Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tanah Belum Dibayar Malah Dipolisikan: Warga Desa Limbung Minta Keadilan ke Polda Kalbar!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 355
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Kuburaya – Jumat sore, 18 Juli 2025 — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law turun langsung ke lokasi sengketa tanah di Jalan Wonodadi 2, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penyerobotan lahan milik warga setempat, Hj. Nursiah dan Sabran, yang mengaku telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari dua dekade.

H. Ibrahim, suami dari Hj. Nursiah, pemilik lahan berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT), mengungkapkan bahwa keluarganya telah menempati dan mengelola lahan itu selama 21 tahun tanpa ada konflik sebelumnya.

 

“Tanah ini milik istri saya. Sudah 21 tahun kami kuasai, dari awal tidak pernah ada masalah. Baru mulai 2024 muncul persoalan. Tiba-tiba dipagar,” jelas Ibrahim saat ditemui wartawan di lokasi peninjauan.

 

Menurutnya, persoalan bermula ketika sekelompok pihak yang tidak dikenal memagari lahan yang telah mereka kelola, tanpa ada proses pembebasan yang jelas. Ia menyebut, pertemuan mediasi sempat dilakukan di Balai Desa Limbung, dengan kesepakatan harga ganti rugi sebesar Rp150 ribu per meter persegi. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

“Janji dulu katanya mau dibayar, dibahas di Balai Desa. Tapi habis itu senyap. Anehnya lagi, tanah kami dipagar, belum dibayar, malah kami yang dilaporkan ke Polres Kubu Raya. Ini tidak masuk akal,” tegas Ibrahim.

 

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia menilai telah terjadi tindakan pemagaran sepihak yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Lebih jauh, Dr. Herman menduga adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif dan menyalahgunakan dokumen pertanahan.

 

“Kami mendampingi warga yang sah menguasai lahan ini lebih dari 20 tahun. Di sini sudah ditanami sawit, karet, dan ada pondok berdiri sejak lama. Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain, yang justru memagari lahan dan melaporkan warga ke polisi,” ungkapnya.

 

Ia mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar agar mengusut asal-usul sertifikat yang digunakan pihak pengklaim, termasuk memeriksa keabsahan warkah tanah di instansi terkait.

 

“Kita minta penyidik objektif dan menyita dokumen tanah tersebut. Jika terbukti ada sertifikat ganda atau pemalsuan akta otentik, maka ini bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP,” tegas Dr. Herman.

 

Salah satu saksi dari pihak keluarga Sabran, Eduart alias Pak Edo, juga membenarkan bahwa lahan yang dipersengketakan telah mereka tempati selama lebih dari dua dekade. Ia menuturkan bahwa infrastruktur jalan menuju kawasan tersebut bahkan dibangun secara swadaya oleh warga sejak awal.

 

“Kami sudah 25 tahun tinggal di sini. Jalan ini kami bangun pakai uang sendiri bersama warga. Dulu tanah ini tanah gambut. Sekarang ketika sudah bagus, justru kami diklaim dan dipidanakan. Ini tidak adil,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Sabran, pemilik lahan lainnya yang juga hadir saat peninjauan, berharap agar kehadiran aparat penegak hukum bisa memberikan titik terang atas persoalan tersebut dan memulihkan hak-hak warga yang dirugikan.

 

“Kami percaya pada keadilan. Kami minta Polda Kalbar menyelidiki tuntas dugaan pemalsuan dan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Jangan biarkan kekuatan uang menginjak-injak rakyat kecil,” ucap Sabran.

 

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kalimantan Barat yang melibatkan masyarakat berpenghasilan rendah dan dugaan manipulasi legalitas pertanahan. Berdasarkan catatan LBH Herman Hofi Law, praktik-praktik semacam ini umumnya melibatkan kekuatan modal, koneksi birokrasi, dan kelemahan pengawasan dalam sistem pertanahan.

 

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi atas kasus ini. Namun, sumber internal menyebut bahwa penyidik tengah menelusuri dokumen pertanahan yang diajukan pihak pelapor untuk memastikan legalitasnya.

 

Pemerhati agraria mendorong agar pemerintah dan institusi pertanahan memperkuat pengawasan, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bahwa sertifikat bukanlah satu-satunya alat bukti penguasaan yang mutlak. Prinsip hukum perdata, termasuk asas actori incumbit probatio (beban pembuktian berada pada penggugat), harus tetap dijalankan demi keadilan substansial.

 

 

Sumber : Pemilik Lahan/Pengamat Publik.

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi, Dedy Anggara Dicabut dari Keanggotaan TvOne dan TvOneNews.com!

    Resmi, Dedy Anggara Dicabut dari Keanggotaan TvOne dan TvOneNews.com!

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – TvOne dan TvOneNews.com secara resmi mengumumkan bahwa terhitung sejak 25 September 2025, Dedy Anggara tidak lagi menjadi bagian dari tim redaksi di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini ditegaskan melalui pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk jajaran TNI-Polri, pemerintah daerah kabupaten/kota, kepala sekolah, kepala desa, hingga bupati/wali kota […]

  • AKP Amlan Cek TKP Kebakaran Rumah Kontrakan, Dua Orang Ditemukan Meninggal Dunia

    AKP Amlan Cek TKP Kebakaran Rumah Kontrakan, Dua Orang Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan turun langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah kontrakan milik Rudi Damanik yang berada di wilayah hukum Polsek Panai Tengah. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekira pukul 20.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, dua orang penghuni rumah diketahui ditemukan dalam keadaan […]

  • Kades Sepok Laut Dituding Cemarkan Nama Pers, PWRI: Ini Upaya Menghalangi Jurnalisme!”

    Kades Sepok Laut Dituding Cemarkan Nama Pers, PWRI: Ini Upaya Menghalangi Jurnalisme!”

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya – Pers kembali mendapat tekanan dari oknum kepala desa. Muhammad Ali, Kepala Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga melontarkan pernyataan yang menyudutkan media melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas PT Punggur Alam Lestari (PT PAL),Rabu(18/6/2025)terkait pemberitaan Media Kalbar dengan judul “Warga Desa Sepok Laut dan Koperasi Artha Harapan Lestari […]

  • Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Turnamen Sepak Bola SMA Sederajat se-Labuhanbatu Raya, Wujud Dukung Pembinaan Generasi Muda

    Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Turnamen Sepak Bola SMA Sederajat se-Labuhanbatu Raya, Wujud Dukung Pembinaan Generasi Muda

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H. menghadiri pembukaan Turnamen Sepak Bola Tingkat SMA sederajat se-Kabupaten Labuhanbatu Raya memperebutkan Piala Bergilir Ketua Yayasan Universitas Labuhanbatu, Bapak Halomoan Nasution, S.H., M.H. Cup 3 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis (30/10/2025) di Stadion Binaraga, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Turnamen tersebut […]

  • Polsek Panai Hilir Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Sei Sakat

    Polsek Panai Hilir Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Sei Sakat

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 613
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di lingkungan padat penduduk di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 18.15 WIB di Dusun I, Desa Sei […]

  • Ditreskrimsus Polda Kalbar Lakukan Olah TKP di Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

    Ditreskrimsus Polda Kalbar Lakukan Olah TKP di Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya, Kalimantan Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Nomor B6, B7 dan D6 Jl Arteri Supadio, Kubu Raya. (Kamis, 26/6/2025) Olah TKP ini merupakan lanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh […]

expand_less