Suksesi Bank Kalbar Masuk Tahap Krusial, Fit and Proper Test OJK Jadi Penentu!
- account_circle admin
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK – Proses pergantian kepemimpinan di Bank Kalbar kini memasuki tahap penting setelah berakhirnya masa jabatan Rokidi sebagai Direktur Utama. Dalam perkembangan terbaru, Bank Kalbar resmi mengusulkan Edy Kusnadi sebagai calon tunggal Direktur Utama (Dirut) yang baru.
Saat ini, tahapan penunjukan tinggal menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah kalangan menilai peluang Edy Kusnadi cukup besar untuk mendapatkan persetujuan regulator dan memimpin bank daerah terbesar di Kalimantan Barat tersebut.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan, secara hukum nasional tidak terdapat aturan yang melarang pengusulan calon tunggal dalam proses penentuan Direktur Utama bank daerah.
Menurut Herman, tata kelola perbankan di Indonesia telah diatur melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), hingga regulasi Kementerian Dalam Negeri yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Secara hukum positif, calon tunggal itu dibolehkan. Tidak ada aturan yang melarang. Tetapi prosesnya tetap harus berada dalam koridor hukum yang ketat dan harus benar-benar menjamin integritas serta kompetensi calon,” ujar Herman, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum, ditegaskan bahwa setiap anggota direksi wajib memenuhi syarat kompetensi, reputasi keuangan yang baik, serta integritas yang kuat.
Artinya, meskipun hanya satu nama yang diusulkan, proses seleksi internal tetap wajib mengedepankan prinsip keterbukaan, objektivitas, dan akuntabilitas.
Selain tunduk pada regulasi OJK, Bank Kalbar sebagai Bank Pembangunan Daerah juga terikat dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi, dewan pengawas, dan komisaris BUMD.
Dalam ketentuan Pasal 32 hingga Pasal 36, disebutkan bahwa pemilihan direksi harus melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan internal yang dilakukan oleh tim independen serta melibatkan kepala daerah selaku pemegang saham.
Herman menilai, mekanisme calon tunggal memang dapat diterima secara hukum. Namun dari perspektif Good Corporate Governance (GCG), langkah tersebut tetap akan menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek transparansi dan meritokrasi.
“Kalau tidak ada pembanding dari kandidat lain, publik bisa menilai RUPS hanya menjadi formalitas. Karena itu prosesnya harus benar-benar terbuka dan berbasis meritokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan mekanisme calon tunggal berpotensi mempersempit ruang kaderisasi di internal Bank Kalbar. Padahal, kompetisi yang sehat dinilai penting untuk mendorong lahirnya sumber daya manusia terbaik dan menjaga semangat profesionalisme di lingkungan perbankan daerah.
Meski demikian, Herman menambahkan terdapat kondisi tertentu yang secara etis dan profesional dapat menjadi dasar penggunaan calon tunggal. Misalnya ketika calon yang diajukan memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan diproyeksikan melanjutkan periode kedua, atau dalam situasi kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu stabilitas operasional bank.
Menurut Herman, keputusan akhir tetap berada di tangan OJK sebagai regulator yang memiliki kewenangan penuh dalam proses fit and proper test.
Penilaian OJK nantinya mencakup berbagai aspek, mulai dari integritas pribadi, rekam jejak hukum, reputasi keuangan, kemampuan manajerial, pemahaman manajemen risiko, hingga kepatuhan terhadap regulasi perbankan nasional.
“Kalau nanti calon yang diajukan tidak lolos fit and proper test OJK, maka keputusan RUPS otomatis gugur dan pemegang saham wajib membuka proses seleksi dari awal,” katanya.
Sorotan terhadap proses suksesi kepemimpinan Bank Kalbar kali ini dinilai bukan sekadar pergantian jabatan semata. Publik juga menaruh perhatian terhadap sejauh mana komitmen Bank Kalbar dalam menjaga profesionalisme, tata kelola perusahaan yang sehat, serta memastikan pemimpin baru mampu membawa bank kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat itu tumbuh lebih kuat, modern, dan kompetitif di tengah tantangan industri perbankan nasional.
Sumber : Dr.Herman HOFI Munawar, SH,(Pengamat kebijakan Publik)
Red/Tim*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar