Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tanah Belum Dibayar Malah Dipolisikan: Warga Desa Limbung Minta Keadilan ke Polda Kalbar!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 279
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Kuburaya – Jumat sore, 18 Juli 2025 — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law turun langsung ke lokasi sengketa tanah di Jalan Wonodadi 2, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penyerobotan lahan milik warga setempat, Hj. Nursiah dan Sabran, yang mengaku telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari dua dekade.

H. Ibrahim, suami dari Hj. Nursiah, pemilik lahan berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT), mengungkapkan bahwa keluarganya telah menempati dan mengelola lahan itu selama 21 tahun tanpa ada konflik sebelumnya.

 

“Tanah ini milik istri saya. Sudah 21 tahun kami kuasai, dari awal tidak pernah ada masalah. Baru mulai 2024 muncul persoalan. Tiba-tiba dipagar,” jelas Ibrahim saat ditemui wartawan di lokasi peninjauan.

 

Menurutnya, persoalan bermula ketika sekelompok pihak yang tidak dikenal memagari lahan yang telah mereka kelola, tanpa ada proses pembebasan yang jelas. Ia menyebut, pertemuan mediasi sempat dilakukan di Balai Desa Limbung, dengan kesepakatan harga ganti rugi sebesar Rp150 ribu per meter persegi. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

“Janji dulu katanya mau dibayar, dibahas di Balai Desa. Tapi habis itu senyap. Anehnya lagi, tanah kami dipagar, belum dibayar, malah kami yang dilaporkan ke Polres Kubu Raya. Ini tidak masuk akal,” tegas Ibrahim.

 

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia menilai telah terjadi tindakan pemagaran sepihak yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Lebih jauh, Dr. Herman menduga adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif dan menyalahgunakan dokumen pertanahan.

 

“Kami mendampingi warga yang sah menguasai lahan ini lebih dari 20 tahun. Di sini sudah ditanami sawit, karet, dan ada pondok berdiri sejak lama. Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain, yang justru memagari lahan dan melaporkan warga ke polisi,” ungkapnya.

 

Ia mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar agar mengusut asal-usul sertifikat yang digunakan pihak pengklaim, termasuk memeriksa keabsahan warkah tanah di instansi terkait.

 

“Kita minta penyidik objektif dan menyita dokumen tanah tersebut. Jika terbukti ada sertifikat ganda atau pemalsuan akta otentik, maka ini bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP,” tegas Dr. Herman.

 

Salah satu saksi dari pihak keluarga Sabran, Eduart alias Pak Edo, juga membenarkan bahwa lahan yang dipersengketakan telah mereka tempati selama lebih dari dua dekade. Ia menuturkan bahwa infrastruktur jalan menuju kawasan tersebut bahkan dibangun secara swadaya oleh warga sejak awal.

 

“Kami sudah 25 tahun tinggal di sini. Jalan ini kami bangun pakai uang sendiri bersama warga. Dulu tanah ini tanah gambut. Sekarang ketika sudah bagus, justru kami diklaim dan dipidanakan. Ini tidak adil,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Sabran, pemilik lahan lainnya yang juga hadir saat peninjauan, berharap agar kehadiran aparat penegak hukum bisa memberikan titik terang atas persoalan tersebut dan memulihkan hak-hak warga yang dirugikan.

 

“Kami percaya pada keadilan. Kami minta Polda Kalbar menyelidiki tuntas dugaan pemalsuan dan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Jangan biarkan kekuatan uang menginjak-injak rakyat kecil,” ucap Sabran.

 

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kalimantan Barat yang melibatkan masyarakat berpenghasilan rendah dan dugaan manipulasi legalitas pertanahan. Berdasarkan catatan LBH Herman Hofi Law, praktik-praktik semacam ini umumnya melibatkan kekuatan modal, koneksi birokrasi, dan kelemahan pengawasan dalam sistem pertanahan.

