Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Terjadi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di balik Intimidasi Terhadap Jurnalis di Sungai Ayak.

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 169
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Ketapang, Kalbar – Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) Desak pihak penegak hukum agar segera mengusut tindak kriminal intimidasi terhadap jurnalis serta adanya dugaan kekerasan terhadap Anak.

Perihal tersebut disampaikan Verry Liem, Ketum PWK melalui rilis tertulis kepada sejumlah redaksi media. Menurut Verry bahwa di balik intimidasi yang disertai kekerasan terhadap 2 wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Juga diduga ada kekerasan terhadap anak.

” Bagaimana tidak? Karena menurut keterangan korban R, bahwa saat mereka hendak meliput ada 4 orang anak yang turut serta, mereka R dan S bersama anak dan istrinya ketika itu. Ketika mereka di hadang puluhan masa anak-anak mereka jadi ketakutan dan menangis histeris, kemudian ketika R dan S dibawa ke Polsek, anak istri mereka tinggal di mobil. Mereka di sekap dari jam 1 hingga jam 5,” tutur Verry Minggu(29/06/2025).

Verry menyayangkan perilaku para pelaku yang mengabaikan psikologis anak, yang mana akan menimbulkan traumatis pada anak-anak yang masih dibawah umur.

” Mestinya mereka melihat kalau di dalam mobil itu ada anak kecil, jika menurut yang tertuang dalam surat pernyataan bahwa korban ada melakukan sugaan pemerasan harusnya mereka buat laporan ke Polisi, bukan menyekap dan membuat pernyataan. Dan dalam pernyataan itu menyinggung semua wartawan di tanah air, jika yang bersalah adalah oknum jangan membawa profesi secara umum, “lanjut Verry.

Selain itu, Verry juga menyayangkan sikap oknum APH yang tidak profesional, terkesan ikut melakukan intimidasi, hal tersebut jadi pertanyaan dan asumsi negatif.

” Surat itu diketik oleh anggota Polsek, dan menurut keterangan korban dibacakan oleh Kapolsek, harusnya Kapolsek memahami kalimat yang tertuang, kenapa melibatkan keseluruhan wartawan, dan kenapa wartawan dilarang meliput di wilayah Sungai Ayak…? Apakah takut masalah PETI mencuat ke Publik? Jika tidak ada sesuatu yang dirahasiakan kenapa harus dilarang, bukankah wartawan menjalakan tugas sesuai amanat Undang-undang, yang dilindungi kebebasannya, ” ujar Verry.

Sementara, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi saat di hubungi menyampaikan, peristiwa yang terjadi di Sungai Ayak adalah perbuatan Pidana yang bukan Delik Aduan. Ia menilai kalau persoalan ini bukan ancaman secara personil terhadap 2 orang wartawan, akan tetapi ini ancaman pada demokrasi.

“Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.Intimidasi terhadap wartwan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi, dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi, pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,”tutur Dr Herman Hofi melalui pesan WhatsApp. Minggu(29/06).

Lanjut Dr. Herman memaparkan, Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartwan.

“Kasus intimidasi terhadap wartwan yang dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa disuatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif,” paparnya.

Dr. Herman Hofi menegaskan, jurnalistik telah di atur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakulan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakulan oleh orang yang punyai posisi di pemerintahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP.

“Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidana nya sudah terpenuhi:
1. Intimidasi ancaman verbal mencegah wartwan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal melanggar pasal 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP
2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan hal yang negatif, hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar pasal 4 dan pasal 18 UU Pers.
3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama (pasal 55 KUPH) yang memperberat ancaman pidana, ” Tegas Pri yang juga Dosen Hukum di UPB Pontianak.

Menurut Dr. Herman, Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakulan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartwan dan melarang mereka masuk ke daerah itu dan melarang memberitakan hal yang negatif yang terjadi di daerah tersebut.

“Berdasarkan UU Pers No.4p Thn 1999, KUHP dan KUHAP sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakuan penindakan, “tutupnya.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini di pulis belum ada jawaban.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Titik Api Kembali Muncul di Matan Hilir Selatan, Polres Ketapang Terjunkan Pasukan Hingga ke Dusun Kanalisasi

    Titik Api Kembali Muncul di Matan Hilir Selatan, Polres Ketapang Terjunkan Pasukan Hingga ke Dusun Kanalisasi

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang, Kalimantan Barat — Menyikapi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau yang melanda wilayah Kalimantan Barat, jajaran Polres Ketapang terus mengintensifkan langkah penanganan. Sabtu pagi (2/8/2025), tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Manggala Agni, BPBD, dan masyarakat Desa Peduli Api, turun langsung ke lokasi titik api di wilayah Dusun […]

  • Lintas Ormas & Etnis Kalbar Gelar Rapat Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumut–Aceh,Padang Dipimpin Habib Rizal Algadri!

    Lintas Ormas & Etnis Kalbar Gelar Rapat Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumut–Aceh,Padang Dipimpin Habib Rizal Algadri!

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, KALBAR — Sejumlah organisasi masyarakat (ormas), komunitas lintas etnis, serta perkumpulan sosial di Kalimantan Barat menggelar rapat konsolidasi untuk persiapan aksi penggalangan dana bagi korban bencana alam di Sumatera Utara, Aceh, Medan, dan Padang. Pertemuan berlangsung di Kafe Kopiko, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Senin (1/12/2025) malam.   Kegiatan tersebut […]

  • Cepat Tanggap, Polsek Aek Natas Bekuk Pencuri Sepeda Motor dalam Hitungan Jam

    Cepat Tanggap, Polsek Aek Natas Bekuk Pencuri Sepeda Motor dalam Hitungan Jam

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labura  – Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP P. Napitupulu, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Desa Perkebunan Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Rabu (17/9/25). Korban diketahui berinisial […]

  • TNI AU Supadio Gelar Operasi Gabungan Gaktib dan Yustisi dengan Imigrasi Pontianak, Satu WNA India Diperiksa di Tempat Hiburan Malam

    TNI AU Supadio Gelar Operasi Gabungan Gaktib dan Yustisi dengan Imigrasi Pontianak, Satu WNA India Diperiksa di Tempat Hiburan Malam

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak 10 Juli 2025 –Pangkalan TNI AU Supadio menggelar operasi gabungan Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi pada Jumat dini hari, 20 Juni 2025. Operasi yang berlangsung atas undangan resmi dari pihak TNI AU ini dilaksanakan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Operasi difokuskan pada beberapa […]

  • Kapolri Tinjau GPM di Kalbar, 310,25 ton beras SPHP telah Polri distribusikan

    Kapolri Tinjau GPM di Kalbar, 310,25 ton beras SPHP telah Polri distribusikan

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak Kalimanatan Barat -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan Sigit saat meninjau Gerakan Pangan Murah (GPM) di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (8/8/2025). “Sampai saat ini, Polri berhasil mendistribusikan 310,25 ton […]

  • Pokir DPRD Dijamin Hukum, Pengamat: Persoalan Ada pada Tata Kelola, Bukan Substansi

    Pokir DPRD Dijamin Hukum, Pengamat: Persoalan Ada pada Tata Kelola, Bukan Substansi

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak – Polemik mengenai wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut akan menghentikan mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD mendapat tanggapan tegas dari pengamat publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat karena secara hukum, pokir justru merupakan amanat langsung dari berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.   “Pokir DPRD itu […]

expand_less