Breaking News
light_mode
Trending Tags

Direktur CV Borneo Moha Zahwa Pertanyakan Penunjukan Langsung Proyek GI 150 kV Ambawang, Nilai Pengadaan Tak Transparan dan Sarat Kejanggalan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Kubu Raya, 26 Juli 2025 — Direktur CV Borneo Moha Zahwa secara terbuka menyampaikan kekecewaan dan mempertanyakan integritas proses penunjukan langsung dalam proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Ambawang New MVA dan Inc.2 PHI Siantan–Tayan. Proyek strategis di sektor ketenagalistrikan ini dinilai dilakukan secara tertutup, tidak akuntabel, dan mengabaikan prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat pada proyek dengan pendanaan negara.

“Kami menduga proses penunjukan langsung ini tidak sesuai prosedur, dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegas Direktur CV Borneo Moha Zahwa dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

Proyek GI 150 kV Ambawang diketahui merupakan bagian dari upaya penguatan jaringan transmisi Kalimantan Barat, sekaligus mendukung rencana interkoneksi kelistrikan antarwilayah di masa mendatang. Nilai proyeknya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah dengan ruang lingkup pekerjaan yang mencakup pembangunan gardu induk baru dan instalasi penyulang ke beberapa kawasan industri dan pemukiman.

Namun sayangnya, proyek dengan dampak besar terhadap pasokan listrik dan ekonomi daerah ini justru ditangani secara eksklusif oleh segelintir pihak yang disebut-sebut telah dikondisikan sejak awal melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa seleksi terbuka.

Proses pengadaan proyek tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Pasal 4 huruf e: Mengamanatkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus menjamin transparansi, efisiensi, dan kompetisi yang sehat.

Pasal 38 ayat (1): Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dalam kondisi khusus, seperti keadaan darurat atau jika hanya ada satu penyedia jasa yang kompeten.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 ayat (2): Setiap keputusan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli

Pasal 22: Melarang adanya persekongkolan dalam pengadaan, termasuk praktik manipulasi skema penunjukan langsung.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 9 ayat (2): Menegaskan bahwa informasi mengenai proyek publik dan penggunaan anggaran wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebagai penyedia jasa lokal dengan pengalaman di bidang ketenagalistrikan, CV Borneo Moha Zahwa menilai bahwa proyek ini seharusnya menjadi peluang berharga bagi pelaku usaha daerah untuk terlibat. Namun pola pengadaan yang tertutup dan indikasi pengondisian penyedia jasa telah menutup ruang persaingan secara adil.

“Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal keadilan bagi pelaku usaha lokal. Proyek negara harus memberikan dampak ekonomi yang adil, bukan malah dikunci secara eksklusif,” tambahnya.

Direktur CV Borneo Moha Zahwa menambahkan bahwa beberapa produk utama yang mereka sediakan telah memenuhi standar teknis PLN dan telah digunakan dalam proyek ketenagalistrikan di Kalimantan Barat dan wilayah Indonesia Timur.

“Kami memiliki rekam jejak dalam penyediaan produk-produk berkualitas, mulai dari peralatan gardu induk, panel distribusi, hingga sistem proteksi. Kami siap bersaing secara terbuka dan profesional jika proses pengadaannya dilakukan dengan benar,” pungkasnya.

Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, serta sebagian anggota DPRD Kalimantan Barat. Desakan agar PLN, khususnya anak perusahaannya yang menangani proyek ini, membuka informasi detail tentang proses pengadaan kian menguat. Bahkan, sejumlah legislator disebut tengah mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau permintaan audit independen atas proyek tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, proyek GI Ambawang diproyeksikan menjadi salah satu titik sentral penghubung antara jaringan kelistrikan Siantan, Sungai Ambawang, hingga wilayah Tayan dan sekitarnya. Namun kesuksesan teknis proyek ini dinilai tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip integritas tata kelola publik.
Berikut lanjutan narasi yang telah ditambahkan sesuai permintaan.

Direktur CV Borneo Moha Zahwa menambahkan bahwa beberapa produk utama yang mereka sediakan telah memenuhi standar teknis PLN dan telah digunakan dalam proyek ketenagalistrikan di Kalimantan Barat dan wilayah Indonesia Timur.

“Kami memiliki rekam jejak dalam penyediaan produk-produk berkualitas, mulai dari peralatan gardu induk, panel distribusi, hingga komponen pendukung lain yang terstandarisasi dan telah lolos pengujian,” jelasnya.