 

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi atas kasus ini. Namun, sumber internal menyebut bahwa penyidik tengah menelusuri dokumen pertanahan yang diajukan pihak pelapor untuk memastikan legalitasnya.

 

Pemerhati agraria mendorong agar pemerintah dan institusi pertanahan memperkuat pengawasan, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bahwa sertifikat bukanlah satu-satunya alat bukti penguasaan yang mutlak. Prinsip hukum perdata, termasuk asas actori incumbit probatio (beban pembuktian berada pada penggugat), harus tetap dijalankan demi keadilan substansial.

 

 

Sumber : Pemilik Lahan/Pengamat Publik.

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWRI Desak Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis dan Kekerasan Psikis terhadap Anak di Sungai Ayak

    PWRI Desak Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis dan Kekerasan Psikis terhadap Anak di Sungai Ayak

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Sekadau, Kalbar–Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis serta dugaan kekerasan psikis terhadap anak-anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ketua DPC PWRI Kubu Raya,Ismail Djayusman dalam pernyataan sikapnya pada Minggu (29/6/2025),Kepada […]

  • Polsek NA IX-X Pastikan Situasi Aman, Isu Begal di Medsos Tidak Benar

    Polsek NA IX-X Pastikan Situasi Aman, Isu Begal di Medsos Tidak Benar

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labura – Menyikapi beredarnya isu adanya aksi begal di media sosial yang meresahkan masyarakat, Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu bergerak cepat dengan melaksanakan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Kamis (31/10/2025) malam. Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan mulai pukul 21.30 WIB, dengan sasaran di Afdeling IV dan […]

  • Pangdam XII/Tpr Hadiri Akselerasi Ekspor 2025 oleh BKHIT di Pelabuhan Dwikora

    Pangdam XII/Tpr Hadiri Akselerasi Ekspor 2025 oleh BKHIT di Pelabuhan Dwikora

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Indo-sight.com |Pontianak, Selasa (30/9/2025) – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Akselerasi Ekspor Tahun 2025. Kegiatan digelar Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak.   Kegiatan juga dihadiri Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Perwakilan Gubernur Kalimantan Barat, Ketua Komisi IV DPR RI, Walikota Pontianak, […]

  • Konsumen Dirugikan, SPBU 64.781.09 Segon Tanjung Raya Terindikasi Lakukan Potongan Tambahan!

    Konsumen Dirugikan, SPBU 64.781.09 Segon Tanjung Raya Terindikasi Lakukan Potongan Tambahan!

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.781.09 Segon Tanjung Raya 2, Kota Pontianak, kembali menuai sorotan publik. Seorang konsumen berinisial(RN) melaporkan adanya dugaan praktik pemotongan liar saat transaksi pembelian bahan bakar menggunakan kartu debit.   Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2025, ketika (RN) mengisi bahan bakar jenis Pertamax […]

  • Wujudkan Labuhanbatu Bersih, DLH dan Unsur Muspika Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Aek Nabara

    Wujudkan Labuhanbatu Bersih, DLH dan Unsur Muspika Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Aek Nabara

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Dalam rangka mewujudkan program Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG.  M.KM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersinergi dengan jajaran pimpinan Kecamatan Bilah Hulu melakukan langkah tegas dalam penanganan sampah. Upaya ini dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Aek Nabara, Kecamatan Bilah […]

  • Warga Protes Proyek Jalan Rp 4,8 Miliar di Ambawang: Soroti Mutu, K3, dan Dugaan Pelanggaran Regulasi Konstruksi!

    Warga Protes Proyek Jalan Rp 4,8 Miliar di Ambawang: Soroti Mutu, K3, dan Dugaan Pelanggaran Regulasi Konstruksi!

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat — 04 November 2025|Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Durian–Pasang Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan teknis dan dugaan pelanggaran aturan keselamatan kerja di lapangan.   Proyek ini berdasarkan kontrak Nomor: 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRKP-BM/VII/2025, tanggal pelaksanaan 28 Juli 2025, dengan nilai Rp 4.873.510.000,00 (empat miliar delapan […]

expand_less