): Setiap kabupaten/kota dapat memiliki peraturan daerah sendiri sebagai pedoman lebih lanjut, sesuai dengan UU yang berlaku.
Alasan pemberhentian
Pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, baik yang bersifat umum maupun spesifik:
  • Meninggal dunia
  • Berhenti sendiri (mengundurkan diri)
  • Mencapai usia 60 tahun
  • Berhalangan tetap
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
  • Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Melanggar larangan sebagai perangkat desa
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat desa
Mekanisme pemberhentian
  1. Konsultasi dengan camat: Kepala desa wajib mengonsultasikan rencana pemberhentian secara tertulis kepada camat disertai dokumen pendukung.
  2. Rekomendasi camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis yang menjadi dasar bagi kepala desa untuk membuat keputusan.
  3. Pemberhentian dengan SK: Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan merujuk pada rekomendasi camat.
  4. Laporan: Hasil penetapan keputusan pemberhentian disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
  5. Jika rekomendasi ditolak: Jika camat menolak, kepala desa harus melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa.
Dari peranturan yang ada awak media coba mengkomfirmasi Kepala Desa janji manahan gul melalui hp selulernya dan menjelaskan peraturan serta UU yang berlaku.
Anehnya Saudara H.Siregar saat di komfirmasi belum ada menerima pemberhentian serta menerima surat baik itu dari kades atau pun camat Dolok.
Dari kesimpulan tentang tata cara dan pemberhentian Kepala Desa Ali Nurtaman Dalimunthe hanya pemberhentian sepihak mengakibatkan Saudara H Siregar masih merasa menjadi perangkat Desa.
H.siregar” saya sampai saat ini belum ada menerima surat pemberhentian saya makanya saya menuntut hak saya sebagai aparat desa yang mempunyai SK” ucapnya. (Julip effendi)
Red/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less