Ia menilai bahwa pelibatan pelaku usaha lokal bukan hanya soal pemerataan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan efisiensi biaya dan ketersediaan dukungan teknis jangka panjang. Dalam konteks pembangunan nasional, hal ini menjadi bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menekankan peran serta usaha kecil dan menengah serta industri lokal dalam mendukung pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen proyek belum dapat dikonfirmasi guna memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait penunjukan langsung serta dugaan tertutupnya proses pengadaan dalam proyek GI 150 kV Ambawang tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun surat elektronik kepada pejabat teknis dan pejabat pengadaan belum mendapatkan respons.

 

Sumber : Tim investigasi
Red/Tim

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. Herman Hofi Law: Penyelundupan Emas Ilegal Kalbar Masif, Negara Dibiarkan Rugi Tanpa Tanggung Jawab!

    Dr. Herman Hofi Law: Penyelundupan Emas Ilegal Kalbar Masif, Negara Dibiarkan Rugi Tanpa Tanggung Jawab!

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak – Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Law menyoroti maraknya aktivitas penyelundupan emas ilegal dari Kalimantan Barat (Kalbar) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut bahwa praktik ini berlangsung secara sistematis dan masif, bahkan melibatkan aktor-aktor besar yang hingga kini dinilai tidak tersentuh oleh hukum. “Ini betul-betul luar biasa. Banyak pemain besar di sektor tambang […]

  • Wujudkan Keamanan, Polres Labuhanbatu Laksanakan Patroli Tiga Pilar

    Wujudkan Keamanan, Polres Labuhanbatu Laksanakan Patroli Tiga Pilar

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP melaksanakan patroli tiga pilar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Sabtu (20/9/2025). Patroli ini digelar sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tindak kriminalitas serta upaya cipta kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif. Adapun sasaran patroli meliputi pusat keramaian, objek vital, serta titik-titik rawan terjadinya gangguan kamtibmas. […]

  • Bupati Labuhanbatu terus memperjuang Aspirasi Masyarakat

    Bupati Labuhanbatu terus memperjuang Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 442
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dengan segenap kemampuan dan serta daya upaya terus di lakukan Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita SPoG MKM untuk menampung Aspirasi Masyarakat agar pembangunan di kabupaten Labuhanbatu terus berjalan dengan lancar. Rabu 24/9/2025.   Terbukti dari beberapa ajuan yang di lakukan Bupati Labuhanbatu ke Provinsi Sumatra Utara (Gubernur) untuk membangun infrastruktur jalan […]

  • Modus Alihkan ke Subkontraktor, Puluhan Buruh Smelter Kayong Utara Diberhentikan Tanpa Status Jelas!

    Modus Alihkan ke Subkontraktor, Puluhan Buruh Smelter Kayong Utara Diberhentikan Tanpa Status Jelas!

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 438
    • 0Komentar

      Indo – Sight.com | Kayong Utara – Mantan Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kayong Utara 2013–2023, Abdul Khaliq, menyoroti dugaan praktik rekrutmen yang menyesatkan dalam proyek pembangunan smelter di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Sejumlah pekerja lokal yang sebelumnya melamar melalui kanal resmi rekrutmen PT Dharma Inti Bersama (PT DIB), justru ditempatkan […]

  • Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Labuhanbatu Jaga sejumlah Gereja pada ibadah Minggu

    Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Labuhanbatu Jaga sejumlah Gereja pada ibadah Minggu

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Pada hari Minggu, 16 November 2025, Sat Samapta Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah keagamaan umat Kristiani di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukumnya. Pengamanan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan tujuan menciptakan suasana aman dan kondusif selama pelaksanaan ibadah Minggu. Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan sebagai upaya preventif […]

  • BPBD melaksanakan 3 kegiatan dan Menghadiri Acara Apel Serentak Tanggap Bencana di Polres Labuhanbatu 

    BPBD melaksanakan 3 kegiatan dan Menghadiri Acara Apel Serentak Tanggap Bencana di Polres Labuhanbatu 

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Personil Bersama Kaban Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupupaten Labuhanbatu Drs Darwin Yusma MA.P Mengikuti Acara Kegiatan Apel Serentak Tanggap Bencana di Polres Labuhanbatu jalan MH Tambrin Kelurahan  kota Rantau prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Rabu 5/11/2025. ‎ Acara Apel Serentak Tanggap Bencana di Hadiri Kapolres Labuhanbatu AKBP […]

expand_less