Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kades Sepok Laut Dituding Cemarkan Nama Pers, PWRI: Ini Upaya Menghalangi Jurnalisme!”

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
  • visibility 184
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Kubu Raya – Pers kembali mendapat tekanan dari oknum kepala desa. Muhammad Ali, Kepala Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga melontarkan pernyataan yang menyudutkan media melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas PT Punggur Alam Lestari (PT PAL),Rabu(18/6/2025)terkait pemberitaan Media Kalbar dengan judul “Warga Desa Sepok Laut dan Koperasi Artha Harapan Lestari Nyatakan Dukung PT PAL.”

Dalam pesan tersebut, Muhammad Ali diduga menyebut bahwa pemberitaan media telah memicu keributan di tengah masyarakat. Tudingan sepihak itu menuai reaksi keras dari insan pers, terutama dari organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kubu Raya.

Ketua DPC PWRI Kubu Raya, Ismail Djayusman, yang didampingi Sekretaris DPC PWRI, Rudi Halik,Kamis(19/6/2025)menyatakan bahwa tudingan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sekaligus indikasi tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pernyataan Kepala Desa Sepok Laut sangat kami sayangkan. Jika benar beliau menyebut media sebagai penyebab keributan, maka itu merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap pers. Kami anggap ini sebagai upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang,” tegas Ismail Djayusman.

Ismail menambahkan, pemberitaan Media Kalbar telah berdasarkan fakta di lapangan—yaitu rapat terbuka yang dihadiri warga dan koperasi, yang secara terbuka menyampaikan dukungan kepada PT PAL. “Jurnalis hanya mencatat dan menyampaikan fakta. Kalau kepala desa keberatan, ada mekanisme hak jawab. Bukan malah menyebar tudingan ke pihak lain,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya, Rudi Halik, mendesak Kepala Desa untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media dan insan pers. “Pernyataan beliau, jika dibiarkan tanpa klarifikasi atau permintaan maaf, bisa menjadi preseden buruk yang membahayakan kebebasan pers dan demokrasi,” ungkap Rudi.

PWRI Kubu Raya juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

“PWRI akan terus mengawal kasus ini. Kami tidak akan membiarkan profesi wartawan diinjak-injak oleh oknum pejabat yang tidak memahami aturan. Kepala Desa Sepok Laut wajib minta maaf secara terbuka melalui media,” tegas Ismail menutup pernyataannya.

PWRI Kubu Raya mengimbau seluruh kepala desa dan pejabat publik lainnya untuk menghargai kerja jurnalis, bukan justru menjadikan pers sebagai kambing hitam atas dinamika sosial di lapangan.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

    Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD Tahun 2026 akan segera ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, saat memimpin Apel Gabungan […]

  • “Laksanakan perintah” Sat Lantas Polres Labuhanbatu Laksanakan Blue Light Patrol Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

    “Laksanakan perintah” Sat Lantas Polres Labuhanbatu Laksanakan Blue Light Patrol Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Indo-sight.com. I Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Lalu Lintas yang dipimpin langsung oleh IPTU M. Rizal, S.H., melaksanakan Blue Light Patrol (BLP) di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Kamis malam, 4 September 2025, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran, aksi balap liar, […]

  • Isu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM : Polda Kalbar Lakukan Penyelidikan Di Lokasi

    Isu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM : Polda Kalbar Lakukan Penyelidikan Di Lokasi

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 537
    • 0Komentar

    PONTIANAK | 13 Agustus 2025 – Menanggapi isu yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT EJM dan PT ANTAM, Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan langsung di lapangan.   Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan bauksit oleh PT EJM yang dilakukan […]

  • Danlantamal XII Kunjungi Pelabuhan Internasional Kijing, Tinjau Pos TNI AL dan Fasilitas Pelabuhan

    Danlantamal XII Kunjungi Pelabuhan Internasional Kijing, Tinjau Pos TNI AL dan Fasilitas Pelabuhan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Mempawah, TNI AL, Lantamal XII – Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, M. Han., melaksanakan kunjungan kerja ke Pelabuhan Internasional Kijing, Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Rabu (30/7). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka peninjauan langsung ke objek vital nasional yang berada […]

  • Diduga Taufik Peti KM 27 Merasa Kebal Hukum, Tidak Berdaya Penegak hukum wilayah Ketapang

    Diduga Taufik Peti KM 27 Merasa Kebal Hukum, Tidak Berdaya Penegak hukum wilayah Ketapang

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di sejumlah wilayah kabupaten ketapang terutama lokasi di km 27 kecamatan sungai besar diduga pengusaha tersbut merasa kebal hukum, diduga para perkerja merasakan vitamin istilah Garam Cina beredar dilokasi.   Pelaku peti ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, selain tidak memiliki kontribusi terhadap negara […]

  • Polsek Bilah Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

    Polsek Bilah Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RDT alias Daulat(45) warga Dusun Perjuangan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Lintas […]

expand_less