Diduga Syarat Penyimpangan Mapia Proyek, Paket Lelang Proyek (BM) DPUTR Ketapang Dipertanyakan!
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025
- visibility 94
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Ketapang – Berdasarkan laporan dari sejumlah perusahaan yang mengikuti proses lelang tender proyek, pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com, keterangan beberapa narasumber, serta hasil investigasi di lapangan.
Proses lelang proyek salah satunya yaitu, kegiatan proyek lanjutan Pawan 06 dan Lanjutan Jembatan Rangka baja Desa Periangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, yang sudah bertahun-tahun lamanya sudah berapa kali dianggarkan, dan menghabiskan anggaran miliyaran rupiah belum jadi-jadi serta terbengkalai, masyarakat terbuai dengan janji-janji, di tahun ini kembali lagi dianggarkan.

Salah satunya, Pawan 06 yang dikerjakan di tahun lalu, dengan anggaran yang fantastis miliyaran rupiah tidak kunjung usai serta menjadi sorotan publik, pelaksana kegiatan tidak sesuai dan seperti yang diharapkan masyarakat, juga tidak sesuai Spekulasi serta tidak memenuhi syarat kualifikasi pekerjaan susuai brang dan jasa, serta gagal mutu pembangunan, yang kali ini dalam proses lelang proyek bagian yang disyaratkan juga harus memakai rangka baja yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi yang diajukan oleh pihak Dinas terkait, begitupun jembatan Rangka baja Desa Periangan yang disyaratkan malah semakin rumit bagi para peserta lelang proyek yang mengikuti proses tender proyek tsb.
Seperti LKPP mengatur
– utk nilai proyek 0 s/d 15 M itu kualifikasi kecil ( CV )
– utk nilai proyek 15 M s/d 50 M itu kualifikasi menengah ( PT )
– utk nilai proyek 50 M keatas itu kualifikasi besar ( PT ),
Antara pawan 6 dengan infrastruktur pembangunan Jembatan Rangka Baja Desa Periangan, sudah tidak jelas dah kualifikasi apa yang dipakai.
Diduga Syarat Penyimpangan Mapia Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (KAL-BAR), diduga terindikasi penyimpangan.
Adapun yang disyaratkan sebagai pemenang lelang harus memenuhi syarat kualifikasi dan klasifikasi, yang dimana proses tender pemenang lelang tender proyek adanya dugaan Proyek Sudah Diatur Oleh Sistem Permainan Orang dalam, yang diduga Kepala Bidang itu sendiri yang merupakan salah satu diantaranya.
Pelaksanaan kegiatan proses tender lelang proyek yang terkesan mengada-ngada dari persyaratan dan yang disyaratkan, membuat pihak perusahaan PT/CV yang mengikuti pelelangan proyek menganggap persyaratan yang diajukan dalam persaingan tender tidaklah sehat, dan diduga seakan adanya indikasi permainan dan sudah diatur oleh Pihak dalam, salah satunya Dinas terkait.
Yang dimana proses lelang proyek tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan, terutama syarat yang sudah ditentukan berdasarkan Rab sebagai syarat pemenang lelang proyek harus memiliki alat baik material yang sangat susah dicari, yang dimana perusahaan disajikan persyaratan-persyaratan yang begitu rumit, sehingga menjatuhkan mental para peserta lelang proyek, dan sebagai pemenang lelang nantinya yang dianggap sudah memenuhi syarat belum tentu ketika berjalannya proses kegiatan bagian yang disyaratkan sudah sesuai Rab dan syarat yang sudah ditentukan, dengan harap APH Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk mengawasi apakah setelah berjalannya proses kegiatan seperti apa yang sudah sesuai dengan Rab?
Adapun pada saat pelaksanaan kegiatan sudah berlangsung, ketika adanya temuan di lapangan malah tidak ditemukan satupun alat baik material yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi berdasarkan syarat yang sudah dikategorikan oleh Dinas terkait berdasarkan Rab yang sudah ditentukan.
Jika dikoreksi kembali dari alat yang diajukan baik material sistem pengerjaan baik material dan alat yang difungsikan malah tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tentunya hal ini bertujuan untuk mengelabui para peserta lelang lainnya, agar pihak perusahaan yang sudah dipilih oleh mereka dimenangkan, hal ini tentunya harus ditindak tegas demi menghindari kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Adapun hal ini pernah terjadi di pelaksanaan kegiatan proyek di Bandara Rahadi Oesman Ketapang, yang dimana bagian yang disyaratkan oleh Samsi selaku PPTK mengisyaratkan salah satunya syarat yang diajukan harus memakai alat Boor file yang dengan ukuran 150 hingga 200, namun yang ada hanya satu-satunya di Pontianak perusahaan yang memiliki hanya satu dengan ukuran 70 Km, setelah berjalannya proses kegiatan namun bagian yang disyaratkan tidak satupun yang dipakai, yang pada akhirnya dengan dalih bahwa pelaksanaan kegiatan tsb sudah di addendum.
Tidak menutup kemungkinan pelaksana proses tender proyek kegiatan ini juga berlaku pada proses lelang proyek lainnya, yang dimana pihak DPUTR Ketapang, Dinas-dinas terkait baik dari LKPP/LPSE kabupaten Ketapang, sudah bekerja sama dalam mengatur proses tender proyek, yang bisa saja sudah diatur dan bermain dengan pihak keuangan Daerah, dan Bappeda.
Adapun tambahan lainnya menurut pengakuan dari sejumlah pihak dari Dinas terkait juga menuturkan kebanyakan dari proyek-proyek di Kabupaten Ketapang sudah dimiliki oleh para Dewan DPRD kabupaten Ketapang serta Oknum-oknum Penjabat lainnya, yang seharusnya DPR yang sekedar mengasfirasikan tidak harus memiliki, namun malah sebaliknya kebanyakan proyek diperjualbelikan.
Diharapkan kepada (APH) Aparat Penegak Hukum, instansi terkait, baik pemerintah Daerah maupun pusat, dan institusi tertinggi, untuk segera melakukan pengauditan, apabila ditemukan indikasi penyelewengan, permainan sistem orang dalam yang mana ikut dalam mendukung bekerja sama dalam proses lelang proyek baik dalam hal penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan harap agar diproses dan ditindak tegas berdasarkan hukum, pasal dan UU yang berlaku sesuai barang dan jasa.
Setelah berita ini diterbitkan, dari tim media investigasi di lapangan akan terus memantau perkembangan serta terus mengumpulkan dari data-data dan sejumlah keterangan untuk terus ditindaklanjuti, pungkasnya.
Oleh : Teguh
Editor : Gugun
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar