Breaking News
light_mode
Trending Tags

PETI Marak di Bengkayang: Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 431
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Bengkayang, Kalimantan Barat – 28 Juli 2025|Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Rantau Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, semakin tidak terkendali. Berdasarkan investigasi di lapangan dan keterangan warga, sedikitnya 70 unit mesin dompeng dilaporkan beroperasi secara aktif hanya beberapa ratus meter dari pemukiman warga.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, namun juga berpotensi besar mencemari sumber air, memicu kerusakan ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Suara mesin dompeng berdentum nyaring dari pagi hingga malam, sementara air sungai berubah keruh dan mengandung limbah berbahaya.

Mirisnya, hingga hari ini belum tampak langkah nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tersebut. Sejumlah warga menduga adanya pembiaran terorganisir bahkan melibatkan oknum Kepala Desa Rantau, BN, yang disebut-sebut menjadi aktor utama di balik beroperasinya mesin-mesin tambang ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon oleh wartawan, Kepala Desa BN memilih bungkam. Pesan yang dikirim hanya dibaca centang satu, dan tidak kunjung mendapat jawaban. Sikap diam ini semakin menguatkan kecurigaan warga bahwa pemerintah desa tidak sekadar tutup mata, melainkan turut menjadi bagian dari jaringan PETI yang kian merajalela.

Tak kalah mencengangkan, para pelaku PETI diduga menggunakan bahan bakar solar subsidi dalam jumlah besar untuk mengoperasikan mesin dompeng. Jika ditelusuri lebih jauh, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi negara yang melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara aktivitas penambangan tanpa izin itu sendiri jelas-jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau dibiarkan, lingkungan kami hancur dan konflik sosial bisa meledak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang ilegal di Rantau Sibaju masih terus berlangsung tanpa hambatan. Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan secara tegas dan terukur, demi mencegah bencana ekologis yang lebih besar dan menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di tanah Kalimantan Barat.

 

Laporan: Rinto

(Red/Tim)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dona ginting Kesal kempalikan surat pemberitahuan dari pemkab Labuhanbatu 

    Dona ginting Kesal kempalikan surat pemberitahuan dari pemkab Labuhanbatu 

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Merasa kesal dan tidak independen Dona Ginting Kembalikan Surat pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkait bangunannya di Jalan Kandis usaha Kos – kosan dan Door semer jumaat 13/3/2026.   Dona ginting Merasa sangat di rugikan Padahal ada laporannya ketika Mediasi dengan Asisten I Drs Sarimpunan Ritonga di Hadiri OPD terkait  IMB […]

  • Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan BKPRMI Eward di HUT ke-48, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani 

    Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan BKPRMI Eward di HUT ke-48, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani 

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Indo-sight.com.I Labuhanbatu – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Labuhanbatu menggelar audiensi dengan Bupati Labuhanbatu. Pertemuan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi setelah Bupati terpilih sebagai penerima penghargaan Eward BKPRMI pada peringatan HUT BKPRMI ke-48.   Audiensi turut dihadiri Ketua DPD BKPRMI Labuhanbatu Dr. KH. Syafaruddin Siagian, Bendahara Umum DPD […]

  • DPD PKHI Kalbar Mantapkan Langkah Pasca MUSDA, dr. Asep Ahmad Saefullah Terpilih Sebagai Ketua

    DPD PKHI Kalbar Mantapkan Langkah Pasca MUSDA, dr. Asep Ahmad Saefullah Terpilih Sebagai Ketua

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, 10 Agustus 2025 — Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (DPD PKHI) Kalimantan Barat menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) pada Minggu, 10 Agustus 2025, bertempat di Hotel Kapuas Dharma, Pontianak. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari 14 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Kalimantan Barat. Acara dibuka secara resmi dengan dihadiri jajaran pengurus pusat dan […]

  • Polsek Kerinci Kanan Klarifikasi Isu Judi Meja Ikan-ikan, Gelar Razia di Lokasi Viral

    Polsek Kerinci Kanan Klarifikasi Isu Judi Meja Ikan-ikan, Gelar Razia di Lokasi Viral

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    IndoSight.com|SIAK, RIAU — Menyikapi informasi yang sempat viral di sejumlah media online terkait dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan-ikan yang disebut-sebut dibekingi aparat, Polsek Kerinci Kanan langsung mengambil langkah tegas dengan menggelar razia di lokasi yang dimaksud. Razia dilaksanakan pada Kamis (5/6/2025) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, di kawasan Jl. Pertamina, Pelalawan-Siak, Kampung Kerinci […]

  • Baru Tiga Bulan Rampung, Jalan Rabat Beton di Terentang Retak Parah — APIP, BPK, dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan!

    Baru Tiga Bulan Rampung, Jalan Rabat Beton di Terentang Retak Parah — APIP, BPK, dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan!

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya, KALBAR — 4 Januari 2026 — Proyek pembangunan jalan rabat beton di RT 02 / RW 02 Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam warga. Proyek yang baru rampung pada Oktober 2025 itu kini telah mengalami kerusakan serius meski belum genap tiga bulan digunakan. Pantauan […]

  • Klarifikasi dan Bantahan Polres Melawi: Kapolres Hadir Berdialog Bersama Warga

    Klarifikasi dan Bantahan Polres Melawi: Kapolres Hadir Berdialog Bersama Warga

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Melawi, Kalbar | 2 Oktober 2025 – Menyikapi pemberitaan yang menyebut Kapolres Melawi tidak berada di tempat saat warga masyarakat mendatangi Mapolres pada Selasa (30/9/2025), Polres Melawi memberikan klarifikasi resmi.   Polres Melawi menegaskan bahwa Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla di dampingi Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., […]

expand_less