Pengamat Hukum & Publik: Dugaan Pemukulan Driver Ojol oleh Oknum TNI Harus Diproses Transparan!
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 21 Sep 2025
- visibility 88
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, 21 September 2025 — Kota Pontianak digemparkan dengan viralnya sebuah kasus dugaan pemukulan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Peristiwa ini memantik perhatian luas publik karena dipicu persoalan sepele, yakni klakson kendaraan, namun berujung pada tindakan yang mencoreng nama baik institusi militer.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden bermula saat seorang pengemudi ojol membunyikan klakson karena mobil yang dikendarai oknum TNI tersebut hendak mundur. Bukannya menerima teguran wajar di jalan raya, sang oknum justru turun dari kendaraan dan melakukan pemukulan terhadap pengemudi ojol itu.
Tindakan pemukulan terhadap warga sipil, meski tidak menimbulkan luka serius, secara hukum sudah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, sementara bila mengakibatkan luka berat ancamannya meningkat hingga 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat militer. Berdasarkan aturan hukum, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil tetap diproses dengan mekanisme hukum pidana umum, namun penyidikan, penuntutan, dan peradilan tetap tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam mekanisme tersebut, penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer (POM), penuntutan oleh Oditurat Militer, dan peradilan dilaksanakan di Pengadilan Militer. Kendati demikian, karena korban adalah warga sipil yang melapor ke Polresta Pontianak, kepolisian tetap berkewajiban menerima laporan, lalu berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini semakin menyedot perhatian setelah ratusan driver ojol melakukan konvoi ke Polresta Pontianak sebagai bentuk solidaritas terhadap korban. Tindakan tersebut dimaknai sebagai desakan publik agar kasus ini tidak dianggap remeh hanya karena korban adalah seorang pengemudi ojek online.
Aksi solidaritas itu juga menegaskan pentingnya asas equality before the law, bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum, terlebih jika melibatkan aparat negara.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa, melainkan ujian penting bagi kredibilitas institusi militer dan aparat penegak hukum.
“Ketika seorang aparat militer diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil, maka proses hukumnya harus berjalan transparan dan akuntabel. Publik ingin melihat bahwa hukum berlaku sama untuk semua, tanpa memandang status sosial maupun institusi yang melekat pada pelaku,” tegas Herman Hofi Munawar.
Ia menambahkan, konvoi yang dilakukan ratusan driver ojol merupakan bentuk tekanan sosial yang wajar dan sah, karena masyarakat ingin memastikan penegakan hukum tidak diperlakukan berbeda. “Jangan sampai kasus ini hanya dianggap remeh karena korbannya seorang pengemudi ojek online. Negara harus membuktikan bahwa asas equality before the law benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Lebih jauh, Herman menekankan bahwa kejadian ini berpotensi merusak citra institusi TNI bila tidak ditangani serius. Oleh sebab itu, koordinasi antara Polresta Pontianak dan Polisi Militer harus dilakukan secara intensif agar publik mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum, baik Polresta Pontianak maupun Polisi Militer, dalam menindaklanjuti kasus ini. Keseriusan dalam mengusut dugaan penganiayaan oleh oknum TNI tersebut akan menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini tidak hanya soal persoalan klakson di jalan raya, melainkan tentang integritas institusi hukum dan militer, serta kepastian bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, mendapat perlindungan hukum yang sama.
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH.
Red/Gun*
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar