Pemkab Ketapang Serahkan Dokumen Resmi Usulan Tiga DOB ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- visibility 208
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Jakarta, Prokopim — Pemerintah Kabupaten Ketapang melaksanakan rangkaian audiensi strategis di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi II DPR RI untuk menyerahkan kelengkapan dokumen usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB), Rabu (3/12/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Ketapang.
Dalam pertemuan bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Bupati dan Wakil Bupati Ketapang secara resmi menyerahkan dokumen usulan pemekaran tiga DOB: Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu. Audiensi tersebut dihadiri pula perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Rasmidi, serta unsur masyarakat yang mendukung usulan pemekaran.

Bupati Ketapang menegaskan bahwa pemekaran daerah merupakan kebutuhan objektif untuk menjawab tantangan geografis dan pemerataan pembangunan. “Usulan ini bentuk komitmen kami mewujudkan akses pelayanan yang lebih dekat, merata, serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah. Kami berharap proses berjalan sesuai ketentuan dan membawa manfaat bagi seluruh wilayah Ketapang,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, pemkab juga berdialog dengan Komisi II DPR RI. Wakil Bupati Ketapang menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan legalitas telah dipenuhi sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa luas wilayah Ketapang yang hampir setara satu provinsi di Pulau Jawa menjadikan pemekaran sebagai kebutuhan mendesak. “Ini murni kebutuhan masyarakat. Dengan infrastruktur dasar yang masih terbatas, DOB merupakan solusi strategis mempercepat pembangunan,” tegasnya.
Komisi II DPR RI menyambut positif aspirasi tersebut dan memastikan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme, termasuk tahapan daerah persiapan selama tiga tahun sebagaimana diatur dalam RPP Penataan Daerah.
Pemkab Ketapang menutup audiensi dengan menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri dan DPR RI, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung proses pemekaran demi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Ketapang.
(Liputan/Teguh.A)
Red/Gun*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar