Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kepailitan PT Elteha International: Ribuan Eks Karyawan dan Pelanggan Menanti Hak, Proses Hukum Berlarut-larut!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
  • visibility 215
  • comment 0 komentar

Indo – sight.com | Jakarta – Sudah lebih dari empat tahun sejak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Elteha International pailit, namun hingga kini ribuan eks karyawan dan sejumlah pelanggan yang menjadi kreditur belum mendapatkan hak pembayaran mereka. Proses kepailitan yang seharusnya berjalan cepat dan transparan, justru terjebak dalam putaran gugatan, pergantian kurator, dan tarik-menarik hukum di pengadilan.

PT Elteha International, yang berdiri sejak era 1960-an, pernah menjadi salah satu pelopor jasa pengiriman barang domestik dan internasional di Indonesia. Reputasi perusahaan ini dibangun melalui kecepatan layanan, tarif bersaing, dan jaringan distribusi yang luas. Namun, kemunduran mulai terasa pada 2014, ketika kepemimpinan beralih dari J. Soehartanto kepada Jopi Tangkilisan.

 

Menurut Santosa, mantan karyawan, kebijakan penarikan dana cadangan dari kantor cabang ke pusat serta kenaikan tarif pengiriman hingga 75% menjadi titik balik yang merugikan pelanggan dan menurunkan kepercayaan pasar.

“Banyak pelanggan beralih ke perusahaan lain, volume pengiriman turun drastis, dan mulai terjadi penunggakan gaji karyawan selama berbulan-bulan,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

 

Masalah likuiditas yang akut akhirnya dibawa ke ranah hukum. Pada 9 Maret 2021, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat melalui perkara No. 407/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst memutuskan PT Elteha International pailit, menunjuk Patriana Purwa, S.H., dan Umar Faruk, S.H., M.H., sebagai kurator.

 

Namun, jadwal verifikasi piutang pada 8 April 2021 yang semestinya menentukan daftar kreditur justru tertunda tanpa alasan jelas hingga Maret 2023. Hal ini memicu aksi unjuk rasa di PN Jakarta Pusat, menuntut pergantian kurator.

 

Pada 3 April 2023, Hakim Pengawas menunjuk Firhot Patra Sinaga, S.H. sebagai kurator pengganti mendampingi Umar Faruk. Meski demikian, percepatan proses tidak signifikan.

 

Nilai boedel pailit yang diserahkan debitur dinilai tidak mencukupi untuk membayar semua tagihan kreditur. Tim kurator lalu mengajukan Gugatan Lain-Lain terhadap aset pribadi debitur. Gugatan ini dikabulkan Pengadilan Niaga pada 20 Maret 2024, tetapi dibatalkan Mahkamah Agung melalui perkara No. 697 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 setelah tergugat mengajukan kasasi.

 

Tim kurator kini menempuh Peninjauan Kembali (PK) yang terdaftar di MA dengan nomor perkara 32 PK/Pdt.Sus-Pailit/2025. Proses ini masih berjalan.

 

Dalam perkara kepailitan, pelanggan yang dirugikan karena jasa pengiriman tidak terpenuhi dapat berkedudukan sebagai kreditur konkuren.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, debitur dapat dipailitkan jika memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar satu utang yang telah jatuh tempo.

 

Hak-hak kreditur diatur lebih lanjut dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, yang menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan bagi semua krediturnya dan pembagian dilakukan secara proporsional.

 

Bagi pelanggan Elteha yang sudah membayar ongkos kirim tetapi tidak menerima jasa sesuai perjanjian, hak tagihan mereka harus diverifikasi dalam rapat kreditur di bawah pengawasan kurator. Jika hak ini diabaikan, pelanggan berhak mengajukan keberatan atau permohonan kepada hakim pengawas.

 

Pada 8 Juni 2024, kurator mengumumkan penjualan di bawah tangan armada pengiriman di Jawa dan Bali. Eksekusi dilakukan Mei–Juni 2025, namun hingga pertengahan Agustus 2025, para kreditur belum menerima laporan resmi nilai penjualan maupun rencana pembagiannya.

 

Kondisi ini mendorong aksi unjuk rasa kedua pada 11 Februari 2025 di PN Jakarta Pusat. Tuntutan pergantian kurator kembali disuarakan, namun hingga kini belum mendapat respons.

 

Tri Setiowati, S.H., M.H., istri almarhum Setia Budiana yang memimpin Elteha Jawa Barat, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

“Ribuan keluarga masih menunggu haknya. Kami mohon Depnaker, DPR RI, PN Jakarta Pusat, dan Mahkamah Agung menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

 

Tragisnya, beberapa eks karyawan meninggal dunia sebelum menerima pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang menjadi sumber penghidupan mereka.

 

Kasus kepailitan PT Elteha International menjadi potret buruk tata kelola proses pailit di Indonesia ketika transparansi dan percepatan tidak berjalan. Pasal demi pasal yang seharusnya melindungi kreditur tampak tidak efektif tanpa pengawasan ketat dan itikad baik dari pihak yang berwenang.

 

Para kreditur, baik eks karyawan maupun pelanggan, hanya berharap satu hal: proses ini berakhir dengan pembagian yang adil sesuai hukum.

 

Sumber : Korban Sumber Internal

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM “Mempawah Berani” Tuntut Keadilan Konstitusional: Tolak Pengalihan Pulau Pengikik ke Kepulauan Riau

    LSM “Mempawah Berani” Tuntut Keadilan Konstitusional: Tolak Pengalihan Pulau Pengikik ke Kepulauan Riau

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Mempawah, 6 Juli 2025 —Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani secara tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan pemerintah pusat yang dinilai sepihak dalam pengalihan wilayah Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Juru Bicara LSM “Mempawah Berani”, Siti Helga Janottama, pada […]

  • Pengamat:Hilangnya Dua Pulau Kalbar: DPRD Diminta Gugat Kepmendagri Bermasalah!

    Pengamat:Hilangnya Dua Pulau Kalbar: DPRD Diminta Gugat Kepmendagri Bermasalah!

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|PONTIANAK – Polemik status administratif dua pulau, yakni Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil, kembali mencuat setelah keduanya terdaftar sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, dalam dokumen resmi sebelumnya, kedua pulau itu tercatat sebagai wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Langkah ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari pengamat […]

  • Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hulu Lakukan Giat GSN di Dusun Mual Mas

    Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hulu Lakukan Giat GSN di Dusun Mual Mas

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (21/10/2025), personel Polsek Bilah Hulu melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya […]

  • Tragedi Lingkungan dan K3 di PLTU Ketapang: Tumpahan Batu Bara, Pekerja Tewas, dan Manajemen Bungkam!

    Tragedi Lingkungan dan K3 di PLTU Ketapang: Tumpahan Batu Bara, Pekerja Tewas, dan Manajemen Bungkam!

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Ketapang, Kalimantan Barat — Sorotan publik kembali mengarah pada perusahaan BUMN pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Dalam di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Warga setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas serta melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, menyusul dugaan pencemaran lingkungan dan […]

  • Kapolsek Nanga Mahap IPDA Andre Tegaskan Dukungan Polri untuk Program Ketahanan Pangan

    Kapolsek Nanga Mahap IPDA Andre Tegaskan Dukungan Polri untuk Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|SEKADAU, Polda Kalbar – Kapolsek Nanga Mahap IPDA Andre, menegaskan bahwa Polri siap mendukung penuh pelaksanaan program ketahanan pangan nasional di tingkat desa, khususnya terkait optimalisasi penggunaan 20 persen Dana Desa sebagaimana telah diamanatkan pemerintah pusat. Hal itu disampaikan IPDA Andre saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi ketahanan pangan yang digelar di Gedung Balai Batomu, Kecamatan […]

  • Cegah Karhutla, Polsek Menjalin Sosialisasikan Warga Larangan Bakar Lahan

    Cegah Karhutla, Polsek Menjalin Sosialisasikan Warga Larangan Bakar Lahan

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Landak – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, Personel Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla kepada warga Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran, Kamis, 10 Juli 2025. Dalam sosialisasi tersebut, PS. Kanit Propam […]

expand_less