Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kepailitan PT Elteha International: Ribuan Eks Karyawan dan Pelanggan Menanti Hak, Proses Hukum Berlarut-larut!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
  • visibility 374
  • comment 0 komentar

Indo – sight.com | Jakarta – Sudah lebih dari empat tahun sejak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Elteha International pailit, namun hingga kini ribuan eks karyawan dan sejumlah pelanggan yang menjadi kreditur belum mendapatkan hak pembayaran mereka. Proses kepailitan yang seharusnya berjalan cepat dan transparan, justru terjebak dalam putaran gugatan, pergantian kurator, dan tarik-menarik hukum di pengadilan.

PT Elteha International, yang berdiri sejak era 1960-an, pernah menjadi salah satu pelopor jasa pengiriman barang domestik dan internasional di Indonesia. Reputasi perusahaan ini dibangun melalui kecepatan layanan, tarif bersaing, dan jaringan distribusi yang luas. Namun, kemunduran mulai terasa pada 2014, ketika kepemimpinan beralih dari J. Soehartanto kepada Jopi Tangkilisan.

 

Menurut Santosa, mantan karyawan, kebijakan penarikan dana cadangan dari kantor cabang ke pusat serta kenaikan tarif pengiriman hingga 75% menjadi titik balik yang merugikan pelanggan dan menurunkan kepercayaan pasar.

“Banyak pelanggan beralih ke perusahaan lain, volume pengiriman turun drastis, dan mulai terjadi penunggakan gaji karyawan selama berbulan-bulan,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

 

Masalah likuiditas yang akut akhirnya dibawa ke ranah hukum. Pada 9 Maret 2021, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat melalui perkara No. 407/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst memutuskan PT Elteha International pailit, menunjuk Patriana Purwa, S.H., dan Umar Faruk, S.H., M.H., sebagai kurator.

 

Namun, jadwal verifikasi piutang pada 8 April 2021 yang semestinya menentukan daftar kreditur justru tertunda tanpa alasan jelas hingga Maret 2023. Hal ini memicu aksi unjuk rasa di PN Jakarta Pusat, menuntut pergantian kurator.

 

Pada 3 April 2023, Hakim Pengawas menunjuk Firhot Patra Sinaga, S.H. sebagai kurator pengganti mendampingi Umar Faruk. Meski demikian, percepatan proses tidak signifikan.

 

Nilai boedel pailit yang diserahkan debitur dinilai tidak mencukupi untuk membayar semua tagihan kreditur. Tim kurator lalu mengajukan Gugatan Lain-Lain terhadap aset pribadi debitur. Gugatan ini dikabulkan Pengadilan Niaga pada 20 Maret 2024, tetapi dibatalkan Mahkamah Agung melalui perkara No. 697 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 setelah tergugat mengajukan kasasi.

 

Tim kurator kini menempuh Peninjauan Kembali (PK) yang terdaftar di MA dengan nomor perkara 32 PK/Pdt.Sus-Pailit/2025. Proses ini masih berjalan.

 

Dalam perkara kepailitan, pelanggan yang dirugikan karena jasa pengiriman tidak terpenuhi dapat berkedudukan sebagai kreditur konkuren.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, debitur dapat dipailitkan jika memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar satu utang yang telah jatuh tempo.

 

Hak-hak kreditur diatur lebih lanjut dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, yang menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan bagi semua krediturnya dan pembagian dilakukan secara proporsional.

 

Bagi pelanggan Elteha yang sudah membayar ongkos kirim tetapi tidak menerima jasa sesuai perjanjian, hak tagihan mereka harus diverifikasi dalam rapat kreditur di bawah pengawasan kurator. Jika hak ini diabaikan, pelanggan berhak mengajukan keberatan atau permohonan kepada hakim pengawas.

 

Pada 8 Juni 2024, kurator mengumumkan penjualan di bawah tangan armada pengiriman di Jawa dan Bali. Eksekusi dilakukan Mei–Juni 2025, namun hingga pertengahan Agustus 2025, para kreditur belum menerima laporan resmi nilai penjualan maupun rencana pembagiannya.

 

Kondisi ini mendorong aksi unjuk rasa kedua pada 11 Februari 2025 di PN Jakarta Pusat. Tuntutan pergantian kurator kembali disuarakan, namun hingga kini belum mendapat respons.

 

Tri Setiowati, S.H., M.H., istri almarhum Setia Budiana yang memimpin Elteha Jawa Barat, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

“Ribuan keluarga masih menunggu haknya. Kami mohon Depnaker, DPR RI, PN Jakarta Pusat, dan Mahkamah Agung menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

 

Tragisnya, beberapa eks karyawan meninggal dunia sebelum menerima pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Kasus kepailitan PT Elteha International menjadi potret buruk tata kelola proses pailit di Indonesia ketika transparansi dan percepatan tidak berjalan. Pasal demi pasal yang seharusnya melindungi kreditur tampak tidak efektif tanpa pengawasan ketat dan itikad baik dari pihak yang berwenang.

 

Para kreditur, baik eks karyawan maupun pelanggan, hanya berharap satu hal: proses ini berakhir dengan pembagian yang adil sesuai hukum.

 

Sumber : Korban Sumber Internal

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Desa Durian Dipakai di Pontianak? SPBU 64.78120 Diduga Salurkan BBM Bersubsidi ke Drum Plastik!

    Rekomendasi Desa Durian Dipakai di Pontianak? SPBU 64.78120 Diduga Salurkan BBM Bersubsidi ke Drum Plastik!

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 64.78120 yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur. SPBU tersebut diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan beberapa drum plastik biru berkapasitas sekitar 35 liter, yang ditempatkan di bagasi mobil Daihatsu Xenia berwarna merah maroon dengan […]

  • Wakil Bupati Labuhanbatu Tutup Turnamen Voli Antar Kecamatan dengan Meriah

    Wakil Bupati Labuhanbatu Tutup Turnamen Voli Antar Kecamatan dengan Meriah

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri ST, secara resmi menutup Turnamen bola voli putri Griya Cup 2025 antar Kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Lapangan perumahan Griya Desa N 8, Kecamatan Bilah Hulu. Minggu (26/10/2025). Turnamen yang telah berlangsung selama beberapa hari ini diikuti oleh tim-tim terbaik dari seluruh kecamatan di Labuhanbatu. Acara […]

  • Trail Taksa Family Adventure 1, Ajang Promosi Wisata Labuhanbatu

    Trail Taksa Family Adventure 1, Ajang Promosi Wisata Labuhanbatu

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Indo-sigh.com I Labuhanbatu – Trail Taksa Family Adventure 1, yang di buka oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita diharapkan menjadi Ajang promosi wisata Labuhanbatu dan sebagai upaya mempromosikan potensi alam daerah. “Trail adventure bukan hanya sekadar ajang olahraga ekstrem, tetapi juga menjadi media efektif untuk memperkenalkan keelokan alam wisata yang ada d bukit barisan […]

  • Diduga Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 64.781.06 Pontianak, Truk Tanpa Pelat dan Puluhan Jerigen Jadi Sorotan!

    Diduga Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 64.781.06 Pontianak, Truk Tanpa Pelat dan Puluhan Jerigen Jadi Sorotan!

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 64.781.06 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, kawasan Bundaran Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, menjadi sorotan publik. Dugaan praktik pelangsiran solar subsidi menggunakan puluhan jerigen mencuat setelah adanya laporan warga terkait aktivitas pengisian pada Senin (23/2) sekitar pukul 05.00 […]

  • Anggota DPRD Labuhanbatu Penry Paratua Nababan dari Partai PKB ucapkan selamat dan sukses PWI di HPN

    Anggota DPRD Labuhanbatu Penry Paratua Nababan dari Partai PKB ucapkan selamat dan sukses PWI di HPN

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – bentuk kepedulian dan sinergi dengan Pers Labuhanbatu Anggota DPRD dari Partai PKB Penry Paratua Nababan hadir dalam Acara  Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Simpang Enam.Rantauprapat Kelurahan Kota.kecanatan Rantau utara.   Dalam Acara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur […]

  • Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana — Pengamat Minta Aparat Dahulukan UU Pers!

    Sengketa Pemberitaan Bukan Ranah Pidana — Pengamat Minta Aparat Dahulukan UU Pers!

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, 28 Oktober 2025 — Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar, SH menegaskan bahwa Indonesia merupakan rechstaat (negara hukum), bukan machtsstaat (negara yang bertumpu pada kekuasaan). Karena itu, keputusan dalam penegakan hukum harus berdasar pada aturan perundang-undangan, bukan tekanan atau pesanan pihak tertentu.   Dr. Herman menjelaskan bahwa dalam perspektif rechstaat, posisi […]

expand_less