Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Tak Berizin Gudang Milik M,Aktivitas CPO di Wajok Merajalela Warga Resah, Aparat Kemana?

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
  • visibility 1.200
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Mempawah,Kalbar — 21 Juni 2025| Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Desa Wajok Hulu, Jalan Raya Mempawah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga dilakukan di gudang penampungan CPO tanpa izin resmi ini kian merajalela dan dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum.

Dari investigasi awak media serta pantauan di lapangan pada 11 Juni 2025, truk-truk tangki CPO tampak lalu lalang nyaris tanpa henti, bahkan hingga larut malam. Tidak terlihat adanya plang legalitas atau informasi resmi terkait izin usaha, lingkungan, maupun angkutan. Aktivitas tersebut juga tidak menunjukkan adanya pengawasan dari otoritas terkait. Warga sekitar mulai resah dengan debu, kebisingan, serta potensi bahaya lingkungan dan keselamatan lalu lintas.

“Kami heran, ini sudah jelas-jelas mencurigakan. Tapi kok seperti dibiarkan? Apa benar tidak ada pengawasan? Atau ada pembiaran dari oknum?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Tak hanya warga, sejumlah pengamat lingkungan dan aktivis juga angkat bicara. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta dugaan adanya permainan oknum yang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan.

“Kalau benar tidak punya izin, ini jelas pelanggaran serius. Harusnya aparat turun tangan, jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Menurut warga setempat yang sempat dimintai keterangan, gudang CPO tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial M, yang sudah cukup lama menjalankan operasionalnya secara tertutup.

Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu patut diduga telah melanggar:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin), dan/atau

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, jika proses pengangkutan dan distribusi CPO dilakukan tanpa izin angkutan niaga khusus, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengoperasikan kendaraan angkutan barang tanpa izin angkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kepolisian setempat terkait legalitas aktivitas CPO tersebut.

Awak media meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan. Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika terbukti melanggar, aktivitas ini harus dihentikan dan pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum.

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Bilah Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

    Polsek Bilah Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RDT alias Daulat(45) warga Dusun Perjuangan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Lintas […]

  • KADIN Kalimantan Barat Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Soliditas dan Pengesahan SK Personalia 2025–2030

    KADIN Kalimantan Barat Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Soliditas dan Pengesahan SK Personalia 2025–2030

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalimantan Barat dijadwalkan menggelar rapat pengurus pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Wisma Tanjung Ria, Jalan Rahadi Usman (depan Makorem) Pontianak. Rapat akan dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai dengan agenda utama memperkuat konsolidasi organisasi dan mempercepat pengajuan Surat Keputusan (SK) Komposisi dan Personalia Dewan […]

  • Pontianak Jadi Tuan Rumah Proliga 2026, 12 Tim Siap Ramaikan Putaran Pertama

    Pontianak Jadi Tuan Rumah Proliga 2026, 12 Tim Siap Ramaikan Putaran Pertama

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

      Indo-sight.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Turnamen bola voli profesional paling bergengsi di Indonesia, Proliga 2026, kembali digelar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kehadiran ajang ini tidak hanya menjadi agenda penting dalam kalender olahraga nasional, tetapi juga diproyeksikan mendorong geliat ekonomi lokal serta memperkuat posisi Pontianak sebagai salah satu pusat sport tourism di kawasan […]

  • TMMD Imbangan ke 124 di Kabupaten Sanggau Resmi Ditutup

    TMMD Imbangan ke 124 di Kabupaten Sanggau Resmi Ditutup

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 812
    • 0Komentar

    IndoSight.com|SANGGAU – TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Marita, Kecamatan Parindu, Sanggau Kalbar akhirnya di tutup, Rabu (04/06/2025). Dandim 1204 Sanggau, Letkol Inf Subandi.,S.E.,M.I.P mengatakan, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat lewat progam pembangunan yang dilakukan. ” TMMD merupakan momen penting dalam pelaksanaan program kerja sama antara TNI dan masyarakat […]

  • Polres Labuhanbatu Gelar Simulasi Sispamkota, Wujud Kesiapan Humanis Hadapi Dinamika Massa

    Polres Labuhanbatu Gelar Simulasi Sispamkota, Wujud Kesiapan Humanis Hadapi Dinamika Massa

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan kamtibmas, Polres Labuhanbatu menggelar kegiatan Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di Lapangan Ikabina, Jalan MH. Thamrin Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu,  Kamis (16/4/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., ini turut dihadiri para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, personel Polres Labuhanbatu, […]

  • Ketua DPRD Labuhanbatu membuka secara resmi sidang paripurna Hut Pemkab Labuhanbatu yang ke -80 

    Ketua DPRD Labuhanbatu membuka secara resmi sidang paripurna Hut Pemkab Labuhanbatu yang ke -80 

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu peringatan hari jadi pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke 80, dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jumat 17 Oktober 2025. Peringatan hari jadi Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu ini diawali dengan […]

expand_less