Anggaran Rp196 Juta Dipertanyakan, Proyek Drainase Gang Mandala 2 Diduga Tak Sesuai RAB, Inspektorat Diminta Turun Tangan!!
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 16 Des 2025
- visibility 93
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Gang Mandala 2, Jalan Parit Haji Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut dinilai dikerjakan amburadul, lamban, dan terkesan tidak sesuai standar teknis.(15/12)
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek drainase tersebut menelan anggaran sebesar Rp196.292.000 dan dilaksanakan oleh CV Zafatra. Namun, warga menduga kuat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
Sejumlah warga Gang Mandala 2 menyampaikan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan saluran dengan panjang kurang lebih 100 meter tersebut. Mereka menilai hasil pekerjaan tidak mencerminkan mutu konstruksi yang layak, sementara progres pengerjaan dinilai lamban dan minim pengawasan dari pihak berwenang.
“Kalau dilihat dari hasilnya, ini tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan. Kami mempertanyakan pengawasan dari dinas teknis,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, pembangunan drainase sebagai bagian dari infrastruktur permukiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) serta dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja.
Selain itu, Pasal 59 UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang disebabkan oleh ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan. Sementara Pasal 60 mengatur kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan konstruksi.
Lebih lanjut, jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan spesifikasi, pengurangan volume, atau mutu pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Atas dasar itu, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Daerah untuk turun langsung ke lokasi melakukan pengecekan fisik dan audit teknis terhadap proyek saluran drainase tersebut, mulai dari kesesuaian volume, mutu konstruksi, hingga kepatuhan terhadap RAB dan kontrak kerja.
Warga menilai lemahnya pengawasan berpotensi menyebabkan proyek tidak berfungsi optimal dan merugikan masyarakat, terutama dalam upaya pengendalian genangan air dan pencegahan banjir di kawasan permukiman padat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Informasi Sumber :
Tim investigasi
Editor/Gun*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar