Breaking News
light_mode
Trending Tags

Baru Tiga Bulan Rampung, Jalan Rabat Beton di Terentang Retak Parah — APIP, BPK, dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya, KALBAR — 4 Januari 2026 — Proyek pembangunan jalan rabat beton di RT 02 / RW 02 Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam warga. Proyek yang baru rampung pada Oktober 2025 itu kini telah mengalami kerusakan serius meski belum genap tiga bulan digunakan.

Pantauan di lapangan pada Sabtu, 3 Januari 2026, menunjukkan kondisi jalan sudah retak di banyak titik, permukaan beton mengelupas, dan struktur terlihat rapuh.

Kerusakan dini tersebut memicu dugaan bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut bersumber dari:

Sumber Dana: APBD

Nilai Kontrak: Rp179.300.000

Tahun Anggaran: 2025

Pelaksana: CV Kita Satu Karya

Seorang warga setempat menyampaikan bahwa mutu pengerjaan sejak awal sudah diragukan.

“Baru selesai saja sudah rusak. Banyak retakan, permukaan mengelupas. Campuran bahannya kelihatannya tidak pas,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga menduga lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan cepat tersebut. Selain mutu pekerjaan yang rendah, penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) turut memperburuk kondisi jalan.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum, antara lain:

 

Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021), yang mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan menjunjung prinsip akuntabilitas serta kualitas.

 

Pasal 27 ayat (1) Perpres 16/2018, yang menegaskan bahwa kontrak harus dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, mutu, volume, dan waktu yang diperjanjikan.

 

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 359 KUHP dapat dipertimbangkan apabila kelalaian dalam pekerjaan mengakibatkan kerusakan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Desakan Peninjauan Ulang

Atas dasar itu, masyarakat mendesak agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran, serta Kejaksaan melakukan pendalaman dari sisi hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan.

Peninjauan ulang dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas, mencegah kerugian negara, serta menjamin kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait bersikap terbuka dan kooperatif demi terciptanya pembangunan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan.

 

 

 

Sumber/ Warga(Ml)

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Cepat Polsek Panai Hilir Berhasil Ungkap Kasus Curat di Desa Wonosari Bangun

    Respon Cepat Polsek Panai Hilir Berhasil Ungkap Kasus Curat di Desa Wonosari Bangun

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir dipimpin IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH alias S (34), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun I Desa Wonosari Bangun, Kecamatan Panai Hilir. Korban atas Nama Mesman (61), warga setempat.  kehilangan […]

  • Maraknya Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Peniti, Sekadau: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi dan Setoran ke Oknum APH

    Maraknya Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Peniti, Sekadau: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi dan Setoran ke Oknum APH

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Sekadau, Kalimantan Barat – 31 Mei 2025|Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, semakin marak dan terkesan luput dari penindakan hukum. Praktik ilegal ini berlangsung hanya beberapa kilometer dari pusat kota Kabupaten Sekadau. Suara dentuman mesin dompeng milik para pekerja PETI terdengar hingga ke wilayah […]

  • Wujudkan Visi Misi Bupati  ” Membangun Desa Menata Kota menuju Labuhanbatu Bersinar” BPBD tebang Pohon.

    Wujudkan Visi Misi Bupati  ” Membangun Desa Menata Kota menuju Labuhanbatu Bersinar” BPBD tebang Pohon.

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 857
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Melanjutkan Visi Misi Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita SPoG MKM  dalam Program ” Membangun Desa Menata Kota Menuju Labuhanbatu Bersinar” Kaban  BPBD Labuhanbatu  Drs Darwin Yusma MA.P Perintahkan Personil kembali melaksanakan tebang Pohon di Seputaran Kota Rantau Prapat  Selasa 30/9/2025. Tebang pohon Yang di lakukan BPBD Labuhanbatu Gunanya untuk mencegah terjadinya […]

  • Beredar berita tanpa Verifikasi,Isu Tak Terverifikasi Dinilai Cemarkan Nama Baik, Manajemen PTPN IV Regional I PKS Aek Nabara selatan Beri Penegasan Resmi

    Beredar berita tanpa Verifikasi,Isu Tak Terverifikasi Dinilai Cemarkan Nama Baik, Manajemen PTPN IV Regional I PKS Aek Nabara selatan Beri Penegasan Resmi

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Manajemen PT Perkebunan Nusantara  IV Regional I PKS Aek Nabara Grup Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu, memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) “mentah” di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).   Manajemen menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak terkonfirmasi, serta sarat opini dan asumsi, sehingga berpotensi mencemarkan […]

  • Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan di Alfamart, Pelaku Ditangkap di Sibolga

    Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan di Alfamart, Pelaku Ditangkap di Sibolga

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawan minimarket di wilayah Kecamatan Bilah Hulu. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sibolga, Minggu (12/10/2025) malam. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan […]

  • Cegah Karhutla, Polsek Menjalin Sosialisasikan Warga Larangan Bakar Lahan

    Cegah Karhutla, Polsek Menjalin Sosialisasikan Warga Larangan Bakar Lahan

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Landak – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, Personel Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla kepada warga Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran, Kamis, 10 Juli 2025. Dalam sosialisasi tersebut, PS. Kanit Propam […]

expand_less