Breaking News
light_mode
Trending Tags

LSM MAUNG Desak Pemkot Tasikmalaya Tidak Tunda Tindak Lanjut Pelanggaran Izin Bangunan Alfamidi di Jalur Lingkar Utara JB

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
  • visibility 119
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kota Tasik Malaya,Jabar—14 Juli 2025 | LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menyampaikan keprihatinan atas belum adanya rumusan hasil yang jelas dari musyawarah antar-OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal indikasi pelanggaran perizinan bangunan ritel modern Alfamidi yang berdiri di sekitar Jalan Lingkar Utara JB Kota Tasikmalaya wz Jawa Barat.

“Kami menilai bahwa permasalahan ini sejatinya tidak perlu ditunda terlalu lama, karena kerangka hukum yang mengaturnya sudah sangat lengkap dan tegas. Yang dibutuhkan hanya keberanian, ketegasan, dan political will dari para pemangku kebijakan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing” Ungkap Drs. Oki D. Mustari.

Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasik Malaya

1.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 73 menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah dikenai sanksi pidana.

Pasal 74  menjelaskan bahwa pejabat yang dengan sengaja memberikan izin alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang bertentangan dengan ketentuan dikenai sanksi pidana.

 

2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 69 Ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan kena sanksi pidana.

 

3.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Pasal 50 Ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin dari Pemerintah Daerah dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4.Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 *Pasal 89* menjelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi dikenai sanksi pidana.

 

“Jika bangunan seperti Alfamidi dapat berdiri di kawasan yang diduga kuat sebagai LP2B dan/atau melanggar ketentuan zonasi tanpa ada tindakan hukum tegas, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dan melemahkan wibawa hukum serta tata kelola ruang di Kota Tasikmalaya” Lanjut Drs Oki

 

“Kami dari LSM MAUNG bukan anti-investasi, tetapi kami menolak pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Kota ini harus dibangun di atas dasar tata ruang yang taat asas, berkeadilan dan berkelanjutan” Tegasnya lagi

 

Penegakan Perda dan Perkada oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sebenarnya memiliki kekuatan hukum yang jelas dan strategis untuk memastikan bahwa Perda dan Perkasa dapat dipatuhi, termasuk oleh pelaku usaha besar seperti Alfamidi di Kota Tasikmalaya. PPNS memiliki kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran Perda dan Perkada.

 

1. Keadilan bagi pelaku usaha kecil, jangan sampai perusahaan besar bisa seenaknya, sementara UMKM ditekan urusan perizinan.

2. Ketertiban tata ruang dan lingkungan, membangun di luar zona seharusnya bisa merusak tatanan kota atau memicu konflik sosial.

3. Ketaatan terhadap hukum lokal, kalau Perda dibiarkan dilanggar, maka wibawa Pemda runtuh.

 

Pemerintah Daerah segera menyelesaikan persoalan ini secara tegas dan terbuka.

 

Pemerintah Daerah tidak tunduk pada tekanan bisnis, melainkan patuh pada hukum dan rencana tata ruang yang sah.

 

Penegakan oleh PPNS bisa sangat kuat, asalkan ada :

1. Dukungan dari para Kepala OPD terkait.

2. Political will untuk menindak tegas tanpa pandang bulu.

 

 

Penulis : TIM LSM MAUNG

Sumber : DPC LSM MAUNG Kota Tasik Malaya(red/Tim*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WTP Bukan Ukuran Keberhasilan Pemerintahan, Hanya Pengakuan Administratif,Pengamat: Pemerintah Sibuk Urus Kertas, Bukan Rakyat!

    WTP Bukan Ukuran Keberhasilan Pemerintahan, Hanya Pengakuan Administratif,Pengamat: Pemerintah Sibuk Urus Kertas, Bukan Rakyat!

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 611
    • 0Komentar

    IndoSight.com|PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat. Capaian ini menambah daftar panjang predikat WTP yang diraih Pemkot selama beberapa tahun terakhir. Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa WTP tidak dapat dijadikan indikator tunggal keberhasilan tata kelola pemerintahan. Salah satunya […]

  • Dr. Herman Hofi: Apresiasi Rencana Wali Kota Pontianak Bangun Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu

    Dr. Herman Hofi: Apresiasi Rencana Wali Kota Pontianak Bangun Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, Kalbar – Rencana pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu (PPST) di Kota Pontianak mendapat apresiasi dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar. Menurutnya, langkah strategis tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota dalam menghadapi tantangan lingkungan sekaligus implementasi konkret atas amanat peraturan perundang-undangan. “Langkah Wali Kota Pontianak ini sangat tepat, karena tidak hanya […]

  • Inspektorat Labuhanbatu bekerja sama dengan PMD  Panggil Mantan PJ Desa selat Besar Samsul mangkir

    Inspektorat Labuhanbatu bekerja sama dengan PMD  Panggil Mantan PJ Desa selat Besar Samsul mangkir

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Mantan PJ Desa Selat Besar Samsul Mangkir ,Terkait Perjanjian Yang Di Ucapkannya Pada RDP 4 september 2025 di Depan seluruh peserta Rapat  yang hadir di Ruangan Komisi 1 DPRD Labuhanbatu Rapat RDP 4 September 2025 di Hadiri Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu H.Romario Simangungsong di dampingi Wakil Ketua Komisi 1 dan […]

  • Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

    Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. memimpin Analisa dan Evaluasi (Anev) Gelar Operasional Triwulan II Tahun 2025 dan Anev Ketahanan Pangan Polda Kalbar pada Senin (11/8) di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar. Dalam kegiatan ini, Kapolda didampingi Waka Polda Kalbar Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si. dan Irwasda Polda Kalbar Kombes […]

  • Diduga Alasan Keamanan, Jalan Umum di Mandai Permai Dipasang Portal: Warga Protes

    Diduga Alasan Keamanan, Jalan Umum di Mandai Permai Dipasang Portal: Warga Protes

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak,—Warga pengguna jalan di Komplek Mandai Permai, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, dibuat resah dan kesal atas tindakan sepihak oleh salah satu pihak yang diduga oknum warga. Pasalnya, oknum tersebut memasang portal yang menghambat akses jalan umum yang selama ini menjadi jalur utama masyarakat setempat. Pantauan awak media di lokasi pada Senin (23/6/2025), terlihat […]

  • Respons Cepat: Penyidik Polresta Pontianak Periksa Lokasi Konflik Lahan, Pelapor Minta Pelaku Ditangkap!

    Respons Cepat: Penyidik Polresta Pontianak Periksa Lokasi Konflik Lahan, Pelapor Minta Pelaku Ditangkap!

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Sebuah kasus dugaan pengrusakan tempat usaha batako dan kantor Pemasaran di kawasan Pontianak Utara kini masuk tahap penanganan resmi Polresta Pontianak. Kejadian tersebut dilaporkan oleh pemilik usaha, Sutiman, yang mengaku lahannya dirusak oleh pihak tertentu yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.(13/11) Lokasi kejadian berada di Jalan Sungai Sahang 1 / […]

expand_less