Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Terjadi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di balik Intimidasi Terhadap Jurnalis di Sungai Ayak.

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Ketapang, Kalbar – Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) Desak pihak penegak hukum agar segera mengusut tindak kriminal intimidasi terhadap jurnalis serta adanya dugaan kekerasan terhadap Anak.

Perihal tersebut disampaikan Verry Liem, Ketum PWK melalui rilis tertulis kepada sejumlah redaksi media. Menurut Verry bahwa di balik intimidasi yang disertai kekerasan terhadap 2 wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Juga diduga ada kekerasan terhadap anak.

” Bagaimana tidak? Karena menurut keterangan korban R, bahwa saat mereka hendak meliput ada 4 orang anak yang turut serta, mereka R dan S bersama anak dan istrinya ketika itu. Ketika mereka di hadang puluhan masa anak-anak mereka jadi ketakutan dan menangis histeris, kemudian ketika R dan S dibawa ke Polsek, anak istri mereka tinggal di mobil. Mereka di sekap dari jam 1 hingga jam 5,” tutur Verry Minggu(29/06/2025).

Verry menyayangkan perilaku para pelaku yang mengabaikan psikologis anak, yang mana akan menimbulkan traumatis pada anak-anak yang masih dibawah umur.

” Mestinya mereka melihat kalau di dalam mobil itu ada anak kecil, jika menurut yang tertuang dalam surat pernyataan bahwa korban ada melakukan sugaan pemerasan harusnya mereka buat laporan ke Polisi, bukan menyekap dan membuat pernyataan. Dan dalam pernyataan itu menyinggung semua wartawan di tanah air, jika yang bersalah adalah oknum jangan membawa profesi secara umum, “lanjut Verry.

Selain itu, Verry juga menyayangkan sikap oknum APH yang tidak profesional, terkesan ikut melakukan intimidasi, hal tersebut jadi pertanyaan dan asumsi negatif.

” Surat itu diketik oleh anggota Polsek, dan menurut keterangan korban dibacakan oleh Kapolsek, harusnya Kapolsek memahami kalimat yang tertuang, kenapa melibatkan keseluruhan wartawan, dan kenapa wartawan dilarang meliput di wilayah Sungai Ayak…? Apakah takut masalah PETI mencuat ke Publik? Jika tidak ada sesuatu yang dirahasiakan kenapa harus dilarang, bukankah wartawan menjalakan tugas sesuai amanat Undang-undang, yang dilindungi kebebasannya, ” ujar Verry.

Sementara, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi saat di hubungi menyampaikan, peristiwa yang terjadi di Sungai Ayak adalah perbuatan Pidana yang bukan Delik Aduan. Ia menilai kalau persoalan ini bukan ancaman secara personil terhadap 2 orang wartawan, akan tetapi ini ancaman pada demokrasi.

“Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.Intimidasi terhadap wartwan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi, dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi, pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,”tutur Dr Herman Hofi melalui pesan WhatsApp. Minggu(29/06).

Lanjut Dr. Herman memaparkan, Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartwan.

“Kasus intimidasi terhadap wartwan yang dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa disuatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif,” paparnya.

Dr. Herman Hofi menegaskan, jurnalistik telah di atur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakulan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakulan oleh orang yang punyai posisi di pemerintahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP.

“Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidana nya sudah terpenuhi:
1. Intimidasi ancaman verbal mencegah wartwan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal melanggar pasal 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP
2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan hal yang negatif, hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar pasal 4 dan pasal 18 UU Pers.
3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama (pasal 55 KUPH) yang memperberat ancaman pidana, ” Tegas Pri yang juga Dosen Hukum di UPB Pontianak.

Menurut Dr. Herman, Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakulan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartwan dan melarang mereka masuk ke daerah itu dan melarang memberitakan hal yang negatif yang terjadi di daerah tersebut.

“Berdasarkan UU Pers No.4p Thn 1999, KUHP dan KUHAP sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakuan penindakan, “tutupnya.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini di pulis belum ada jawaban.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyaluran BBM SPBU 6679603 Dipertanyakan, Klarifikasi Pengelola Justru Picu Kecurigaan Baru!

    Penyaluran BBM SPBU 6679603 Dipertanyakan, Klarifikasi Pengelola Justru Picu Kecurigaan Baru!

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.510
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Melawi, Kalimantan Barat – 1 Juni 2025|Isu dugaan pelanggaran dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah pedalaman Kalimantan kembali mencuat. Klarifikasi dari pengelola SPBU 6679603 Laman Mumbung atas pemberitaan dugaan penyimpangan penyaluran BBM justru disambut dengan sorotan balik oleh pemerhati hukum energi dan masyarakat sipil. Sejumlah aktivis menilai, klarifikasi sepihak dari pihak SPBU 6679603 […]

  • Polda Kalbar Ringkus Pelaku Curanmor dan Penerima Gadai Senjata Api Rakitan

    Polda Kalbar Ringkus Pelaku Curanmor dan Penerima Gadai Senjata Api Rakitan

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Pontianak dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap. Polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga menerima gadai senjata api rakitan dari salah satu pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, […]

  • Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

    Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Jakarta – Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) Kongres Persatuan PWI 2025 memastikan bahwa Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, akan menjadi tempat penyelenggaraan kongres tersebut. “Kongres Persatuan PWI tetap akan digelar pada 29 dan 30 Agustus 2025,” ujar Ketua OC Kongres Persatuan PWI 2025, […]

  • Jenderal Manager PKS PTPN Regional I Bilah Hulu Terima Buah Tanda Sawit “Mentah”, Legalitas Pihak Ke III Tidak Jelas. 

    Jenderal Manager PKS PTPN Regional I Bilah Hulu Terima Buah Tanda Sawit “Mentah”, Legalitas Pihak Ke III Tidak Jelas. 

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Selaku pejabat Jenderal Manager (JM) di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional I Aek Nabara Bilah Hulu wilayah Distrik III Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Selaku, JM diperusahaan tutup mata terkait PKS kerap menerima buah tanda sawit yang berkadar “Mentah” berwarna ungu kehitaman dan tanda buah […]

  • Distribusi BBM Subsidi Diduga Disimpangkan di SPBU 64.793.07 Landak, Warga: Kami Selalu Kehabisan!

    Distribusi BBM Subsidi Diduga Disimpangkan di SPBU 64.793.07 Landak, Warga: Kami Selalu Kehabisan!

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Landak, Kalbar – Masyarakat di sekitar Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak, menyampaikan keluhan keras terhadap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.07. Warga menilai SPBU tersebut diduga menjadi lokasi praktik mafia BBM, pemasaran BBM tidak sesuai ketentuan, serta mengabaikan regulasi resmi BPH Migas dan sejumlah peraturan perundang-undangan. […]

  • Aliansi Sipil Desak KPK Tangkap Dalang Korupsi Mempawah, Soroti Kader Baru Gerindra yang Diduga Berlindung dari Hukum

    Aliansi Sipil Desak KPK Tangkap Dalang Korupsi Mempawah, Soroti Kader Baru Gerindra yang Diduga Berlindung dari Hukum

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Kalimantan Barat – 1 Juni 2025|Beredar seruan Desakan terhadap penegakan hukum yang tegas dan bebas dari intervensi politik kembali menggema dari akar rumput. Kali ini, suara keras datang dari Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, yang akan menyampaikan pernyataan sikap terbuka di bundaran tugu Digulis untan kota Pontianak tanggal 2 Juni 2025 terkait mandeknya penanganan kasus […]

expand_less