Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Terjadi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di balik Intimidasi Terhadap Jurnalis di Sungai Ayak.

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Ketapang, Kalbar – Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) Desak pihak penegak hukum agar segera mengusut tindak kriminal intimidasi terhadap jurnalis serta adanya dugaan kekerasan terhadap Anak.

Perihal tersebut disampaikan Verry Liem, Ketum PWK melalui rilis tertulis kepada sejumlah redaksi media. Menurut Verry bahwa di balik intimidasi yang disertai kekerasan terhadap 2 wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Juga diduga ada kekerasan terhadap anak.

” Bagaimana tidak? Karena menurut keterangan korban R, bahwa saat mereka hendak meliput ada 4 orang anak yang turut serta, mereka R dan S bersama anak dan istrinya ketika itu. Ketika mereka di hadang puluhan masa anak-anak mereka jadi ketakutan dan menangis histeris, kemudian ketika R dan S dibawa ke Polsek, anak istri mereka tinggal di mobil. Mereka di sekap dari jam 1 hingga jam 5,” tutur Verry Minggu(29/06/2025).

Verry menyayangkan perilaku para pelaku yang mengabaikan psikologis anak, yang mana akan menimbulkan traumatis pada anak-anak yang masih dibawah umur.

” Mestinya mereka melihat kalau di dalam mobil itu ada anak kecil, jika menurut yang tertuang dalam surat pernyataan bahwa korban ada melakukan sugaan pemerasan harusnya mereka buat laporan ke Polisi, bukan menyekap dan membuat pernyataan. Dan dalam pernyataan itu menyinggung semua wartawan di tanah air, jika yang bersalah adalah oknum jangan membawa profesi secara umum, “lanjut Verry.

Selain itu, Verry juga menyayangkan sikap oknum APH yang tidak profesional, terkesan ikut melakukan intimidasi, hal tersebut jadi pertanyaan dan asumsi negatif.

” Surat itu diketik oleh anggota Polsek, dan menurut keterangan korban dibacakan oleh Kapolsek, harusnya Kapolsek memahami kalimat yang tertuang, kenapa melibatkan keseluruhan wartawan, dan kenapa wartawan dilarang meliput di wilayah Sungai Ayak…? Apakah takut masalah PETI mencuat ke Publik? Jika tidak ada sesuatu yang dirahasiakan kenapa harus dilarang, bukankah wartawan menjalakan tugas sesuai amanat Undang-undang, yang dilindungi kebebasannya, ” ujar Verry.

Sementara, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi saat di hubungi menyampaikan, peristiwa yang terjadi di Sungai Ayak adalah perbuatan Pidana yang bukan Delik Aduan. Ia menilai kalau persoalan ini bukan ancaman secara personil terhadap 2 orang wartawan, akan tetapi ini ancaman pada demokrasi.

“Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.Intimidasi terhadap wartwan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi, dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi, pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,”tutur Dr Herman Hofi melalui pesan WhatsApp. Minggu(29/06).

Lanjut Dr. Herman memaparkan, Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartwan.

“Kasus intimidasi terhadap wartwan yang dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa disuatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif,” paparnya.

Dr. Herman Hofi menegaskan, jurnalistik telah di atur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakulan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakulan oleh orang yang punyai posisi di pemerintahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP.

“Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidana nya sudah terpenuhi:
1. Intimidasi ancaman verbal mencegah wartwan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal melanggar pasal 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP
2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan hal yang negatif, hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar pasal 4 dan pasal 18 UU Pers.
3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama (pasal 55 KUPH) yang memperberat ancaman pidana, ” Tegas Pri yang juga Dosen Hukum di UPB Pontianak.

Menurut Dr. Herman, Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakulan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartwan dan melarang mereka masuk ke daerah itu dan melarang memberitakan hal yang negatif yang terjadi di daerah tersebut.

“Berdasarkan UU Pers No.4p Thn 1999, KUHP dan KUHAP sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakuan penindakan, “tutupnya.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini di pulis belum ada jawaban.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Sukabangun Himbau Masyarakat dan Buruh Jaga Kamtibmas

    Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Sukabangun Himbau Masyarakat dan Buruh Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang, 10 Juli 2025 – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Sukabangun, Aipda Wawan Yudo selaku personel Polsek memberikan himbauan kepada masyarakat serta para buruh pelabuhan untuk terus berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Kegiatan ini dilakukan secara langsung di lingkungan pelabuhan Sukabangun, […]

  • Kades Kampung baru Ahmad Hasibuan Santuni Anak Yatim Piatu sebanyak 85 orang.

    Kades Kampung baru Ahmad Hasibuan Santuni Anak Yatim Piatu sebanyak 85 orang.

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Kepala Desa Kampung Baru (Kades) Ahmad Hasibuan bersama seluruh staf Desa Gelar Kegiatan Santuni anak Yatim Piatu Sebanyak 85 orang di Aula Kantor Desa Jalan Lintas Sumatra pada tanggal 29 Oktober 2025. Hadir dalam Acara kegiatan  kegiatan Desa menyantuni Anak Yatim ,Staf Desa,Bhabinkantibmas,Babinsa,Anggota BPD,Kepala Dusun,tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Masyarakat Kampung Baru dan Anak […]

  • Tragedi Lingkungan dan K3 di PLTU Ketapang: Tumpahan Batu Bara, Pekerja Tewas, dan Manajemen Bungkam!

    Tragedi Lingkungan dan K3 di PLTU Ketapang: Tumpahan Batu Bara, Pekerja Tewas, dan Manajemen Bungkam!

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Ketapang, Kalimantan Barat — Sorotan publik kembali mengarah pada perusahaan BUMN pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Dalam di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Warga setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas serta melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, menyusul dugaan pencemaran lingkungan dan […]

  • Pengamat:Hilangnya Dua Pulau Kalbar: DPRD Diminta Gugat Kepmendagri Bermasalah!

    Pengamat:Hilangnya Dua Pulau Kalbar: DPRD Diminta Gugat Kepmendagri Bermasalah!

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|PONTIANAK – Polemik status administratif dua pulau, yakni Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil, kembali mencuat setelah keduanya terdaftar sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, dalam dokumen resmi sebelumnya, kedua pulau itu tercatat sebagai wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Langkah ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari pengamat […]

  • Gerak Cepat Polsek Bilah Hilir Tangkap  Pelaku Curat yang melukai 3 korban

    Gerak Cepat Polsek Bilah Hilir Tangkap  Pelaku Curat yang melukai 3 korban

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu (30/09/2025). Pelaku berinisial HS (37), warga Dusun Sidodadi, ditangkap setelah tim yang dipimpin Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., […]

  • Modus Alihkan ke Subkontraktor, Puluhan Buruh Smelter Kayong Utara Diberhentikan Tanpa Status Jelas!

    Modus Alihkan ke Subkontraktor, Puluhan Buruh Smelter Kayong Utara Diberhentikan Tanpa Status Jelas!

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

      Indo – Sight.com | Kayong Utara – Mantan Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kayong Utara 2013–2023, Abdul Khaliq, menyoroti dugaan praktik rekrutmen yang menyesatkan dalam proyek pembangunan smelter di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Sejumlah pekerja lokal yang sebelumnya melamar melalui kanal resmi rekrutmen PT Dharma Inti Bersama (PT DIB), justru ditempatkan […]

expand_less