Breaking News
light_mode
Trending Tags

PT COCOMAN GEMPUR BALIK TUDUHAN TAMBANG ILEGAL: “TAK ADA AKTIVITAS SEJAK 2014 — JANGAN BANGUN PERKARA DARI NARASI, BUKAN FAKTA”

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | JAKARTA, 1 Mei 2026 — PT Cocoman (CCM) melancarkan serangan balik atas tuduhan dugaan tambang ilegal dan korupsi tanpa RKAB yang kini menyeret nama perusahaan. Dengan nada keras dan tanpa kompromi, manajemen menyebut tuduhan tersebut bukan hanya lemah, tetapi berpotensi menyesatkan dan membangun opini tanpa fondasi fakta yang utuh.

Legal PT CCM, Anthonny Wiebisono, SH., menegaskan satu hal mendasar yang disebutnya tidak boleh diabaikan: sejak tahun 2014, seluruh aktivitas penambangan dan pengangkutan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT CCM telah dihentikan total. Tidak ada produksi, tidak ada eksploitasi, tidak ada kegiatan operasional apa pun yang bisa dikaitkan dengan pelanggaran saat ini.

“Kalau aktivitas tambang sudah berhenti lebih dari satu dekade, maka tuduhan adanya kegiatan ilegal hari ini menjadi tidak logis. Jangan memaksakan konstruksi hukum di atas sesuatu yang secara faktual tidak terjadi,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah keras asumsi yang berkembang terkait dugaan aktivitas tanpa RKAB. PT CCM justru mengungkap bahwa saat ini perusahaan sedang dalam proses pengurusan RKAB yang telah berjalan selama sembilan bulan. Proses tersebut, menurut manajemen, terhambat oleh dinamika dan perubahan kebijakan di sektor ESDM, bukan karena kelalaian atau pelanggaran perusahaan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada penyitaan ore nikel yang dilakukan penyidik pada 29 April 2026 di area jetty. PT CCM menegaskan bahwa material tersebut merupakan sisa produksi sebelum penghentian aktivitas tahun 2014. Artinya, bukan hasil tambang baru, bukan hasil aktivitas ilegal, dan bukan bagian dari operasi berjalan seperti yang diasumsikan.

“Ini material lama. Bukan hasil produksi saat ini. Jika dilakukan verifikasi secara objektif, fakta ini sangat mudah dibuktikan,” tegas pihak perusahaan.

Lebih jauh, penyitaan alat berat juga dipertanyakan. PT CCM menyatakan seluruh alat dalam kondisi tidak beroperasi dan telah lama tidak digunakan. Tidak ada kegiatan penambangan aktif di lapangan. Tidak ada pergerakan produksi. Tidak ada aktivitas yang mendukung tuduhan pelanggaran.

Dalam konteks ini, CCM menilai tindakan penyitaan tanpa pemetaan fakta yang komprehensif justru berisiko menciptakan kesimpulan prematur.

Tak kalah penting, perusahaan juga meluruskan polemik terkait aktivitas di jetty. PT CCM menegaskan bahwa kegiatan di dermaga tersebut bukanlah aktivitas tambang, melainkan hauling milik pihak lain yang menggunakan fasilitas terminal khusus berdasarkan izin resmi yang sah dan masih berlaku. Dengan demikian, aktivitas tersebut berada dalam koridor legal, bukan praktik ilegal seperti yang dituduhkan.

Namun yang paling disorot keras adalah proses penegakan hukum itu sendiri. PT CCM mengaku tidak pernah menerima panggilan, klarifikasi, atau permintaan keterangan sebelumnya, namun tiba-tiba dihadapkan pada penggeledahan dan penyitaan.

Langkah ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur dan profesionalitas penanganan perkara.

“Penegakan hukum tidak boleh dibangun dari asumsi, apalagi opini. Harus berbasis data, fakta, dan proses yang transparan. Jika tidak, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, tetapi pembentukan persepsi,” tegas manajemen.

PT CCM mengingatkan bahwa sektor pertambangan adalah sektor strategis yang sangat sensitif terhadap kepastian hukum. Kesalahan dalam membangun narasi hukum tanpa dasar yang kuat bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam posisi ini, CCM menyatakan siap membuka seluruh data, dokumen, dan fakta lapangan untuk diuji secara objektif. Namun di saat yang sama, perusahaan menuntut agar proses hukum berjalan adil, profesional, dan tidak mengarah pada kriminalisasi berbasis asumsi.

“Jangan sampai hukum digunakan untuk mengejar bayangan, sementara fakta di lapangan diabaikan. Kami siap diuji, tetapi dengan cara yang benar,” tutup pernyataan tersebut.(*/Red)

 

Tim : Investigasi
LIDIKKRIMSUS RI.News.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Pontianak Amankan Aksi Damai Mahasiswa HMI di Polda Kalbar

    Polresta Pontianak Amankan Aksi Damai Mahasiswa HMI di Polda Kalbar

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak ,Polda Kalbar – Polresta Pontianak melaksanakan pengamanan aksi damai yang digelar oleh mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Mapolda Kalbar, Jumat (02/10/2025). Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., atas arahan Kapolresta Pontianak. Dalam pelaksanaan pengamanan, Polresta Pontianak menurunkan personel gabungan untuk memastikan situasi berjalan […]

  • Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP

    Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK, Polda Kalbar– Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan AS alias Adol (28), seorang pria residivis yang melakukan pencurian catalis knalpot mobil yang beraksi disejumlah tempat di kota Pontianak dan sekitarnya.   AS diamankan di sebuah rumah di Jalan Prasetya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 17.45 WIB […]

  • Ketua DPD BKPRMI Labuhanbatu  HUT ke-80 Momentum Perkuat Sinergi Pemerintah, Umat, dan Generasi Muda Melalui Masjid

    Ketua DPD BKPRMI Labuhanbatu  HUT ke-80 Momentum Perkuat Sinergi Pemerintah, Umat, dan Generasi Muda Melalui Masjid

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu– Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kabupaten Labuhanbatu, Dr. KH. Syafaruddin Salami Siagian, SH.I, MH, CFLS, menegaskan bahwa peringatan Hari Jadi ke-80 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat dalam membangun daerah yang religius, berakhlak, cerdas, dan […]

  • Wabup Labuhanbatu Sidak sat pol PP dan Damkar pastikan siap siaga

    Wabup Labuhanbatu Sidak sat pol PP dan Damkar pastikan siap siaga

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu H. Jamri melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (5/3/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan personel serta kondisi armada pemadam kebakaran dalam memberikan pelayanan darurat kepada masyarakat.   Setibanya di kantor Satpol PP dan Damkar, Wakil Bupati langsung […]

  • Polsek Bilah Hulu Amankan Pengedar Sabu di Kampung Lalang, 2 Gram Barang Bukti Disita

    Polsek Bilah Hulu Amankan Pengedar Sabu di Kampung Lalang, 2 Gram Barang Bukti Disita

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial ASR alias Duad (31) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Kampung Lalang, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, […]

  • Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya

    Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya, 11 September 2025 — Sengketa kepemilikan tanah seluas 16.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, kembali memanas. Pihak ahli waris tanah tersebut mengaku heran atas perubahan status kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini tercatat atas nama mantan Menteri […]

expand_less